Pesan Rahbar

Home » » Bawa 20 Lembar Postingan ke Polda Metro, Zakir Rasyidin Polisikan Jonru Ginting

Bawa 20 Lembar Postingan ke Polda Metro, Zakir Rasyidin Polisikan Jonru Ginting

Written By Unknown on Tuesday 5 September 2017 | 06:00:00


Setelah Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting dugaan ujaran kebencian, Jonru kembali dipolisikan dalam kasus yang sama. Muhammad Zakir Rasyidin, melaporkan Jonru karena memposting tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya meminta pihak kepolisian, secepatnya panggil yang bersangkutan diperiksa. Tidak ada habisnya dari 2014 sampai 2017, yang bersangkutan menyerang pribadi Pak Jokowi," ucap Zakir kepada wartawan setelah membuat laporan di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Laporannya masuk ke polisi dengan nomor 4184/XI/PMJ/dit.Resktimsus. Di sana, Zakir Melaporkan Jonru dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Zakir melampirkan beberapa capture-an postingan status Facebook milik Jonru. Salah satu postingan yang dilampirkan adalah postingan pada 5 November tahun lalu, tentang Jokowi yang dianggap mendustakan ulama.

"Bagi saya ini bukan keriting, tapi mengandung ujaran kebencian," ucap Zakir.


Bagi Zakir, apa yang dilakukan Jonru adalah menista lambang negara. Hal itu tidak boleh dilakukan oleh setiap warga negara.

"Ini berbahaya sekali kalau dibiarkan. Presiden adalah simbol negara," ucap Zakir.

Berikut status Zakir Rasyidin Lawyer di akun facebooknya sebelum melaporkan Jonru.

Kurang Lebih 20 Lembar Postingan Saudara JG Sudah Saya Siapkan Sebagai Bukti Laporan Di Bareskrim Mabes Polri ...
HATE SPEECH adalah Penyakit, Ketika sudah Menular Kedalam Pikiran, Maka Cenderung mereka yang tertular Penyakit Tersebut Akan Berubah Pikiran Menjadi Orang Yang seperti Kehilangan Akal Sehat ..
Jangan Biarkan Virus Kebencian Menular Lewat Pikiran yang bisa berdampak pada Rusaknya Mental dan Karakter Anak Bangsa ..
Siapa Yang Menebar Kebencian, Dia Harus Bertanggung jawab ...
#MenghitungBarangBukti


(Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: