Pesan Rahbar

Home » » Diduga Berbohong, Latar Belakang Irena Handono Diselidiki Hingga ke Bandung. Ini Hasilnya!

Diduga Berbohong, Latar Belakang Irena Handono Diselidiki Hingga ke Bandung. Ini Hasilnya!

Written By Unknown on Thursday, 12 January 2017 | 20:57:00


Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak main-main dalam mempersoalkan kredibilitas saksi pelapor dalam kasus dugaan penodaan agama di mana Ahok menjadi terdakwa.

Salah satu kuasa hukum Ahok, yaitu Edi Danggur, mengatakan timnya menginvestigasi saksi pelapor Irena Handono sampai ke Bandung.

"Begitu dapat BAP Irena Handono, kami search di internet tentang dia. Tetapi cerita di internet tidak boleh dipercaya begitu saja," kata Edi di Rumah Lembang, Menteng, Kamis (12/1/2017).

"Kami pergi ke Bandung dan bertemu dosen di mana dia klaim pernah kuliah di situ. Kami juga cari biarawati yang dulu pernah satu asrama dengan dia di Bandung," kata Edi.

Edi memaparkan hasil investigasi mereka. Dalam BAP, pendidikan terakhir Irena tertulis Diploma 3 tahun 1975.
Menurut Edi, program Diploma di Indonesia baru ada sekitar tahun 1980.

Edi mengatakan, tim kuasa hukum juga sudah bertemu dengan teman satu biara Irena.
Irena disebut mengikuti pendidikan di sekolah untuk para calon imam, pastor, dan biarawati.
Namun Irena disebut hanya 6 bulan mengenyam pendidikan di sana.

Kata Edi, Irena mengaku masuk kuliah tahun 1972.

Padahal berdasarkan pengakuan teman-teman Irena, dia mulai kuliah tahun 1974.
"Kenapa saat sidang dia bilang masuk 1972? Karena dia mau pas-paskan dengan pendidikan Diplomat 3 itu. Dari 1972 ke 1975 itu kan 3 tahun. Lagi-lagi bohong, ini akan kami masukkan pledoi kami," kata Edi.

Edi mengatakan, Irena juga tidak jujur tentang status pernikahannya ketika ditanya di persidangan.

Edi mengakui banyak pihak yang mempertanyakan alasan kuasa hukum mencari tahu hal-hal pribadi seperti itu.

Edi menegaskan bahwa hal itu tidak dilarang dan memiliki aturan hukum.
Dengan fakta yang mereka dapat dari hasil investigasi, kredibilitas Irena sebagai saksi dipertanyakan.

Kuasa hukum ingin menunjukkan bahwa saksi yang hadir tidak bisa dipercaya karena berbohong dalam BAP.

"Maka secara hukum kesaksian yang demikian tidak patut dipercaya dan saksi demikian disebut saksi yang tidak kredibel," kata dia.

Edi berharap hakim tidak memutuskan perkara berdasarkan keterangan saksi yang tidak kredibel.

"Jadi relevansi kenapa hal-hal pribadi ditanyakan? Karena dalam pasal itu, dari saksi yang
tidak kredibel, tidak patut bagi hakim untuk memutuskan dasar suatu perkara," kata dia.

(Tribun-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita:

  • 9 Bulan Kuasai Teknik Membaca Alquran dengan Metode Qiraati
  • Jakarta Kebanjiran, Annisa Pohan Sindir Ahok. Pedas!
  • Asiasat: Satellite Transmission Services
  • Ingin Kembangkan Bisnis Kopi Lokal, Kader Ansor Berbagai Daerah Ikuti Kursus Barista Nusantara
  • Dibalik Kebesaran Soekarno
  • Gadis 5 Tahun Tewas Akibat Tembakan Militan di Provinsi Idlib Barat Laut Suriah
Index »

KULINER

Index »

LIFESTYLE

Index »

KELUARGA

Index »

AL QURAN

Index »

SENI

Index »

SAINS - FILSAFAT DAN TEKNOLOGI

Index »

SEPUTAR AGAMA

Index »

OPINI

Index »

OPINI

Index »

MAKAM SUCI

Index »

PANDUAN BLOG

Index »

SENI