Ketua DPW PKS Kalteng Heru Hidayat (Foto: Istimewa/antaranews.com)
Perlakuan adil secara hukum pun diterapkan asas persamaan di hadapan hukum
Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Kalimantan Tengah Heru Hidayat, menyerahkan kasus proses hukum terkait salah satu kadernya yang diamankan anggota Polda Kalteng beberapa waktu lalu.
Penangkapan terhadap Sekretaris DPC PKS Kotim atas nama Agus Sugianto, diduga karena menyebarkan ujaran kebencian melalui akun facebook pribadinya.
"Sehubungan dengan apa yang terjadi dengan saudara AS, secara hukum kami tetap menjaga asas praduga tidak bersalah, sampai nantinya ada ketetapan dari pengadilan," kata Heru saat dihubungi melalui WhatsApp di Palangka Raya, Jumat.
Heru menjelaskan, saat ini yang bersangkutan telah didampingi oleh pengacaranya sebagai hak hak setiap warga dalam menjalankan proses hukumannya. Pihaknya juga tetap menghormati proses hukum yang berlaku di negara kita selama ini, terkait hal tersebut.
"Karena itu kami tetap ingin menegakkan dan menghormati secara hukum. Kami juga mengimbau agar perlakuan adil secara hukum pun diterapkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law)," katanya.
Orang nomor satu di DPW PKS Kalteng tersebut menegaskan, Agus Sugianto sejak awal sangat kooperatif meski beliau memiliki hak dihadapan hukum, untuk melakukan pembelaan atas apa yang didugakan dan hak atas perlakuan yang diatur oleh perundang-undangan.
Kemudian itu, sambung dia, secara substansi hak pembelaan secara hukum akan disampaikan pada saat proses sidang nantinya. Selanjutnya pihaknya tetap mengkampanyekan agar tetap proposional dan menghindari ujaran kebencian dalam bersosial media.
Sementara itu ketika ditanya apakah dari pihak partai yang memberikan hukum kepada kadernya itu. Ia menjawab 'sementara itu dulu mas' dan tidak membalas lagi pertanyaan awak media saat konfirmasi mengenai hal tersebut.
(Antara-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email