Pesan Rahbar

Home » » Soal Hukuman Yang Pantas Untuk Fadli Zon Si Penyebar Hoax, Begini Usulan Mahfud MD

Soal Hukuman Yang Pantas Untuk Fadli Zon Si Penyebar Hoax, Begini Usulan Mahfud MD

Written By Unknown on Thursday 4 October 2018 | 18:27:00

Mahfud Md. (Foto: Ari Saputra/detikcom).

Mahfud Md meminta para penyebar berita soal penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet bertanggung jawab lantaran polisi telah membantah isu itu melalui penyelidikan dan juga ada pengakuan dari Ratna sendiri. Mahfud menyebut tiga inisial nama sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.

“Siang ini sudah terbukti kan? Tinggallah kini penyebar beritanya seperti FZ, RMy, dan SU mempertanggungjawabkan,” kata Mahfud Md lewat Twitter resminya, @mohmahfudmd, Rabu (3/10/2018).

Mahfud tegas meminta para perekayasa berita bohong soal Ratna bertanggung jawab. Ia sendiri mengakui sempat menyatakan simpati kepada Ratna. Pernyataan Mahfud menjawab pertanyaan pengguna Twitter soal rekayasa kasus Ratna.

“Tanyakanlah itu kepada yang merekayasa berita bohong. Mereka yang harus jawab. Saya sih terlanjur menyatakan simpati dan empati kepada Ratna dan meminta Polri mengusut penganiayaan. Eh, ternyata beritanya bohong,” kata Mahfud.

“Maka saya usul penyebar beritanya dijerat UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun,” imbuh Mahfud.

Dugaan penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet diungkap oleh tim Prabowo-Sandiaga. Pihak Prabowo-Sandi menyatakan Ratna Sarumpaet dianiaya pada 21 September 2018 malam di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

Peristiwa itu disebut terjadi usai Ratna menghadiri sebuah konferensi internasional di Bandung. Polisi menemukan bukti yang membantah dua hal tersebut. Dari hasil penyelidikan polisi, tudingan itu tidak terbukti sebab pada tanggal 21 September, Ratna diketahui menjalani perawatan di RS Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Dari penyelidikan sementara, polisi tidak menemukan fakta-fakta adanya penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet. Saat ditanya mengenai kepastian hoaks-tidaknya kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet, polisi menegaskan fakta temuan penyelidikan berbeda dengan informasi yang disampaikan pihak terkait Ratna Sarumpaet.

“Ya sudah, faktanya begitu,” kataKadiv Humas Polri IrjenSetyoWasisto saat ditanya soal kesimpulan kabar penganiayaan adalah hoaks.






(Detik/Suara-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: