Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Sandiaga Uno, akan diperiksa polisi hari Jumat (10/3/2017) ini sebagai saksi, bukan sebagai terlapor.
"Hari ini rencananya, sebagai saksi saja. Bukan Sandiaga Uno yang dilaporkan. Jadi dia bukan yang berpekara," ujar Argo kepada Kompas.com, Jumat pagi.
Argo menambahkan, dalam kasus itu polisi telah memanggil pelapor dan terlapornya. Sandiaga dipanggil hanya untuk dimintai keterangan tambahan saja.
"Itu kejadian masalah internal komunitas lari yang diketuai oleh yang bersangkutan. Yang berperkara itu salah satu anggota komunitas lari," kata Argo.
Argo membantah kasus ini terkait Pilkada DKI Jakarta 2017. Sandiaga saat ini tengah mengikuti kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Tidak terkait Pilkada. Dia dipanggil sebagai saksi, kan enggak masalah," ujarnya.
Pemanggilan Sandiaga sebagai saksi pada hari ini merupakan tindak lanjut dari sebuah laporan yang disampaikan kepada polisi pada 2013. Pada 7 November 2013, seorang perempuan bernama Dini Indrawati Septiani melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah. Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada 31 Oktober 2013 di Gelora Bung Karno, Jakarta.
(Kompas/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email