Pesan Rahbar

Home » » Pemerintah Revisi UU Terorisme, Bagaimana DPR dan Polri?

Pemerintah Revisi UU Terorisme, Bagaimana DPR dan Polri?

Written By Unknown on Saturday 15 October 2016 | 21:13:00

Presiden Joko Widodo (Foto: setkab.go.id)

Pemerintah tengah menyusun draft revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo, menyebut pembahasan revisi UU tersebut ditargetkan selesai dalam dua pekan.

“Presiden sudah memerintahkan kepada menteri terkait untuk membahasnya. Mereka diberi waktu dua minggu untuk membahas masukan-masukan, sebelum kemudian berdiskusi dengan DPR,” kata Johan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, opsi revisi dipilih karena dinilai memiliki risiko yang paling kecil dibanding jika pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Perppu itu, kalau DPR tidak setuju nanti langsung batal semua. Sudah capek-capek kita buat, ditolak, bubar semua. Tapi kalau revisi kan ada dialog, ada dialektika berpikir,” kata Yasonna.

Dia sendiri optimistis Dewan akan memproses usulan revisi UU terorisme dengan cepat. Yasonna menargetkan, revisi tersebut dapat disetujui DPR paling lambat dalam dua masa sidang.

Ketua DPR Ade Komarudin pun menyambut baik dan bersedia bekerja sama. “Bagus dong, revisi itu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ungkap pria yang akrab disapa Akom Jumat (22/1/2015).

Menurut Akom, DPR sendiri sudah memasukkan revisi UU No.15 Tahun 2003 tersebut di Prolegnas 2016. Mengenai adanya sejumlah penolakan terhadap rencana tersebut, ia tak mempersoalkannya.

“Di Prolegnas 2016 sudah masuk juga. Jadi nggak masalah. Seperti yang saya sudah sampaikan pada hari setelah konsultasi lembaga-lembaga bahwa dewasn siap untuk revisi atau pun dengan Perppu,” tegas politisi Golkar tersebut.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga mendorong agar segera ada perbaikan pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, Badrodin juga menyebutkan pentingnya penguatan terhadap Densus 88 termasuk didalamnya peremajaan peralatan serta menambah jumlah personel.

“Disamping revisi undang-undang, kita akan upgrade peralatan Densus 88. Melakukan peremajaan personel mengganti yang ada serta penguatan anggaran. Ini antisipasi yang akan kita lakukan untuk mengantisipasi aksi teror,” ucap Badrodin.

(Set-Kab/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Laain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: