Meski berusia ratusan tahun, Masjid Nurul Huda atau lebih dikenal dengan nama Masjid Tuo Pulo Kambing yang terletak di Kabupaten Aceh Selatan, masih berdiri kokoh. Salah satu tiang penyangga masjid kerap mengeluarkan air.
Ada dua versi terkait pembangunan Masjid Tuo Pulo Kambing yang terletak di Desa Pulo Kambing, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh tersebut.
Versi pertama, Masjid Tuo Pulo Kambing didirikan oleh Tgk Ali Basyah (Teungku Aceh) semasa kepemimpinan Keujruen Kluet (setingkat Ulee Balang) ke-11 yakni Teuku Meurah Adam, sekitar sembilan abad (900 tahun) lalu. Saat itu, wilayah kekuasaan Keujruen Kluet meliputi Kasik Putih, Samadua, hingga Trumon, sebelum dibentuk kewedanaan.
Versi kedua, Masjid Tuo Pulo Kambing dibangun tahun 1351 Masehi. Pendiri bangunan masjid ini adalah seorang ulama asal Persia bernama Syekh Muhammad Husen Al Fanjuri bin Muhammad Al Fajri Kautsar.
Tiang pertama masjid ini kayunya diangkut sendirian dari hutan dengan tangan kosong oleh salah seorang murid Syekh Muhammad Husen Al Fanjuri yang bernama Syech Mutawali Alfanshuri. Awal pembangunan masjid ini tanpa menggunakan paku.
Masjid ini terdiri dari empat tiang penyangga utama dengan ukiran kaligrafi di setiap tiangnya. Di sepanjang ukiran kaligrafi ini mengisahkan riwayat pendiri dan nama ulama beserta tukang yang mendirikan masjid.
Keunikannya, ada satu tiang penyangga yang kerap mengeluarkan air, sehingga masyarakat membuatkan tempat penampungan. Oleh sebagian besar masyarakat, air yang keluar dari salah satu tiang penyangga itu dianggap mengandung keberkahan. Banyak masyarakat Aceh maupun luar Aceh yang berkunjung ke masjid ini.
Namun, saat ini tetesan air dari tiang tersebut tidak sederas pada masa lalu. Hal ini terjadi sejak lantai masjid dikeramik dan pangkal tiang dicor semen.
Menurut Umar Syah, penjaga masjid, ada beberapa peninggalan bersejarah di masjid ini, seperti beduk yang terbuat dari batang kelapa tua dan kain sajadah tenunan yang dipercayai masyarakat berusia ratusan tahun.
Hingga kini, masjid tersebut menjadi lokasi beribadah. Selain itu, masjid dijadikan tempat wisata oleh para pengunjung yang datang dari Aceh maupun luar Aceh.
Masjid Tuo Pulo Kambing telah masuk daftar Cagar Budaya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan nomor penetapan PM 90/PW.007/MKP/2011 tanggal 17 Oktober 2011.
(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email