Pesan Rahbar

Home » » LPPI Kembali Berulah, Tuding Muqtada Sadr Rilis Fatwa

LPPI Kembali Berulah, Tuding Muqtada Sadr Rilis Fatwa

Written By Unknown on Sunday, 6 July 2014 | 12:22:00

Lima Tantangan buat LPPI Makassar:
LPPI Kembali Berulah, Tuding Muqtada Sadr Rilis Fatwa

Jika LPPI Makassar tidak bisa memenuhi tantangan ini dan masih tetap mempertahankan postingannya yang bermasalah tersebut, maka LPPI Makassar pantas untuk disebut sebagai lembaga penyulut perpecahan di Indonesia dan tidak bisa mengklaim diri sebagai media yang kredibel dan bisa dipercaya.


 




Menurut Kantor Berita ABNA, LPPI Makassar tidak pernah belajar dan kembali mempermalukan diri dengan menyebar kebohongan dan fitnah. Setelah memosting berita Ulama Syiah Iran Berjoget yang kemudian dihapus karena terbukti rekayasa dan fitnah, kembali LPPI Makassar menyebar kebohongan. Kali ini giliran ulama Irak, Sayyid Muqtada Sadr menjadi sasaran fitnahnya. Berikut postingan situs LPPI Makassar (27/5) yang diberi judul bombastis, Sex Party (Mut'ah Berjamaah) di Masjid Syiah.

Membaca judul di atas membuat anda tersentak? ya. Betul. Begitu juga yang kami rasakan ketika menemukan teks fatwa di bawah ini.

Jika ingin bersenang-senang dan kehilangan akal sehat mungkin Syiah-lah tempatnya. Telah banyak hal dalam ajaran Syiah yang mengguncang akidah dan akal sehat kita. Kok ada ya ajaran separah itu sesatnya dan sejauh itu menyimpangnya, termasuk zina berjamaah yang dilakukan di dalam Masjid Syiah (Husainiyah). Mari kita baca fatwa tersebut secara seksama.

Bismillahirrahmanirrahim

Yang mulia Hujjatul Islam wal Muslimin, As-Sayyid Al-Mujahid, Muqtada Ash-Shadr, semoga Allah menjaga Anda,

Kami adalah sekumpulan kaum Mukminat Zainabiyat para penolong Jaisy al-Imam al-Mahdi. Kami ingin bertanya kepada Anda wahai yang mulia Hujjatul Islam wal Muslimin, Muqtada Ash-Shadr, bahwa sekumpulan lelaki dari pasukan Jaisyul Imam mengundang kami untuk menghadiri acara mut'ah berjamaah di salah satu husainiyah (tempat beribadah kaum Syiah). Mereka mengatakan bahwa pahala mut'ah secara berjamaah lebih banyak 70 kali dari mut'ah sendiri-sendiri. Namun kami telah bertanya kepada salah satu perwakilan Syeikh Muhammad al-Ya'qubi tentang mut'ah berjamaah, beliau menolak segala hal yang berkaitan dengan mut'ah jenis ini dan beliau mengatakan bahwa hal itu termasuk bid'ah. Maka apakah boleh kami mut'ah secara berjamaah? Sebagai untuk diketahui bahwa mut'ah ini hanya berlangsung beberapa jam saja (kurang dari semalam). Tujuan dari acara ini adalah meredam gejolak syahwat pasukan Jaisyul Imam dimana mereka tidak sanggup menikah karena sibuknya mereka berperang dengan para nawashib (ahlus sunnah -penerj). Dan uang sewa mut'ahnya dipergunakan kembali untuk membeli perlengkapan berupa senjata untuk pasukan Jaisyul Imam. Mohon berikan jawaban Anda kepada kami. Jazakumullahu Khaira Jaza' al-Muhsinin.

Zainabiyah
Azhar Hasan al-Farthusi
Wakil Zainabiyyat
17 Syawal 1426 H

Jawaban

Bismihi Ta'ala
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa nikah mut'ah adalah halal lagi berberkah dalam ajaran kita. Para Nawashib (ahlussunnah) berusaha menanamkan keraguan dan mencegah kita untuk melakukan itu karena takutnya mereka akan bertambah banyaknya jumlah anak-anak sekte kita, yang dengannya jumlah kita bertambah dan kita menjadi kekuatan yang besar.

Karena itu, kami mengajak seluruh pengikut sekte kita agar tidak sedikitpun ragu dari segala hal yang berkaitan dengan mut'ah. Pelaksanaan acara-acara seperti ini juga termasuk perkara yang dibolehkan oleh marja' kita yang agung dengan tetap mewaspadai masuknya seorang yang bukan kaum Muslimin atau orang-orang umum ke dalam acara-acara tersebut supaya tidak melihat aurat kaum Mukminat. Mungkin inilah juga sebabnya yang membuat Sayyid al-Ya'qubi membenci mut'ah model ini. 

Inilah, dan yang juga telah maklum bahwa mut'ah dengan salah seorang tentara Jaisyul Imam lebih banyak pahalanya dari selainnya karena dia telah mengorbankan darahnya demi sang Imam. Oleh karena itu, kami mengajak para Zainabiyyat agar tidak pelit (menyewakan kemaluannya) kepada mereka dimana Allah telah memberi karunia kepada Anda wahai para Mukminat berupa pemberian tubuh dan harta Anda (karena uang melacurnya dikembalikan kepada para tentara -penerj) untuk dinikmati dan dipergunakan oleh mereka.

Selain itu, kami mengharapkan saudari zainabiyyah untuk meminta izin pelaksanaan acara itu kepada salah satu perwakilan kami yang kapabel agar diawasi dan diperhatikan oleh para tentara tersebut. Wa Jazakumullahu Khaira Jaza' al-Muhsinin.

(Cap Fatwa Muqtada Ash-Shadr)
Ttd Muqtada Ash-Shadr
23 Syawal 1426 H

Fatwa diatas mengingatkan saya kepada berita yang menyebutkan perkataan Vladimir Putin yang menyuruh warganya (para penganut kristen) untuk memperbanyak anak agar menandingi jumlah kaum Muslimin dengan cara berzina dengan siapa saja! Supaya banyak menghasilkan anak-anak zina dan dengan itu jumlah kaum Kristen bertambah.

Cara yang dipakai orang kafir ini ternyata dipakai juga oleh orang Syiah untuk menandingi jumlah kaum Muslimin yang jauh lebih banyak ketimbang jumlah pengikut sekte sesat Syiah. Melakukan Mut'ah (baca: zina) dimana-mana, bahkan dilakukan dengan berjamaah di tempat ibadahnya mereka, atau bahasa lainnya adalah sex party. 

Jika kelak anak-anak hasil mut'ah tersebut lahir, besar kemungkinannya mereka hanya akan menjadi tentara-tentara yang akan membunuh dan menumpahkan darah kaum Muslimin, seperti yang saat ini terjadi di Suriah, dimana para tentara Syiah tersebut masing-masing berasal dari pasukan Alawiyin pemerintahan Bashar Assad, tentara Hizbullah Lebanon dan pasukan Iran.

Kata bang Napi, "Waspadalah", "Waspadalah!"

http://www.lppimakassar.com/2013/05/sex-party-mutah-berjamaah-di-masjid.html

Tanggapan ABNA:
Sebelum memberi poin-poin bantahan, berikut kami sertakan sekilas biografi Sayyid Muqtada Sadr.
Mengenal Muqtada Sadr
Muqtada Sadr adalah putera bungsu dari Ayatullah Sayyid Muhammad Shadiq Sadr salah seorang ulama terkemuka Iran, lahir pada tahun 1973 bertepatan dengan 20 Dzulhijjah 1393 H. Ayah Muqtada Sadr saudara sepupu dengan Ayatullah Sayyid Muhamamd Baqir Sadr salah seorang ulama marja taklid Syiah yang paling masyhur di Irak, yang syahid dimasa rezim Saddam Husain. Tahun 1998, ayahnya turut syahid karena aktivitas dakwahnya yang dianggap berbahaya oleh rezim. Sejak saat itu, Muqtada Sadr bersama dengan pengikut ayahnya menghilang dan memilih melakukan perlawanan terhadap kediktatoran Saddam melalui gerakan bawah tanah. Dalam usia yang terbilang masih muda, belum mencapai 30 tahun, Muqtada Sadr telah menjadi buronan rezim, yang membuatnya sulit menyelesaikan pendidikan keagamaannya secara formal di Hauzah. Karena itu pula ia tidak pernah mendapat gelar mujtahid untuk bisa memberikan fatwa dan tidak seorangpun ulama marja taklid Syiah yang memberikan pengakuan kepadanya untuk bisa menyandang gelar paling prestius di dunia keilmuan Syiah tersebut. Ia mengaku menjadi muqallid dari Ayatullah Sayyid Kadzim Haeri, ulama marja taklid berkebangsaan Iran yang bermukim di Irak saat itu. Namun kemampuannya berorasi dan menyampaikan ide-idenya dalam masalah politik dan mazhab disetiap ceramah-ceramahnya membuatnya mudah meraih simpatik rakyat Irak. Khutbahnya yang membakar mengecam kezaliman rezim membuatnya popular dikalangan rakyat Irak terutama pengikut Syiah. Ia memiliki banyak pengikut dan simpatisan yang tersebar dihampir semua kota di Irak terutama di kawasan kota Shadr di Baghdad, ia bahkan menjadi pemimpin secara defacto di kota kecil tersebut.
Kejatuhan Saddam Husain, membawa angin segar bagi aktivitasnya. Muqtada Sadr kembali mengaktifkan kantor-kantor resmi ayahnya yang sebelumnya harus tutup. Ia mengorganisir pengikutnya dengan lebih profesional bersama dengan ulama marja taklid Irak diantaranya Syaikh Muhammad Ya'qubi. Dengan misi menegakkan hukumah dan daulah Islamiyah untuk masa depan Irak ia lebih mengkonsentrasikan diri dalam masalah politik. Sikap tegasnya menentang keberadaan dan campur tangan Amerika Serikat dalam menentukan nasib Irak, membuat ia kembali menjadi buronan. Berkali-kali ia dan tentara al Mahdi yang dikomandaninya terlibat konflik bersenjata dengan pasukan militer AS di Irak. Karena sikap politiknya yang anti AS tersebut memaksa dia untuk sementara menyingkir dan bermukim di Iran pada tahun 2007 sambil melanjutkan pendidikan keagamaannya dan bertekad meraih derajat marjaiyat. Keluarnya militer AS dari Irak membuatnya kembali dan bergabung dalam parlemen Irak.
Muqtada Sadr, tidak bisa dipungkiri adalah ikon perlawanan terhadap Amerika Serikat di Irak. Pengaruhnya sangat besar dalam komunitas politik Irak karena ia konsisiten melanjutkan model perjuangan ayahnya yang dibunuh oleh rezim Saddam.

Moqtada Sadr berhasil menyatukan rakyat Irak dari semua kelompok, Muslim (Syiah dan Sunni) dan Kristen, Arab dan Kurdi. Inilah yang menjadi mimpi buruk Amerika dan sekutunya dari rezim-rezim Arab.

Wahabi ekstrem, yang gemar mengurangi jumlah umat Islam dengan fitnah dan bom di pasar, berkepentingan untuk mengurangi pengaruh Muqtada Sadr dan merusak citranya demi merentangkan jalan bagi dominasi Amerika di Irak, majikan Arab Saudi. Karena itulah mereka menggelontorkan fitnah murahan dengan menyebut Sayyid Muqtada Sadr telah mengeluarkan fatwa untuk menyerukan mut'ah berjama'ah.
Poin-poin bantahan yang dikemukakan redaksi ABNA untuk membongkar kebohongan postingan LPPI Makassar sebagai berikut:
Pertama, Sayyid Muqtada Sadr bukan ulama marja' taklid. Yang dalam fiqh Syiah, hanya ulama marja taklid yang berhak mengeluarkan fatwa keagamaan. Dan dalam masalah fiqh, muqallid Syiah hanya diperbolehkan mengajukan pertanyaan kepada ulama' marja taklid yang telah ditetapkannya secara pribadi atau melalui kantor perwakilannya (muslim Syiah diperbolehkan memilih marja taklid yang berbeda dengan yang lain, sangat memungkinkan dalam Syiah seorang suami memiliki marja taklid yang berbeda dengan marja taklid yang dipilih oleh istri). Sayyid Muqtada Sadr sendiri masih muqallid dari Ayatullah Haeri, sesuai dengan pengakuannya.
Kedua, penanya sebagai muqallid mengaku sebelumnya bertanya kepada Syaikh Muhammad al Ya'qubi (seorang ulama marja taklid) namun tidak puas dengan jawaban yang diberikan, sehingga mengalihkan pertanyaan ke Sayyid Muqtada Sadr. Hal ini tidak akan pernah terjadi di Syiah kecuali oleh orang yang tidak paham dengan fiqh Syiah. Fiqh Syiah mengatur muqallid dalam cara penetapan marja taklid, dan ketika telah menetapkan marja taklid maka apapun ketetapan marja maka wajib dilaksanakan. Fiqh Syiah menutup ruang bagi muqallid dengan begitu mudah berpindah-pindah marja taklid hanya dengan alasan jawaban atau fatwa yang ditetapkan marja tidak sesuai dengan keinginan. Berpindah ('udul) kepada marja' yang lain hanya dibolehkan ketika memperoleh keyakinan bahwa marja' yang kedua lebih pandai (a'lam) dari marja' sebelumnya (bisa dibaca dalam risalah amaliah ulama-ulama marja dalam bab ijtihad dan taklid). Dan mungkinkah, pengurus Zainabiyat yang paham fiqh Syiah melanggar ketentuan ini dengan mengalihkan pertanyaan dari ulama marja kepada ulama yang bukan marja taklid hanya agar mendapat jawaban yang sesuai keinginan?.
Ketiga, karena Sayyid Muqtada Sadr, bukan ulama marja taklid, maka tidak memiliki situs pribadi resmi yang dapat menghubungkannya dengan muqallidnya, sebagaimana yang dimiliki semua marja taklid Syiah agar muqallid dapat dengan mudah mengajukan pertanyaan dan mendapat jawaban dari ulama marja taklidnya. Situs resmi Syaikh Muhammad Ya'qubi sebagai salah seorang ulama marja taklid di Irak dapat dikunjungi di situs berikut: http://www.yaqoobi.com/
Keempat, masalah validitas surat. Ulama marja dalam memberikan jawaban dari surat yang dikirim (bukan pertanyaan yang diajukan via surat elektronik) akan memberikan jawaban dengan tulisan tangan (tanpa dibubuhi penjelasan panjang lebar), disertai tanda tangan, cap stempel resmi dan kop surat yang menuliskan alamat kantor resmi fatwa marja taklid. Surat yang diposting LPPI Makassar, selain ketikan juga tidak memiliki kop surat. Tanggal yang tertera pada surat postingan LPPI Makassar 23 Syawal 1426 H, surat 8 tahun lalu, bertepatan dengan tahun 2005. Mengapa baru sekarang dipublikasikan?.
Kelima, sumber LPPI Makassar mendapat surat fatwa tersebut dari salah satu page di Facebook yang tidak menyertakan sumber aslinya. Kalau memang fatwa tersebut benar, maka dapat dirujuk ke sumber aslinya, yaitu situs resmi Sayyid Muqtada Sadr. Kelicikan sipembuat surat, sengaja mencantumkan medio surat bertahun 2005, agar sulit dikonfirmasi dan dilacak kepastiannya. Sayang, tahun 2005, justru Sayyid Muqtada Sadr belum mencapai derajat mujtahid sehingga tidak punya kewenangan mengeluarkan fatwa. Kepalsuan surat justru terkuak dengan sendirinya.
Keenam, sebut saja surat tersebut benar adanya. Lantas hendak menunjukkan apa?. Apa hendak menunjukkan kesesatan Syiah karena telah menganjurkan mut'ah secara berjama'ah? Siapa yang menganjurkan? Apa seluruh ulama Syiah? Tidak!. Syaikh Muhammad Ya'qubi dalam surat sipenanya sendiri menyebutkan bahwa ulama marja' taklid tersebut tidak mengizinkan dan menyebut amalan tersebut sebagai amalan bid'ah. Lantas mengapa digeneralisasi bahwa Mut'ah berjama'ah di Masjid adalah ajaran Syiah?. Apa LPPI Makassar sepakat jika dikatakan Islam membolehkan mengucapkan selamat natal kepada kaum Kristiani dengan alasan Syaikh Yusuf Qhardawi memfatwakan kebolehannya?.
Ketujuh, berikut contoh surat yang diajukan ke Sayyid Muqtada Sadr yang dijawabnya dengan tulisan tangan dilengkapi tanda tangan dan stempel asli bukan fotokopian, persoalan yang dipertanyakan pun adalah mengenai sikap politiknya mengenai pengusiran militer AS dari Irak apakah melalui diplomasi atau perjuangan bersenjata, yang memang wewenangnya sebagai pimpinan oposisi dan pemimpin Laskar Tentara al Mahdi, bukan tanya jawab fiqh.



مقتدا صدر الصدر مقاومت

سماحة السید القائد المجاهد مقتدى الصدر اعزه الله یجیب على سؤال بخصوص ادعاء ائتلاف (دولة القانون) بان دبلوماسیة رئیس الوزراء نوری المالکی هی من اخرجت قوات الاحتلال الامریکی من ارض العراق.
ویؤکد سماحته :
بسمه تعالى
دم الشهید هو من حرر العراق ... واصوات الثکالى وصرخات الاطفال وبکاؤهم وصیحات الله اکبر التی تصدح من حناجر المقاومین هی من حررت العراق لا الاتفاقیات البغیضة ولا الکراسی المأجورة .
 

Tantangan buat LPPI Makassar:
1. Membuktikan keaslian surat tersebut, dengan menyertakan sumber aslinya atau minimal surat yang masih berstempel asli bukan hasil kopian.
2. Menunjukkan fatwa lain dari Sayyid Muqtada Sadr kalau memang beliau termasuk ulama Syiah yang berwenang mengeluarkan fatwa. Membuktikan dengan menunjukkan adanya kitab kumpulan fatwa beliau atau situs resmi marja sebagaimana ulama-ulama marja taklid Syiah lainnya yang berwenang mengeluarkan fatwa dalam masalah fiqh.
3. Menunjukkan nama ulama Syiah lain, yang hanya dengan gelar Hujjatul Islam wa Muslimin namun telah mampu mengeluarkan fatwa fiqh.
4. Menunjukkan berita dari media yang bisa dipercaya, bahwa memang terjadi praktik Mut'ah berjama'ah di masjid-masjid Syiah di Irak sesuai dengan fatwa tersebut.
5. Untuk menjadi sumber rujukan yang bisa dipercaya, LPPI Makassar harus mampu menunjukkan siapa pengelola Fan Page Facebook لوضع الخامنئي في حظيرة dan sejauh mana keakuratan postingan-postingannya untuk bisa dipercaya dan dijadikan sumber berita.
Jika LPPI Makassar tidak bisa memenuhi tantangan diatas dan masih tetap mempertahankan postingannya tersebut, maka LPPI Makassar pantas untuk disebut sebagai lembaga penyulut perpecahan di Indonesia dan tidak bisa mengklaim diri sebagai media yang kredibel dan bisa dipercaya.

Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: