Pesan Rahbar

Home » , » Ngenes! Ketika Hary Tanoe Mulai Tercekik Utang Sampai Kasus Hukum, Lihat Ini Yang Terjadi

Ngenes! Ketika Hary Tanoe Mulai Tercekik Utang Sampai Kasus Hukum, Lihat Ini Yang Terjadi

Written By Unknown on Sunday, 9 July 2017 | 04:57:00


Utang 7 (tujuh) perusahaan di bawah Grup MNC membengkak menjadi sekitar Rp 79 triliun di kuartal awal tahun 2017 ini.

Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), PT MNC Investama Tbk (BHIT), PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY), PT MNC Land Tbk (KPIG), PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) serta PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP).

Sebesar 44% dari utang tersebut merupakan utang jangka pendek yang harus dibayarkan pada tahun ini (2017). Dalam tempo kurang dari setahun, MNC harus membayar utang sebesar Rp 34,7 triliun.

Belum lama ini juga dikabarkan Grup MNC melakukan PHK massal terhadap 300 pekerjanya. Dengan nilai pesangon yang dianggap tidak sesuai ketentuan Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pekerja yang terkena PHK ini pun meminta bantuan FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Media Independen), AJI (Aliansi Jurnalis Independen), dan LBH (Lembaha Bantuan Hukum) Pers. Mereka telah melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan pada Hari Rabu, 5 Juli 2017.

Sementara itu pemilik Grup MNC, Hary Tanoe tengah menghadapi kasus hukum yang sedang menderanya. Ia telah dinyatakan sebagai tersangka atas kasus SMS bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Apakah segala persoalan di atas merupakan tanda-tanda kejatuhan grup media yang puluhan tahun menguasai frekuensi udara di Indonesia ini?

Kita nantikan saja.


HT Terjerat kasus Mobile 8 dan kasus SMS

Dalam kasus Mobile 8, Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif antara Mobile 8 dan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.
Saat itu, PT Mobile 8 mengerjakan proyek pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar.

Sementara untuk kasus SMS Hary Tanoe dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik. Ia dilaporkan Yulianto pada awal tahun 2016 lalu.

Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Namun, Hary telah membantah mengancam Yulianto.

"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.

Hotel Milik Harry Tanoe di Bali di jual ke Donald Trumph, Karyawan dipecat

Perselisihan antara serikat pekerja Pan Pacific Nirwana Bali Resort (NBR) dengan pemiliknya Hary Tanoesudibjo terkait penentuan pesangon pekerja yang akan di PHK (pemutusan hubungan kerja) sudah berakhir.

Permasalahan itu selesai setelah pemilik MNC Group itu menemui karyawan di hotel yang telah beroperasi sejak tahun 1997 itu.

“Pertemuannya hari Rabu (28/6/2017) dengan karyawan sekitar 30 menit dari pukul 16.00 hingga 16.30 wita,” kata Ketua Serikat Pekerja Pan Pacific Nirwana Bali Resort, I Ketut Sunarwa, Kamis (29/6).

Disebutkannya, pihak pekerja menerima tawaran penentuan pesangon dari owner dengan penerapan pembayaran menggunakan upah 2016, dengan kesepakatan adanya prioritas kepada pekerja yang akan di-PHK untuk dipekerjakan kembali setelah pembangunan hotel selesai.

“Target awal pembangunan sekitar 2,5 tahun. Kesepakatan sudah hitam di atas putih,” jelasnya.

Sunarwa menerangkan, pihak owner memberikan bonus sebesar satu kali gaji dan pesangon dibayarkan mengacu pada masa kerja sesuai dengan undang-undang tenaga kerja.

"Tanggal 31 Juli pesangon dibayar sekaligus bonus dijanjikan awal Juli," ujarnya.

Ia menyebutkan, untuk rencana penutupan hotel tetap pada 31 Juli 2017.

“Owner sempat mengatakan untuk lapangan golf akan ditingkatkan kualitasnya. Selain itu akan ada penambahan kondominium dan beach club,” ujarnya.

Perihal kerjasama dengan pihak Donal Trump, Sunarwa menyebutkan kemungkinan

pengelolaan hotel saja yang akan diserahkan kepada grup usaha Presiden Amerika Serikat itu.

Sisanya mungkin akan tetap dikelola oleh MNC Group.


Pesangon Tak Sesuai, Ratusan Karyawan MNC Group Menolak PHK

Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Aliansi Jurnalis independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) bertemu dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (5/7/2017).

Pertemuan tersebut membahas terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 300 pekerja anak perusahaan MNC Group. Mereka menolak penjatuhan PHK sebab pemberian uang pesangon dinilai tak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami diundang oleh Kemenaker, untuk memberi masukan terkait pemutusan kerja massal sepihak dari MNC. Data yang masuk ke kami ada 300 pekerja yang di-PHK," ujar Sasmito Madrim dari FSPMI sebelum pertemuan.

Sasmito menuturkan, seluruh pekerja yang di-PHK menuntut pesangon dibayarkan sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Menurut dia, ada ratusan pekerja yang sudah bekerja selama lebih dari lima tahun, namun pesangon yang diterima tidak sesuai dengan masa kerjanya.

Sementara, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, karyawan yang telah menjalankn masa kerja lebih dari lima tahun dan kurang dari enam tahun, berhak uang pesangon sebesar enam kali dari upah per bulan.

