Pesan Rahbar

Home » » Skandal Chat Mesum, Kapitra Ungkap Alasan Polisikan Denny Siregar

Skandal Chat Mesum, Kapitra Ungkap Alasan Polisikan Denny Siregar

Written By Unknown on Wednesday, 24 May 2017 | 13:52:00


Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI akan melaporkan dua tokoh serta situs politik ke polisi. Langkah ini ditempuh menyusul skandal pornografi yang diunggah situs baladacintarizieq.com.

"GNPF MUI telah sampaikan ke ormas dan tokoh Islam untuk ambil sikap yang tegas dan jelas dengan memakai jalur konstitusional dan hukum yang berlaku. Kami akan melaporkan statement Denny Siregar di media sosial yang mengetahui ada 15 episode yang beredar di masyarakat, untuk itu kami ingin meneruskan ke pihak kepolisian dan meminta Denny Siregar sebagai saksi atas pengetahuannya dan kami akan laporkan saudara Philips Joeng, orang yang diduga pertamakali meng-upload video fitnah tersebut," ujar anggota tim advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera, dalam jumpa pers di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Kapitra menduga Denny mengetahui 15 episode chat sex yang belakangan dituduhkan kepada Rizieq dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein. Adapun Philips Joeng alias Oeng Tay Joeng diduga merupakan orang pertama yang mengunggah video.

Situs politik juga dilaporkan karena diduga ikut memberikan informasi dan memviralkan pertamakali konten pornografi tersebut.

"Untuk itu kami akan menindaklanjuti kesepakatan-kesepakatan itu dengan melakukan pendampingan terhadap tokoh maupun pihak yang melaporkan itu," kata dia.

Kapitra menuturkan sebanyak 700 advokat akan membela Rizieq.

"Tim terdiri dari berbagai organisasi advokat. Sampai hari ini sudah 700 advokat untuk membela kepentingan Habib Rizieq dan beberapa advokat masih ada di Tanah Suci," kata dia.

Dalam kasus chat sex dan foto tak senonoh, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka.

Penyidik telah menerbitkan surat perintah untuk membawa Rizieq ke kantor polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

(Suara/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: