Jonru Ginting resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/8). Dia dilaporkan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid.
Muannas mengatakan, alasannya melaporkan Jonru Ginting ke polisi agar tak ada lagi penyebaran ujaran kebencian di media sosial.
Muannas menilai, postingan Jonru di media sosial sangat berbahaya. Menurut dia, jika dibiarkan, ujaran kebencian yang diungkapkan Jonru dapat memecah belah bangsa Indonesia.
"Ini berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat," katanya.
Dilaporkan ke polisi, Jonru sepertinya tak kapok untuk tetap membuat status yang mengandung unsur SARA.
Menanggapi dirinya dilaporkan, hari ini, Jumat (1/9) siang, Jonru mengunggah status di Facebook dengan menyertakan kata 'Aseng' yang jelas-jelas bernuansa SARA dan mengarah pada etnis tertentu.
Inilah status Jonru
Kita Warga Indonesia yang Masih SETIA pada NKRI, adalah PEMILIK SAH Negeri Ini. Kitalah Benteng Terakhir untuk Menyelamatkan Indonesia dari Kehancuran akibat PENJAJAHAN EKONOMI oleh Asing dan Aseng.
Ayo #SelamatkanIndonesia
Saya sudah menginfaqkan juwa dan raga saya untuk membela NKRI.
Bagaimana dengan Anda?
JANGAN PERNAH TAKUT MEMBELA KEBENARAN !!!
ALLAHU AKBAR !!!
@JonruGinting
Selain itu, pagi harinya dalam statusnya Jonru mengaku sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menawarkan diri untuk menampingi dirinya dalam kasus tersebut. Dia pun akan menyerahkan semua pernyataan terkait kasus ini lewat pengacaranya tersebut.
"Alhamdulillah, sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menyatakan bersedia mendampingi saya. Saya tak akan berkomentar apapun sehubungan dengan laporan tersebut. Insyaallah semuanya akan diwakili oleh pengacara saya," katanya.
(Fet/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email