Pemukiman Israel (Foto: AFP)
Uni Eropa melihat permukiman Israel ini ilegal. Sebagian besar negara di dunia pun tidak pernah menganggap legal pendudukan Israel di wilayah Palestina yang terjadi sejak Perang Timur Tengah tahun 1967.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengkritik langkah parlemen Israel yang meloloskan undang-undang pembangunan sekitar 4.000 rumah di Tepi Barat pendudukan.
Menurut Guterres, langkah unilateral ini melanggar hukum internasional dan berimbas pada konsekuensi hukum yang akan diterima Israel. Mantan perdana menteri Portugal ini juga menilai langkah tersebut bisa semakin menjauhkan upaya damai antar Israel dan Palestina terjadi.
"Sekjen Guterres menekankan [Israel] untuk menghindari tindakan yang dapat menggagalkan upaya resolusi damai Israel-Palestina," ungkap Juru Bicara Guterres, Stephane Dujarric melalui pernyataan yang dikutip Reuters, Rabu, 08/02/17.
Sementara itu, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Federica Mogherini mengatakan, peraturan tersebut akan memicu ketegangan baru antara kedua negara berkonflik jika benar-benar diterapkan.
Hukum tersebut dinilainya turut membahayakan proses perdamaian kedua negara, yang berupaya dicapai oleh komunitas internasional sejak puluhan tahun lalu.
Uni Eropa melihat permukiman Israel ini ilegal. Sebagian besar negara di dunia pun tidak pernah menganggap legal pendudukan Israel di wilayah Palestina yang terjadi sejak Perang Timur Tengah tahun 1967.
"Hal ini akan semakin menciptakan ketidaksetaraan hak antarnegara serta dapat memicu pendudukan dan konflik yang abadi di wilayah itu," tutur Mogherini.
Di bawah undang-undang ini, Israel mengizinkan penduduknya membangun rumah dengan sepengetahuan pemilik lahan atau izin dari pemerintah. Sementara para warga Palestina pemilik lahan tersebut akan diberikan kompensasi.
Meski telah lolos di parlemen, aturan ini mesti mendapat persetujuan Mahkamah Agung sebelum diterapkan. Sementara itu, Jaksa Agung Israel, Avichai Mandelblit, menganggap keputusan parlemen ini tidak sesuai dengan konstitusi.
Sementara itu Mahmoud Abbas menggambarkan RUU ini sebagai bentuk agresi Israel terhadap rakyat negaranya dan pukulan bagi harapan pembentukan negara Palestina yang merdeka.
(AFP/Reuters/Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email