Tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan proses hukum dugaan penodaan agama yang berlangsung cepat. Hal tersebut dituliskan dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
"Apa yang sebenarnya terjadi di balik ini, apakah lembaga penegak hukum tidak mau berlama-lama memegang bola panas karena massa? Sekarang sudah dilempar ke pengadilan," ujar salah seorang pengacara Ahok, Fifi Lety Indra Purnama.
Fifi menuturkan, melihat status Ahok yang berkontestasi pada Pilkada DKI Jakarta 2017, seharusnya proses hukum dugaan penodaan agama dilakukan setelah proses pilkada selesai agar polisi tidak dijadikan alat politik.
"Ketika Ahok berstatus dengan peserta Pilkada, dengan kata lain, laporan yang dituduhkan kepada Ahok seharusnya ditunda untuk ditindaklanjuti sampai Pilkada selesai," kata Fifi.
Penyidik memutuskan untuk menaikkan status hukum ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.
Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 25 November 2016. Kemudian, pada 30 November 2016, Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap.
Berkas perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk disidangkan.
Dalam persidangan, tim pengacara Ahok meminta majelis hakim dalam persidangan untuk memutuskan perkara yang menjerat kliennya dengan adil.
"Kami percaya dengan penuh harap bahwa majelis hakim bisa menegakkan hukum dan keadilan," ucap Fifi.
Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodakan agama.
(Tribun-News/Detik-Share-7/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email