Pesan Rahbar

Home » » Sumbang Rp 30 Miliar per Bulan, Ini Surat Penolakan Perpanjangan Izin Alexis, Ada Yang Janggal

Sumbang Rp 30 Miliar per Bulan, Ini Surat Penolakan Perpanjangan Izin Alexis, Ada Yang Janggal

Written By Unknown on Thursday, 2 November 2017 | 01:34:00


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDPU) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Surat tersebut dikeluarkan pada Jumat 27 Oktober 2017.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi (PTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi.

Penolakan tersebut tertuang pada surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 serta diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.
Foto surat itu beredar di kalangan jurnalis.

Surat tersebut merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim pada (26/10/2017).

Dalam surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses. Pihak Alexis juga menyebut selama ini daftar ulang yang mereka ajukan setiap tahun selalu keluar.

Berikut isi surat lengkap penolakan Izin Ulang Hotel Alexis dari Pemprov DKI Jakarta:
27 Oktober 2017

No: 68661-1.858.8
Sifat: Segera
Lampiran: -
Hal: Penjelasan terkait Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Kepada
Yth. Direktur PT.Grand Ancol Hotel
Jl RE Martadinta No 1 Kel.Ancol
Kecamatan Pademangan
Sehubungan dengan Permintaan TDUP Hotel Bintang yang diajukan melaluui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jakarta dengan nomor 60U0HG dan Permohonan TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke Kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU, dengan data permohonan sebagai berikut:
Nama Sarana: PT. Grand Ancol Hotel
Nama Usaha: Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis
Alamat: Jl.RE Martadinata No 1, Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara
Berdasarkan:
1. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
2. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peta Zonasi;
3. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;
4. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan;
5. Peraturan Gubernur Nomor 133 tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.
Bahwa berdasarkan hasil penilaian administrasi dan pertimbangan teknis, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis;
2. Setiap Penyelenggara Usaha Pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat kerja;
3. Pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas;
4. Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum bisa diproses.
Atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan layanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
(ditandatangani)

EDY JUNAEDI
NIP: 7611301985111001

Tembusan
1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
2. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta
3. Kepala Satuan Polisi Pramong Praja Provinsi DKI Jakarta
4. Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
5. Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara.

Menanggapi surat penolakan perpanjagan izin usaha Alexis ini anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Ruslan Amsari, mengatakan, alasan penolakan yang ditulis di surat cenderung tidak kuat.
Alasannya hanya banyak media massa memberitakan terkait praktik prostitusi di Alexis.
Ruslan mengingatkan Anies - Sandi tidak semena-mena dengan tidak memperpanjang perizinan Alexis tersebut.

’’Penutupan kan ada aturan mainnya. Tidak bisa begitu saja, tidak mengeluarkan izin usaha,’’ kata Ruslan di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Dia menjelaskan, sesuai dengan amanat Pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, ada beberapa syarat menutup tempat hiburan malam.
Salah satu syaratnya ada di huruf (a) pasal tersebut dimana mesti ada teguran tertulis sebelum penutupan.
’’Menurut saya, tidak diperpanjang izin usaha alexis tidak sesuai dengan prosedur. Pembuktiannya belum ada,’’ tegas Ruslan.

Selanjutnya, pada pasal 43 ayat (1) Perda Nomor 6 Tahun 2015 menyatakan, usaha Solus Per Aqua (SPA) merupakan perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma.
’’Apakah ditemukan bukti-bukti kongret atau nyata. Kan tidak,’’ ujar Ruslan.

Menurut dia, redaksional BPTSP tidak memenuhi unsur untuk menutup Alexis karena hanya berdasar media massa.

’’Kongkret pelanggarannya apa? ini mudah di bawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),’’ ungkap Ruslan.

Ruslan berujar apabila keputusan tak memperpanjang ijin Alexis diambil atas dasar politis maka jadi tidak benar.

"Sebab ada ribuan tempat seperti Alexis di ibukota. Artinya, kalau ingin berantas prostitusi jangan hanya satu tempat saja, itu namanya keputusan emosi atas janji politik. ’Penutupan ini hanya keputusan politis gubernur,’’ terang Ruslan.

Anies-Sandi, kata Ruslan, harus mempertimbangkan pajak yang diberikan Alexis mencapai Rp 30-33 miliar setiap tahunnya.

Artinya, sebulan mereka berikan masukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Rp 2,5 sampai Rp 2,7 miliar. ’’Alexis ini taat bayar pajak,’’ tandas Ruslan.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI, Edy Junaedi menegaskan, pemprov memiliki bukti dari hasil peninjauan langsung ke lapangan, bahwa Alexis telah menyalahi aturan.

Apalagi izin usaha sudah habis sejak September 2017.

Ya pastilah itu kami punya,’’ kata Edy ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (30/10/2017) sore.
Bukti-bukti peninjauan langsung ke lapangan, kata Edy, membuat BPTSP siap apabila pihak pengelola Alexis mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

’’Karena kalau menggugat ke PTUN kan hak mereka (Alexis). Tapi kami siap kok,’’ ujar Edy.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri membenarkan, pendapatan pajak dari Alexis memang mencapai Rp 30-32 miliar.

(Warta-Kota/Info-Menia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: