Ratna Sarumpaet
Polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet terkait kasus hoax penganiayaan. Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektivitas penyidik.
“Penyidik, setelah melakukan penangkapan, dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Argo mengatakan Ratna juga telah menandatangani surat penahanan tersebut.
“Dimulai malam ini, yang bersangkutan tersangka sudah menandatangani,” ujarnya.
Ratna Sarumpaet tak mempermasalahkan dirinya ditahan terkait kasus dugaan hoax penganiayaan. Ratna menyebut hal itu merupakan risiko atas perbuatan yang dilakukannya.
“Nggak apa-apa, itu risiko,” kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Ratna tak menjawab lugas saat ditanya apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasusnya. Dia mengaku belum siap.
“Saya belum siap,” tuturnya.
Ratna sebelumnya resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Dia ditahan atas sejumlah pertimbangan.
“Penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Ratna ditangkap saat hendak terbang ke Chile di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) kemarin. Polisi juga sempat menggeledah rumah Ratna dan menyita barang bukti.
Ratna kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada sore ini. Selepas pemeriksaan, Ratna resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
(Detik/Berita-Terheboh/Suara-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email