Pesan Rahbar

Home » » Pengadilan Mesir Batalkan Penyerahan 2 Pulau ke Saudi

Pengadilan Mesir Batalkan Penyerahan 2 Pulau ke Saudi

Written By Unknown on Sunday, 22 January 2017 | 05:15:00

Para aktivis Mesir bersorak menyambut putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan perjanjian penyerahan dua pulau oleh Mesir kepada Arab Saudi, pada Senin (16/1/2017). (Foto: REUTERS / Mohamed Abd Al Ghany)

Pengadilan Tinggi Mesir pada hari Senin (16/1/2017) membatalkan perjanjian pemerintah Presiden Abdel Fatah el-Sisi untuk menyerahkan dua pulau di Laut Merah kepada Arab Saudi. Putusan pengadilan itu disambut para aktivis Mesir yang meneriakkan hujatan terhadap Riyadh.

Dua pulau yang sudah disepakati Presiden el-Sisi itu adalah pulau Tiran dan Sanafir. ”Arab Saudi, ambil uang Anda kembali, untuk besok, rakyat Mesir akan menginjak-injak Anda,” teriak para aktivis Mesir seperti dilaporkan Associated Press.

Mesia pemerintah Mesir melaporkan aparat keamanan telah menjalankan langkah-langkah intensif berada di luar pengadilan dengan menangkap sejumlah demonstran. Isu penyerahan dua pulau oleh pemerintah Mesir kepada pemerintah Arab Saudi telah memicu protes yang membuat para demonstran turun ke jalan.

Pengadilan Tinggi Mesir memutuskan penyerahan pulau Sanafir dan Tiran oleh Mesir bertentangan dengan klaim pemerintah Saudi, bahwa kedua pulau itu hanya diberikan kepada Mesir pada 1950-an untuk melindungi keduanya dari kemungkinan serangan oleh Israel.

”Ini diabadikan dalam hati nurani pengadilan bahwa kedaulatan Mesir atas Tiran dan Sanafir tidak diragukan lagi,” kata hakim ketua pengadilan, Ahmed al-Shazli, saat mengumumkan putusan di sidang yang penuh sesak.

Kedua pulau itu telah menjadi titik pembahasan antara kedua negara dan menghambat hampir setiap masalah regional antara Arab Saudi dan Mesir selama ini.

Pada bulan September Arab Saudi pernah membatalkan pengiriman bahan bakar ke Mesir setelah pemberontakan tahun 2011. Imbasnya, perekonomian negara di Afrika itu lumpuh.

(Associated-Press/Sindo-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita:

Index »

KULINER

Index »

LIFESTYLE

Index »

KELUARGA

Index »

AL QURAN

Index »

SENI

Index »

SAINS - FILSAFAT DAN TEKNOLOGI

Index »

SEPUTAR AGAMA

Index »

OPINI

Index »

OPINI

Index »

MAKAM SUCI

Index »

PANDUAN BLOG

Index »

SENI