Pesan Rahbar

Home » » Austria Larang Penggunaan Cadar di Tempat Umum

Austria Larang Penggunaan Cadar di Tempat Umum

Written By Unknown on Thursday, 2 February 2017 | 02:37:00


Austria telah mengumumkan rencana untuk melarang penggunaan cadar di tempat umum. Kanselir Austria Christian Kern menyatakan, bahwa koalisi telah sepakat untuk melarang penggunaan cadar di tempat-tempat seperti lapangan, dan sekolah.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari paket reformasi yang dibuat setelah lebih dari seminggu proses negosiasi. Rencana tersebut dituangkan dalam dokumen sebanyak 35 halaman. Kebijakan diharapkan dapat diterapkan dalam waktu 18 bulan mendatang.

Menurut Christian, larangan ini bukan sebagai langkah untuk membuat Muslim merasa tidak nyaman dan berpendapat bahwa mereka bukan bagian dari masyarakat Austria. Langkah ini diambil, kata dia, untuk untuk menjaga nilai-nilai negara.

Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan bahwa imigran diberikan hak untuk tinggal di Austria. Namun mereka harus menandatangani kontrak integrasi dan pernyataan akan mematuhi nilai-nilai negara.

Koalisi Sosial Demokrat dan Partai Rakyat berhaluan juga menyetujui pelarangan penggunaan jilbab bagi polisi, hakim dan jaksa penuntut umum. Mereka berpendapat larangan ini untuk membuat agama menjadi netral dalam proses melayani negara.

Selain itu, dokumen juga berisi rencana untuk meningkatkan layanan pengawasan dan keamanan Austria. Hal ini berarti pemerintah menjanjikan penurunan pajak dan biaya tenaga kerja non-upah, membatasi akses pekerja asing ke pasar tenaga kerja Austria dan menciptakan 70 ribu lapangan kerja baru.

“Bagi siapapun yang tidak siap untuk menerima nilai-nilai baru ini, maka harus meninggalkan negara dan masyarakat kita,” ujar Christian seperti dilansir http://metro.co.uk (31/1).

Terkait pelarangan cadar di tempat umum, parlemen Perancis telah melakukannya enam tahun yang lalu. Hal ini membuat Prancis menjadi negara Uni Eropa pertama yang melarang niqab dan burqa di tempat umum.

(Metro/Republika/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: