Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta merilis data pelanggaran ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sepanjang dua pekan pertama masa kampanye. Dalam data tersebut, tercatat pasangan Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni yang paling banyak melakukan pelanggaran sebanyak 15 dugaan pelanggaran.
Dikutip dari merdeka.com. Menanggapi hal ini, Agus Yudhoyono mengaku tak mengetahui secara pasti bahwa dirinya dan tim pemenangan ditemukan banyak melakukan pelanggaran. Dia mengatakan, sampai saat ini terus menuruti peraturan dari KPU DKI dan merasa tak melakukan pelanggaran.
"Saya tidak mengurusi satu per satu hal itu. Jelasnya saya dan Bu Sylvi berusaha menepati semua ketentuan Bawaslu kalau ada isu macam-macam nanti dijelaskan," kata Agus di sela-sela blusukan ke Pasar Paseban, Jumat (11/11).
Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Rico Rustombi mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap 5 poin dugaan pelanggaran.
"Intinya semua sudah kita jelaskan untuk 5 poin. Untuk 10 poin kita minta waktu, karena tiap kegiatan dari paslon sehingga apa yang menjadi identifikasi dari pelanggaran yang dimaksud akan kita jelaskan," ujarnya.
Dalam salah satu catatan Bawaslu, pasangan Agus-Sylvi tercatat melakukan pelanggaran dengan menggunakan fasilitas negara, yaitu kendaraan dinas. Untuk hal ini, dia menjelaskan kendaraan dinas dipakai oleh salah satu orang yang diundang untuk menghadiri kampanye politik Agus Yudhoyono di Jakarta Theatre. Rico mengaku telah menjelaskan hal ini ke Bawaslu.
"Sudah dijelaskan fasilitas negara yang dimaksud adalah kalau ada mobil plat pemerintah yang digunakan. Kita sudah jelaskan itu Jakarta Theatre situasinya adalah berseberangan dengan mal. Kita tidak tahu siapa saja yang hadir. Kalau pun ada, kita bisa jelaskan siapa yang menggunakan itu," ujarnya.
Pasangan Agus-Sylvi tercatat paling banyak melakukan kampanye tanpa izin sebanyak 10 kali. Untuk hal ini, Rico mengaku telah mendapatkan kesepakatan antara Bawaslu bahwa izin tak perlu disampaikan secara tertulis. Dia menduga hal ini hanyalah sebuah miskomunikasi antara tim Agus-Sylvi dan Bawaslu.
"Kesepakatan awalnya, kegiatan yang bersifat privacy akan kita infokan di awalnya. Tidak perlu memberitahukan secara tertulis. Namun kalau hal itu diminta sebagai persyaratan, tentu kita tidak keberatan. Tapi saat ini kenyataan di lapangan sedikit berbeda dengan kesepakatan awalnya. Ini akan kita coba klarifikasi kembali kepada Bawaslu."
Rico membantah pula catatan Bawaslu yang menyebut pasangan Agus-Sylvi menyertakan anak kecil selama mengikuti masa kampanye. Dia mengatakan, dalam kampanye ke suatu titik, terlihat anak-anak sekitar yang berbaur dengan kedatangan Agus maupun Sylvi dan bukan bagian dari tim pasangan nomor urut satu ini.
Berikut ini temuan pelanggaran tiga pasangan cagub-cawagub DKI oleh Bawaslu:
1. Agus Yudhoyono- Sylviana Murni diduga melakukan 15 pelanggaran
2. Anies Baswedan- Sandiaga Uno diduga melakukan 6 pelanggaran
3. Basuki Tjahaja Purnama- Djarot Saiful Hidayat diduga melakukan 6 pelanggaran
Dilihat dari jenis pelangarannya:
1. Relawan belum terdaftar
Agus-Sylvi 1 dugaan pelanggaran
Ahok-Djarot 2 dugaan pelanggaran
Anies-Sandiaga 2 dugaan pelanggaran
2. Politik uang
Agus-Sylvi 0
Ahok-Djarot 0
Anies-Sandiaga 1 dugaan pelanggaran
3. Penggunaan fasilitas negara (taman, kendaraan dinas)
Agus-Sylvi 1 dugaan pelanggaran
Ahok-Djarot 2 dugaan pelanggaran
Anies-Sandiaga 0
4. Keterlibatan anak-anak
Agus-Sylvi 1 dugaan pelanggaran
Ahok-Djarot 0
Anies-Sandiaga 1 dugaan pelanggaran
5. Penggunaan tempat ibadah
Agus-Sylvi 0
Ahok-Djarot 0
Anies-Sandiaga 1 dugaan pelanggaran
6. Pemasangan alat peraga kampanye tak sesuai ketentuan
Agus-Sylvi 2 dugaan pelanggaran
Ahok-Djarot 0
Anies-Sandiaga 0
7. Tak ada izin kampanye
Agus-Sylvi 10 dugaan pelanggaran
Ahok-Djarot 2 dugaan pelanggaran
Anies-Sandiaga 1 dugaan pelanggaran
(Merdeka/Detik-Share-7/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email