Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemalsuan kwitansi.
Sandiaga dan rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi dilaporkan Fransiska Kumalawati Susilo yang diberi kuasa oleh Djoni Hidayat.
Fransiska melaporkan Sandiaga dengan laporan dengan nomor LP/1427/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada Selasa (21/3/2017), perkaranya pemalsuan.
Ini merupakan kali kedua Fransiska melaporkan Sandiaga dan Andreas.
Laporan ini, terkait dengan laporan sebelumnya, yakni penjualan asset tanah di Jalan Curug Raya KM 3.5, Tanggerang Selatan.
"Terkait dengan laporan pertama. Jadi kita menemukan dari notaris bahwa ada tanda terima pembayaran yang palsu," ujar Fransiska saat dihubungi wartawan, Rabu (22/3/2017).
Fransiska menjelaskan, terdapat kwitansi tanda penerimaan uang yang ditandatangani Djoni Hidayat.
"Yang mana Pak Djonui Hidayat tidak merasa pernah menerima uang tersebut dan menandatangani kwitansi sebagai tanda terimanya," ujar Fransiska.
Sebelumnya, Fransiska juga telah melaporkan Sandiaga dengan kasus dugaan penggelapan.
Dalam surat laporan polisi bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum, Djoni menuduhkan pelapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kasus ini bermula, ketika Sandiaga dan Andreas Tjahyadi berencana menjual asset tanah PT Japirex seluas sekitar 6 ribu meter persegi yang berlokasi di jalan Curug Raya KM 3.5 Tangerang Selatan.
Di belakang tanah asset PT Japirex itu terdapat tanah seluas 3 ribu meter persegi milik Djoni Hidayat.
Diketahui Djoni Hidayat juga tercatat sebagai manajemen di PT Japirex.
Tanah 3 ribu meter milik Djoni itu adalah tanah titipan dari mendiang Happy Soeryadjaya yang tak lain adalah istri pertama dari konglomerat Edward Soeryadjaya.
Sandiaga dan Andreas mengajak Djoni untuk ikut menjual tanahnya dengan iming-iming akan ada keuntungan dengan penjualan itu.
Akhirnya lahan seluas 9 ribu meter persegi itu terjual seharga Rp 12 miliar pada tahun 2012 lalu.
Tapi, Djoni hanya menerima Rp 1 miliar hingga pihaknya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Pihak mendiang Happy Soeryadjaya mengaku tak pernah menerima pembagian uang hasil penjualan tanah tersebut.
Djoni yang diwakilkan Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga dan Andreas Tjahyadi pada 8 Maret 2017.
(Tribun-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email