Pesan Rahbar

Home » » Hotel Alexis Tutup, Pelanggan Malah Sebutkan Hotel Yang Serupa Diantaranya .....

Hotel Alexis Tutup, Pelanggan Malah Sebutkan Hotel Yang Serupa Diantaranya .....

Written By Unknown on Thursday 2 November 2017 | 01:29:00


Griya pijat di lantai 7 Hotel Alexis resmi ditutup per Selasa (31/10/2017) ini.

Hal ini buntut dari tidak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis oleh Pemprov DKI Jakarta.
Beberapa orang yang pernah, bahkan menjadi pelanggan gerai pijat tersebut, tidak ada yang menyayangkan tak beroperasinya layanan di Alexis itu.

Bagi mereka, Alexis bukan satu-satunya tempat untuk mendapatkan kenikmatan sejenak.
Yudi (bukan nama sebenarnya), salah seorang pelanggan Alexis, mengaku baru mengetahui bahwa layanan spa dan pijat di lantai 7 sudah tutup.

"Baru tahu kalau itu (griya pijat) sudah ditutup," kata Yudi kepada Kompas.com.
Namun, Yudi tidak memusingkan jika griya pijat Alexis ditutup.

Menurut dia, pelayanan dari perempuan-perempuan di Alexis bisa didapat di tempat lain.

"Alexis tutup, kan masih ada Clasic, Travel, Malioboro, Nusa Permai dan lain-lain," kata dia seraya tertawa.
Hal itu juga diamini oleh Satya, yang mengaku pernah beberapa kali berkunjung ke Alexis.

Menurut dia, tempat seperti Alexis banyak di Jakarta.

"Pelayanannya apa, enggak perlu dijelasinlah ya, yang pasti memuaskan. Di Jakarta juga masih banyak kok yang harganya lebih kompetitif dan pelayanannya sama," ucap Satya.

Lain halnya dengan Pram, dia mengaku bersyukur dengan ditutupnya griya pijat Alexis. Dia mengaku pernah mengalami pengalaman yang tak mengenakan di sana.

Pram yang kala itu baru pertama kali mencoba merasakan sensasi pijat di griya pijat itu harus membayar mahal. Padahal, menurut dia, sang terapis yang memijatnya tidak sesuai dengan apa yang diinginkannya.
"Baguslah kalau tutup, mahal juga sih disana," selorohnya.

Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Alexis seharusnya sudah tak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada Jumat (27/10/2017).

Surat itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum dapat memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata Alexis.

Langkah Pemprov DKI Jakarta ini didukung oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI). Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi berharap, Pemprov DKI tidak hanya memberlakukan hal itu kepada Hotel Alexis saja, tetapi juga tempat hiburan lainnya yang menawarkan prostitusi.

"MUI juga berharap bahwa kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan untuk Hotel Alexis saja, tetapi semua hotel dan tempat hiburan lainnya yang menawarkan bisnis prostitusi dan perdagangan orang juga harus ditutup," kata Zainut.

Zainut mengatakan, MUI sangat prihatin dengan semakin maraknya praktik kehidupan yang melanggar nilai-nilai agama, etika, estetika, dan susila.

"Untuk hal tersebut, MUI mengajak kepada semua pihak untuk kembali kepada jati diri bangsa Indonesia yaitu Pancasila, sebagai dasar etika berbangsa dan bernegara, pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dan terpatri dalam kehidupan masyarakat Indonesia," kata Zainut.

(Kompas/Info-Menia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: