Izin menggelar acara pembentukan Front Pembela Islam di Semarang tak mendapat izin dari kepolisian setempat. Acara yang digelar besok, 13 April itu, rencana bertempat di rumah salah seorang pengurus FPI Jawa Tengah di Semarang.
“Tidak ada izin,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji seperti dilansir Kantor Berita Antara, 12/4.
Namun jika acara itu tetap berlangsung, Abiyoso tidak menjelaskan lebih lanjut tindakan apa yang akan diambil pihaknya. Ia justru menyebut jika kegiatan itu tetap digelar, kemungkinan reaksi dari sejumlah kalangan masyarakat akan muncul mengingat adanya penolakan dari sejumlah ormas.
Sementara itu, Ketua Advokasi Hukum FPI Jawa Tengah Zainal Abidin membenarkan rencana kegiatan pembentukan FPI Kota Semarang yang akan digelar di rumahnya itu.
“FPI menargetkan pembentukan di seluruh kabupaten/ kota. Kota Semarang ini termasuk telat, maka harus segera dibentuk untuk menyeleksi orang-orang yang benar-benar memilik integritas secara moral maupun agama,” katanya.
Ia mengaku bercita-cita untuk membawa FPI yang humanis, taat hukum dan tidak anarkis.
Berkaitan dengan penolakan sejumlah ormas atas pembentukan FPI Kota Semarang, ia justru mempertanyakan alasan penolakan.
“Apa alasan penolakannya, pembentukan ormas dijamin undang-undang,” katanya.
Ia menyebut Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas menjadi pijakan bagi warga negara untuk membentuk ormas.
Acara pembentukan FPI Kota Semarang, lanjut dia, tidak digelar secara besar-besaran. “Paling hanya 20 orang saja, termasuk Ketua FPI Jawa Tengah dan pengurusnya,” katanya.[]
(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email