Sidang Ahok. (Foto: Pool/Seto Wardhana)
Salah satu tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Humphrey Djemat menilai, kesaksian Ketua MUI Ma'aruf Amin lebih ke politik. Sebab, Humphrey menyebutkan, Ma'ruf pernah menyatakan dukungan pada pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli di Pilgub DKI Jakarta 2012. Namun Ma'ruf mengaku lupa saat ditanya hal tersebut.
Humphrey pun mengingatkan kembali, pada saat itu Fauzi Bowo didukung oleh Partai Demokrat yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ma'ruf pun mengiyakan, tapi membantah kalau dukungan tersebut berkaitan dengan Demokrat.
"Saya dukung karena NU (Nahdlatul Ulama), bukan Demokrat. Itu sebagai orang NU mendukung calon NU," kata Ma'ruf di sidang PN Jakarta Utara yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Humphrey menegaskan, pertanyaan itu sudah didasarkan pada bukti pemberitaan bahwa saat mendukung, Ma'ruf mengatasnamakan sebagai ketua umum harian MUI, bukan atas nama PBNU.
"Apakah keterangan saksi tetap dalam BAP? Tentu ingat di awal sudah disumpah, dan ada konsekuensi kalau pernyataan tidak benar di persidangan, ada sanksi hukum yang cukup berat," tegas Humphrey.
Humphrey kembali menyinggung Ma'ruf. Ma'ruf disebut melakukan pertemuan dengan pasangan cagub cawagub DKI Jakarta nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono- Sylviana Murni di Kantor PBNU di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada 7 Oktober 2016.
Pertemuan itu dilakukan sebelum sikap dan pendapat keagamaan MUI terkait kasus Ahok dikeluarkan. Ma'ruf mengaku pertemuan itu kebetulan karena ia sedang berada di Kantor PBNU.
Tak henti di sana, Humphrey kembali menanyakan pertemuan tersebut apa ada telepon dari SBY. "Apakah pada hari Kamisnya, sebelum bertemu paslon Jumat, ada telepon dari Pak SBY jam 10.16 WIB yang menyatakan, pertama mohon diatur pertemuan dengan Agus dan Sylvi bisa diterima di kantor PBNU, kedua minta segera dikeluarkan fatwa penistaan agama?" tanya Humphrey.
"Tidak ada," jawab Ma'ruf dengan nada pelan.
Mendengar jawaban tersebut, Humphrey menilai Ma'ruf telah memberikan kesaksian palsu di persidangan. "Kami akan menyampaikan dasar pertanyaan ini. Ada atau tidak (telepon itu)?" tanya Humprey kembali.
Ma'ruf tetap membantah. Humphrey pun mengatakan akan menindaklanjuti hal tersebut ke proses hukum. "Untuk itu kami akan berikan dukungannya (buktinya)," ujarnya.
Dengan hal tersebut, Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto pun mengingatkan pada Ma'ruf mengenai kewajiban seorang saksi. Pasalnya, jika pemberian kesaksian palsu dapat dipidana.
"Saksi, memberi keterangan palsu dan diminta diproses, saksi sudah disumpah beri keterangan jujur kalau tidak ada konsekuensi hukumnya bisa dituntut beri keterangan palsu di bawah sumpah," kata Dwiarso.
(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email