"Kami menolak PHK tersebut, karena itu terjadi secara sepihak, dari pihak MNC harus memberikan hak-hak karyawan gaji dan sebagainya," tuturnya.

"Tapi jika memang harus di-PHK kita minta adanya pesangon sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, kalau yang kontrak memang tidak tercantum di Undang-Undang, akan dilihat sisa masa kerjanya berapa bulan dan pihak MNC harus membayar sisa masa kerja itu," kata Sasmito.

Sedikitnya, sekitar 300-an karyawan MNC Group, mengalami PHK sepihak secara massal tahun 2017.

Simak Videonya:



Kirim Surat PHK Lewat JNE, MNC Group Diadukan ke Kemenaker RI

Perasaan seorang mantan karyawan iNews TV begitu galau saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (5/7). Bagaimana tidak, sudah bekerja 8 tahun di perusahaan yang dinaungi MNC Group itu, tiba-tiba ia dipecat tanpa ba-bi-bu.

“Surat PHK dikirim ke rumah pakai JNE,” katanya merujuk perusahaan jasa pengiriman barang. “Rekan-rekan saya juga begitu.”

Menurut dia, manajemen MNC Group tidak pernah memberikan peringatan. Namun mendadak ada surat PHK pada 22 Juni 2017, dan mulai bulan Juli mereka dinyatakan sudah bukan karyawan lagi.

“Saya tidak menandatangani apapun, tahu-tahu surat PHK itu datang, seperserpun hak saya tidak mereka berikan,” ujar dia.

Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMII) menilai perlakuan MNC Group terhadap mantan karyawannya itu tidak manusiawi.

“Tidak ada surat peringatan pertama dan kedua. Kemudian surat PHK yang diberikan ke teman-teman itu juga tidak manusiawi. Bekerja belasan tahun, PHK diberitahukan melalui surat yang dikirim ke rumahnya,” kata dia Ketua FSPMII, Sasmito Madrim.
Sasmito melanjutkan, “Ketika pekerja dibutuhkan, mereka dipanggil bra-bro-sis, ketika bermasalah dibuang begitu saja, tidak manusiawi,” ujar dia.

Dari data yang dimiliki FSPMII, sekitar 300 karyawan di bawah naungan MNC Group terkena PHK. Selain i-News TV, perusahaan lain yaitu Koran Sindo, majalah Genie, Mom & Kids, dan MNC Channels.

Karyawan yang sudah bekerja selama 10 tahun dan terkena PHK bersama 41 koleganya dipecat tanpa pesangon. Mereka hanya mendapat dana dari tabungan yang dipotong dari gaji per bulan.
Setelah PHK itu, MNC Group menawarkan pekerjaan dengan masa percobaan selama 3 bulan. Tapi semuanya menolak.

Sejumlah perwakilan mantan karyawan MNC Group beraudiensi di mendatangi kantor Kemenaker, tapi pihak perusahaan yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo itu mangkir kendati telah diundang.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kemenaker, John Daniel Saragih, mengatakan audiensi tak berjalan dengan baik lantaran pihak perusahaan tak datang.

Namun dari pertemuan kali ini pihak Kemenaker mengetahui permasalahan, yaitu PHK yang tidak prosedural.

“Kalau PHK di Indonesia itu kan ada Pasal 161, kalau PHK di Indonesia itu tidak boleh. Kalau harus, mendapatkan surat peringatan pertama, kedua, nah itu,” kata Jhon usai beraudiensi, Rabu (5/7).

Jhon melanjutkan, “Kami akan mengundang lagi mereka (MNC Group) hari Senin tanggal 10 (Juli),” kata Jhon. “Langkah pertama bipartit dulu, 30 hari. Kami usahakan.”


PENINDASAN BURUH MNC Grup, Curhatan seorang karyawan

Inilah gaya politik perburuhan PT MNI, perusahaan media yang bernaung dibawah MNC GRUP. Belum tuntas pembicaraan program efisiensi Koran Sindo, mereka dengan semena-mena menindas buruh.

Perundingan 7 Juni 2017, yang dikehendaki sendiri manajemen PT MNI untuk dipending, nyata-nyata diputuskan sepihak dengan terbitnya surat PHK.
Surat PHK sepihak diluncurkan H-3 Hari Raya Idul Fitri, melalui pos ke alamat rumah yang sudah ditinggal mudik. Meski sudah tahu nasibnya akan di PHK, tentu surat ini sangat menyesakkan dada.

Janji untuk berunding sesuai risalah yang telah disepakati sebelum 21 Juni 2017, diabaikan sendiri.
Perundingan soal pesangon yang dikehendaki manajemen hanya 4x gaji. Ini jelas-jelas melanggar aturan ketenagakerjaan. Kini dengan segala cara, buruh tidak akan diberikan hak-haknya, pesangon sesuai UU tenaga kerja, meski telah dipecat sepihak per 1 Juli 2017.

Selain di PHK, sebagian kecil buruh di mutasi ke unit bisnis MNC lain yang belum tentu sesuai dengan keahlian karyawan yang berasal dari penerbitan Koran Sindo. Bisa dipastikan, di unit bisnis baru, karyawan tidak akan mendapat tempat yang sesuai dengan keahliannya. Ujung-ujungnya, karyawan akan mundur secara sukarela.
Inilah realita perusahaan media yang mengklaim terbesar se Asia Tenggara. Penindasan buruh harus di LAWAN.

(Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: