Pesan Rahbar

Home » » Belum Kapok Juga! Dilaporkan ke Polisi, Hari Ini Jonru Masih Buat Status Bernuansa SARA

Belum Kapok Juga! Dilaporkan ke Polisi, Hari Ini Jonru Masih Buat Status Bernuansa SARA

Written By Unknown on Saturday 2 September 2017 | 05:21:00


Jonru Ginting resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/8). Dia dilaporkan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid.

Muannas mengatakan, alasannya melaporkan Jonru Ginting ke polisi agar tak ada lagi penyebaran ujaran kebencian di media sosial.

Muannas menilai, postingan Jonru di media sosial sangat berbahaya. Menurut dia, jika dibiarkan, ujaran kebencian yang diungkapkan Jonru dapat memecah belah bangsa Indonesia.

"Ini berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat," katanya.

Dilaporkan ke polisi, Jonru sepertinya tak kapok untuk tetap membuat status yang mengandung unsur SARA.

Menanggapi dirinya dilaporkan, hari ini, Jumat (1/9) siang, Jonru mengunggah status di Facebook dengan menyertakan kata 'Aseng' yang jelas-jelas bernuansa SARA dan mengarah pada etnis tertentu.

Inilah status Jonru

Kita Warga Indonesia yang Masih SETIA pada NKRI, adalah PEMILIK SAH Negeri Ini. Kitalah Benteng Terakhir untuk Menyelamatkan Indonesia dari Kehancuran akibat PENJAJAHAN EKONOMI oleh Asing dan Aseng.
Ayo #SelamatkanIndonesia
Saya sudah menginfaqkan juwa dan raga saya untuk membela NKRI.
Bagaimana dengan Anda?
JANGAN PERNAH TAKUT MEMBELA KEBENARAN !!!
ALLAHU AKBAR !!!
@JonruGinting

Selain itu, pagi harinya dalam statusnya Jonru mengaku sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menawarkan diri untuk menampingi dirinya dalam kasus tersebut. Dia pun akan menyerahkan semua pernyataan terkait kasus ini lewat pengacaranya tersebut.

"Alhamdulillah, sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menyatakan bersedia mendampingi saya. Saya tak akan berkomentar apapun sehubungan dengan laporan tersebut. Insyaallah semuanya akan diwakili oleh pengacara saya," katanya.

(Fet/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: