Satreskoba Polresta Denpasar menagmankan 31 Paket Sabu diamankan dari rumah seorang anggota Dewan Provinsi Bali Partai Gerindra berinisial JGKS.
Polisi mengamankan enam orang tersangka dari rumah yang terletak di Jalan Pulau Batanta tersebut. Kini enam orang tersangka digiring ke Mapolresta Denpasar.
Kasatnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta Ariyawan menyatakan, awal mulanya pihaknya mengamankan seorang peluncur atau kurir sabu-sabu.
Usai itu, didapati informasi bahwa sabu itu didapat dari rumah di milik JGKS ini.
Akhirnya, polisi melakukan penggerebekan atau pengembangan. “Kami lakukan pemeriksaan terhadap 31 orang dan enam orang kami tetapkan tersangka,” ucapnya Sabtu (4/11/2017). Enam orang ini sendiri, sambung Arta, ialah sebagai yang menerima, memecah dan melayani atau menjual pada konsumen.
Yang memerintah masih didalami dan untuk pemilik rumah JGKS masih didalami keterangannya karena yang bersangkutan tidak ada di rumah. “31 paket akan dilakukan penimbangan. Sementara cukup penggeledahan, nanti kalau ada kekurangan penyidikan akan dilakukan penambahan atau penggeledahan. Selain 31 paket barang-barang sajam dan softgun senpi yang diambil sementara pemilik rumah masih dicari,” bebernya.
(Tribun-News/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email