Pesan Rahbar

Home » » Kata Ketum MUI: Rizieq Tidak Layak Dibela Setelah Jadi Tersangka Chat Cabul

Kata Ketum MUI: Rizieq Tidak Layak Dibela Setelah Jadi Tersangka Chat Cabul

Written By Unknown on Wednesday 31 May 2017 | 13:02:00

KH Ma'ruf Amin

Polda Metro Jaya menetapkan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat mesum bersama seorang wanita bernama Firza Husein. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin berharap tak ada aksi ataupun demonstrasi yang dilakukan oleh pendukung Rizieq atas penetapan tersangka tersebut.

“Ya sebaiknya gitu (tidak ada aksi)” kata Ma’ruf di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5).

Ma’ruf mengatakan apabila ada aksi, maka ditakutkan akan muncul masalah baru. Sebab itu, ia berharap tak ada aksi yang dilakukan. Rais Aam PBNU ini juga meminta kepada kepolisian agar dapat bersikap transparan dalam kasus ini sehingga tak terjadi salah paham.

“Umat itu kan imbauannya tentu supaya tidak menimbulkan masalah gitu lho memang ini soal proses, yang penting transparan supaya tak disalahpahami umat,” ujarnya.

Sementara itu, Ma’ruf enggan mengomentari terkait kasus pornografi yang disangkakan ke Rizieq yang dianggap oleh pendukungnya sebagai ulama.

“Karena ini kan masalahnya kan kebenaran dan ketidakbenaran karena itu yang tahu Polri. Kita kan tidak tahu benar dan tidaknya,” tukasnya.

Polisi menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus chat mesum dengan Firza Husein. Rizieq jadi tersangka setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus melakukan gelar perkara.

“Meningkatkan status (Rizieq) dari saksi ke tersangka kasus pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Senin (29/5).

Menurut Argo, dari gelar perkara polisi yakin meningkatkan status Rizieq. “Alat bukti ditemukan penyidik berdasarkan gelar perkara sudah ditemukan,” tuturnya.

(Merdeka/Gerilya-Politik/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: