Kampanye cagub DKI Anies Rasyid Baswedan di Gedung Dewan Dakwah, Jakarta Pusat dilaporkan ke Bawaslu DKI. Tim pemenangan cagub-cawagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat menyebut kampanye Anies melanggar aturan KPU.
"Saya melaporkan ke Bawaslu bahwasanya itu Anies melakukan tindak pelanggaran pasal 66 ayat 1 huruf j peraturan KPU no 12 tahun 2012 yang mana dalam aturan tersebut dilarang melakukan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan," ujar Tim Badja, Hanindhito Himawan, saat berbincang, Jumat (14/3/2017).
(Baca juga: Panwascam Senen Kritisi Kampanye Anies di Gedung Dewan Dakwah)
Dhito menyebut saat kampanye di Gedung Dewan Dakwah Indonesia, Kamis (9/3) lalu Anies berkampanye di Masjid Al Furqon. Dhito menyoroti ada seorang Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Senen, Leli, yang sudah memberikan imbauan tapi tidak dihiraukan.
"Hari Kamis pukul 13.15 WIB paslon nomor 3 cagub Anies melakukan kampanye di Masjid Al Furqon. Itu pada saat melakukan kampanye di Masjid Al Furqon ada Panwascam Senen Bu Leli itu tidak dihiraukan," terang dia.
"Menurut saya itu melanggar peraturan KPU. Saya mengharapkan Bawaslu bisa memberikan sanksi yang tegas tidak ada tebang pilih," sambung dia.
Laporan itu kata Dhito, diterima oleh Bagian Bidang Hukum Bawaslu DKI Andi Maulana. Laporan itu tertuang dengan nomor 066/LP/Pilkada-Prov-DKI/III/2017.
"Saya berempat dari tim hukum Badja melaporkan ke Bawaslu hari ini sekitar pukul 21.00 WIB. Kami membawa bukti keterangan dari Panwascam dan dua berita online," imbuhnya.
Dhito berharap laporan tersebut bisa ditindaklanjuti Bawaslu. Dia menyebut meski sudah dilarang, tempat ibadah sudah kerap disalahgunakan sebagai ajang kampanye.
"Harapan saya tidak ada tebang pilih, semua proses hukum tanpa memandang paslon nomor 2 atau 3. Yang menarik Panwascam sudah memperingatkan aturan KPU tadi maka Bawaslu harus jelas memberikan tindakan tegas," tegasnya.
"Apalagi kan sekarang tempat ibadah dijadikan ajang kampanye sedangkan itu kampanye dan memang sudah banyak pelanggaran berkait tempat ibadah ini tapi tidak ada tindakan tegas dari Bawaslu," keluh Dhito.
(Detik-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email