Lima Tantangan buat LPPI Makassar:
LPPI Kembali Berulah, Tuding Muqtada Sadr Rilis Fatwa
Menurut
Kantor Berita ABNA, LPPI Makassar tidak pernah belajar dan kembali
mempermalukan diri dengan menyebar kebohongan dan fitnah. Setelah
memosting berita Ulama Syiah Iran Berjoget yang kemudian dihapus karena
terbukti rekayasa dan fitnah, kembali LPPI Makassar menyebar kebohongan.
Kali ini giliran ulama Irak, Sayyid Muqtada Sadr menjadi sasaran
fitnahnya. Berikut postingan situs LPPI Makassar (27/5) yang diberi
judul bombastis, Sex Party (Mut'ah Berjamaah) di Masjid Syiah.
Membaca judul di atas membuat anda tersentak? ya. Betul. Begitu juga yang kami rasakan ketika menemukan teks fatwa di bawah ini.
Jika
ingin bersenang-senang dan kehilangan akal sehat mungkin Syiah-lah
tempatnya. Telah banyak hal dalam ajaran Syiah yang mengguncang akidah
dan akal sehat kita. Kok ada ya ajaran separah itu sesatnya dan sejauh
itu menyimpangnya, termasuk zina berjamaah yang dilakukan di dalam
Masjid Syiah (Husainiyah). Mari kita baca fatwa tersebut secara seksama.
Bismillahirrahmanirrahim
Yang mulia Hujjatul Islam wal Muslimin, As-Sayyid Al-Mujahid, Muqtada Ash-Shadr, semoga Allah menjaga Anda,
Kami
adalah sekumpulan kaum Mukminat Zainabiyat para penolong Jaisy al-Imam
al-Mahdi. Kami ingin bertanya kepada Anda wahai yang mulia Hujjatul
Islam wal Muslimin, Muqtada Ash-Shadr, bahwa sekumpulan lelaki dari
pasukan Jaisyul Imam mengundang kami untuk menghadiri acara mut'ah
berjamaah di salah satu husainiyah (tempat beribadah kaum Syiah). Mereka
mengatakan bahwa pahala mut'ah secara berjamaah lebih banyak 70 kali
dari mut'ah sendiri-sendiri. Namun kami telah bertanya kepada salah satu
perwakilan Syeikh Muhammad al-Ya'qubi tentang mut'ah berjamaah, beliau
menolak segala hal yang berkaitan dengan mut'ah jenis ini dan beliau
mengatakan bahwa hal itu termasuk bid'ah. Maka apakah boleh kami mut'ah secara berjamaah? Sebagai untuk diketahui bahwa mut'ah ini hanya berlangsung beberapa jam saja
(kurang dari semalam). Tujuan dari acara ini adalah meredam gejolak
syahwat pasukan Jaisyul Imam dimana mereka tidak sanggup menikah karena
sibuknya mereka berperang dengan para nawashib (ahlus sunnah -penerj).
Dan uang sewa mut'ahnya dipergunakan kembali untuk membeli perlengkapan
berupa senjata untuk pasukan Jaisyul Imam. Mohon berikan jawaban Anda
kepada kami. Jazakumullahu Khaira Jaza' al-Muhsinin.
Zainabiyah
Azhar Hasan al-Farthusi
Wakil Zainabiyyat
17 Syawal 1426 H
Jawaban
Bismihi Ta'ala
Sebagaimana
yang telah diketahui bahwa nikah mut'ah adalah halal lagi berberkah
dalam ajaran kita. Para Nawashib (ahlussunnah) berusaha menanamkan
keraguan dan mencegah kita untuk melakukan itu karena takutnya mereka
akan bertambah banyaknya jumlah anak-anak sekte kita, yang dengannya
jumlah kita bertambah dan kita menjadi kekuatan yang besar.
Karena
itu, kami mengajak seluruh pengikut sekte kita agar tidak sedikitpun
ragu dari segala hal yang berkaitan dengan mut'ah. Pelaksanaan
acara-acara seperti ini juga termasuk perkara yang dibolehkan oleh
marja' kita yang agung dengan tetap mewaspadai masuknya seorang yang bukan kaum Muslimin
atau orang-orang umum ke dalam acara-acara tersebut supaya tidak
melihat aurat kaum Mukminat. Mungkin inilah juga sebabnya yang membuat
Sayyid al-Ya'qubi membenci mut'ah model ini.
Inilah,
dan yang juga telah maklum bahwa mut'ah dengan salah seorang tentara
Jaisyul Imam lebih banyak pahalanya dari selainnya karena dia telah
mengorbankan darahnya demi sang Imam. Oleh karena itu, kami mengajak
para Zainabiyyat agar tidak pelit (menyewakan kemaluannya) kepada mereka
dimana Allah telah memberi karunia kepada Anda wahai para Mukminat
berupa pemberian tubuh dan harta Anda (karena uang melacurnya
dikembalikan kepada para tentara -penerj) untuk dinikmati dan
dipergunakan oleh mereka.
Selain
itu, kami mengharapkan saudari zainabiyyah untuk meminta izin
pelaksanaan acara itu kepada salah satu perwakilan kami yang kapabel
agar diawasi dan diperhatikan oleh para tentara tersebut. Wa Jazakumullahu Khaira Jaza' al-Muhsinin.
(Cap Fatwa Muqtada Ash-Shadr)
Ttd Muqtada Ash-Shadr
23 Syawal 1426 H
Fatwa
diatas mengingatkan saya kepada berita yang menyebutkan perkataan
Vladimir Putin yang menyuruh warganya (para penganut kristen) untuk
memperbanyak anak agar menandingi jumlah kaum Muslimin dengan cara
berzina dengan siapa saja! Supaya banyak menghasilkan anak-anak zina dan
dengan itu jumlah kaum Kristen bertambah.
Cara
yang dipakai orang kafir ini ternyata dipakai juga oleh orang Syiah
untuk menandingi jumlah kaum Muslimin yang jauh lebih banyak ketimbang
jumlah pengikut sekte sesat Syiah. Melakukan Mut'ah (baca: zina)
dimana-mana, bahkan dilakukan dengan berjamaah di tempat ibadahnya
mereka, atau bahasa lainnya adalah sex party.
Jika
kelak anak-anak hasil mut'ah tersebut lahir, besar kemungkinannya
mereka hanya akan menjadi tentara-tentara yang akan membunuh dan
menumpahkan darah kaum Muslimin, seperti yang saat ini terjadi di
Suriah, dimana para tentara Syiah tersebut masing-masing berasal dari
pasukan Alawiyin pemerintahan Bashar Assad, tentara Hizbullah Lebanon
dan pasukan Iran.
Kata bang Napi, "Waspadalah", "Waspadalah!"
Sumber: Fan Page FB مليون توقيع لوضع الخامنئي في حظيرة
http://www.lppimakassar.com/2013/05/sex-party-mutah-berjamaah-di-masjid.html
Sebelum memberi poin-poin bantahan, berikut kami sertakan sekilas biografi Sayyid Muqtada Sadr.
Mengenal Muqtada Sadr
Muqtada
Sadr adalah putera bungsu dari Ayatullah Sayyid Muhammad Shadiq Sadr
salah seorang ulama terkemuka Iran, lahir pada tahun 1973 bertepatan
dengan 20 Dzulhijjah 1393 H. Ayah Muqtada Sadr saudara sepupu dengan
Ayatullah Sayyid Muhamamd Baqir Sadr salah seorang ulama marja taklid
Syiah yang paling masyhur di Irak, yang syahid dimasa rezim Saddam
Husain. Tahun 1998, ayahnya turut syahid karena aktivitas dakwahnya yang
dianggap berbahaya oleh rezim. Sejak saat itu, Muqtada Sadr bersama
dengan pengikut ayahnya menghilang dan memilih melakukan perlawanan
terhadap kediktatoran Saddam melalui gerakan bawah tanah. Dalam usia
yang terbilang masih muda, belum mencapai 30 tahun, Muqtada Sadr telah
menjadi buronan rezim, yang membuatnya sulit menyelesaikan pendidikan
keagamaannya secara formal di Hauzah. Karena itu pula ia tidak pernah
mendapat gelar mujtahid untuk bisa memberikan fatwa dan tidak seorangpun
ulama marja taklid Syiah yang memberikan pengakuan kepadanya untuk bisa
menyandang gelar paling prestius di dunia keilmuan Syiah tersebut. Ia
mengaku menjadi muqallid dari Ayatullah Sayyid Kadzim Haeri, ulama marja
taklid berkebangsaan Iran yang bermukim di Irak saat itu. Namun
kemampuannya berorasi dan menyampaikan ide-idenya dalam masalah politik
dan mazhab disetiap ceramah-ceramahnya membuatnya mudah meraih simpatik
rakyat Irak. Khutbahnya yang membakar mengecam kezaliman rezim
membuatnya popular dikalangan rakyat Irak terutama pengikut Syiah. Ia
memiliki banyak pengikut dan simpatisan yang tersebar dihampir semua
kota di Irak terutama di kawasan kota Shadr di Baghdad, ia bahkan
menjadi pemimpin secara defacto di kota kecil tersebut.
Kejatuhan
Saddam Husain, membawa angin segar bagi aktivitasnya. Muqtada Sadr
kembali mengaktifkan kantor-kantor resmi ayahnya yang sebelumnya harus
tutup. Ia mengorganisir pengikutnya dengan lebih profesional bersama
dengan ulama marja taklid Irak diantaranya Syaikh Muhammad Ya'qubi.
Dengan misi menegakkan hukumah dan daulah Islamiyah untuk masa depan
Irak ia lebih mengkonsentrasikan diri dalam masalah politik. Sikap
tegasnya menentang keberadaan dan campur tangan Amerika Serikat dalam
menentukan nasib Irak, membuat ia kembali menjadi buronan. Berkali-kali
ia dan tentara al Mahdi yang dikomandaninya terlibat konflik bersenjata
dengan pasukan militer AS di Irak. Karena sikap politiknya yang anti AS
tersebut memaksa dia untuk sementara menyingkir dan bermukim di Iran
pada tahun 2007 sambil melanjutkan pendidikan keagamaannya dan bertekad
meraih derajat marjaiyat. Keluarnya militer AS dari Irak membuatnya
kembali dan bergabung dalam parlemen Irak.
Muqtada
Sadr, tidak bisa dipungkiri adalah ikon perlawanan terhadap Amerika
Serikat di Irak. Pengaruhnya sangat besar dalam komunitas politik Irak
karena ia konsisiten melanjutkan model perjuangan ayahnya yang dibunuh
oleh rezim Saddam.
Moqtada
Sadr berhasil menyatukan rakyat Irak dari semua kelompok, Muslim (Syiah
dan Sunni) dan Kristen, Arab dan Kurdi. Inilah yang menjadi mimpi buruk
Amerika dan sekutunya dari rezim-rezim Arab.
Wahabi
ekstrem, yang gemar mengurangi jumlah umat Islam dengan fitnah dan bom
di pasar, berkepentingan untuk mengurangi pengaruh Muqtada Sadr dan
merusak citranya demi merentangkan jalan bagi dominasi Amerika di Irak,
majikan Arab Saudi. Karena itulah mereka menggelontorkan fitnah murahan
dengan menyebut Sayyid Muqtada Sadr telah mengeluarkan fatwa untuk
menyerukan mut'ah berjama'ah.
Poin-poin bantahan yang dikemukakan redaksi ABNA untuk membongkar kebohongan postingan LPPI Makassar sebagai berikut:
Pertama,
Sayyid Muqtada Sadr bukan ulama marja' taklid. Yang dalam fiqh Syiah,
hanya ulama marja taklid yang berhak mengeluarkan fatwa keagamaan. Dan
dalam masalah fiqh, muqallid Syiah hanya diperbolehkan mengajukan
pertanyaan kepada ulama' marja taklid yang telah ditetapkannya secara
pribadi atau melalui kantor perwakilannya (muslim Syiah diperbolehkan
memilih marja taklid yang berbeda dengan yang lain, sangat memungkinkan
dalam Syiah seorang suami memiliki marja taklid yang berbeda dengan
marja taklid yang dipilih oleh istri). Sayyid Muqtada Sadr sendiri masih
muqallid dari Ayatullah Haeri, sesuai dengan pengakuannya.
Kedua,
penanya sebagai muqallid mengaku sebelumnya bertanya kepada Syaikh
Muhammad al Ya'qubi (seorang ulama marja taklid) namun tidak puas dengan
jawaban yang diberikan, sehingga mengalihkan pertanyaan ke Sayyid
Muqtada Sadr. Hal ini tidak akan pernah terjadi di Syiah kecuali oleh
orang yang tidak paham dengan fiqh Syiah. Fiqh Syiah mengatur muqallid
dalam cara penetapan marja taklid, dan ketika telah menetapkan marja
taklid maka apapun ketetapan marja maka wajib dilaksanakan. Fiqh Syiah
menutup ruang bagi muqallid dengan begitu mudah berpindah-pindah marja
taklid hanya dengan alasan jawaban atau fatwa yang ditetapkan marja
tidak sesuai dengan keinginan. Berpindah ('udul) kepada marja' yang lain hanya dibolehkan ketika memperoleh keyakinan bahwa marja' yang kedua lebih pandai (a'lam) dari marja' sebelumnya (bisa dibaca dalam risalah amaliah ulama-ulama marja dalam bab ijtihad dan taklid).
Dan mungkinkah, pengurus Zainabiyat yang paham fiqh Syiah melanggar
ketentuan ini dengan mengalihkan pertanyaan dari ulama marja kepada
ulama yang bukan marja taklid hanya agar mendapat jawaban yang sesuai
keinginan?.
Ketiga,
karena Sayyid Muqtada Sadr, bukan ulama marja taklid, maka tidak
memiliki situs pribadi resmi yang dapat menghubungkannya dengan
muqallidnya, sebagaimana yang dimiliki semua marja taklid Syiah agar
muqallid dapat dengan mudah mengajukan pertanyaan dan mendapat jawaban
dari ulama marja taklidnya. Situs resmi Syaikh Muhammad Ya'qubi sebagai
salah seorang ulama marja taklid di Irak dapat dikunjungi di situs
berikut: http://www.yaqoobi.com/
Keempat,
masalah validitas surat. Ulama marja dalam memberikan jawaban dari
surat yang dikirim (bukan pertanyaan yang diajukan via surat elektronik)
akan memberikan jawaban dengan tulisan tangan (tanpa dibubuhi
penjelasan panjang lebar), disertai tanda tangan, cap
stempel resmi dan kop surat yang menuliskan alamat kantor resmi fatwa
marja taklid. Surat yang diposting LPPI Makassar, selain ketikan juga
tidak memiliki kop surat. Tanggal yang tertera pada surat postingan LPPI
Makassar 23 Syawal 1426 H, surat 8 tahun lalu, bertepatan dengan tahun
2005. Mengapa baru sekarang dipublikasikan?.
Kelima,
sumber LPPI Makassar mendapat surat fatwa tersebut dari salah satu page
di Facebook yang tidak menyertakan sumber aslinya. Kalau memang fatwa
tersebut benar, maka dapat dirujuk ke sumber aslinya, yaitu situs resmi
Sayyid Muqtada Sadr. Kelicikan sipembuat surat, sengaja mencantumkan
medio surat bertahun 2005, agar sulit dikonfirmasi dan dilacak
kepastiannya. Sayang, tahun 2005, justru Sayyid Muqtada Sadr belum
mencapai derajat mujtahid sehingga tidak punya kewenangan mengeluarkan
fatwa. Kepalsuan surat justru terkuak dengan sendirinya.
Keenam,
sebut saja surat tersebut benar adanya. Lantas hendak menunjukkan apa?.
Apa hendak menunjukkan kesesatan Syiah karena telah menganjurkan mut'ah
secara berjama'ah? Siapa yang menganjurkan? Apa seluruh ulama Syiah?
Tidak!. Syaikh Muhammad Ya'qubi dalam surat sipenanya sendiri
menyebutkan bahwa ulama marja' taklid tersebut tidak mengizinkan dan
menyebut amalan tersebut sebagai amalan bid'ah. Lantas mengapa
digeneralisasi bahwa Mut'ah berjama'ah di Masjid adalah ajaran Syiah?.
Apa LPPI Makassar sepakat jika dikatakan Islam membolehkan mengucapkan
selamat natal kepada kaum Kristiani dengan alasan Syaikh Yusuf Qhardawi
memfatwakan kebolehannya?.
Ketujuh, berikut
contoh surat yang diajukan ke Sayyid Muqtada Sadr yang dijawabnya
dengan tulisan tangan dilengkapi tanda tangan dan stempel asli bukan
fotokopian, persoalan yang dipertanyakan pun adalah mengenai sikap
politiknya mengenai pengusiran militer AS dari Irak apakah melalui
diplomasi atau perjuangan bersenjata, yang memang wewenangnya sebagai
pimpinan oposisi dan pemimpin Laskar Tentara al Mahdi, bukan tanya jawab
fiqh.
سماحة السید القائد المجاهد مقتدى الصدر اعزه الله
یجیب على سؤال بخصوص ادعاء ائتلاف (دولة القانون) بان دبلوماسیة رئیس
الوزراء نوری المالکی هی من اخرجت قوات الاحتلال الامریکی من ارض العراق.
ویؤکد سماحته :
ویؤکد سماحته :
بسمه تعالى
دم الشهید هو من حرر العراق ... واصوات الثکالى وصرخات الاطفال وبکاؤهم وصیحات الله اکبر التی تصدح من حناجر المقاومین هی من حررت العراق لا الاتفاقیات البغیضة ولا الکراسی المأجورة .
دم الشهید هو من حرر العراق ... واصوات الثکالى وصرخات الاطفال وبکاؤهم وصیحات الله اکبر التی تصدح من حناجر المقاومین هی من حررت العراق لا الاتفاقیات البغیضة ولا الکراسی المأجورة .
Tantangan buat LPPI Makassar:
1. Membuktikan
keaslian surat tersebut, dengan menyertakan sumber aslinya atau minimal
surat yang masih berstempel asli bukan hasil kopian.
2. Menunjukkan
fatwa lain dari Sayyid Muqtada Sadr kalau memang beliau termasuk ulama
Syiah yang berwenang mengeluarkan fatwa. Membuktikan dengan menunjukkan
adanya kitab kumpulan fatwa beliau atau situs resmi marja sebagaimana
ulama-ulama marja taklid Syiah lainnya yang berwenang mengeluarkan fatwa
dalam masalah fiqh.
3. Menunjukkan nama ulama Syiah lain, yang hanya dengan gelar Hujjatul Islam wa Muslimin namun telah mampu mengeluarkan fatwa fiqh.
4. Menunjukkan
berita dari media yang bisa dipercaya, bahwa memang terjadi praktik
Mut'ah berjama'ah di masjid-masjid Syiah di Irak sesuai dengan fatwa
tersebut.
5. Untuk menjadi sumber rujukan yang bisa dipercaya, LPPI Makassar harus mampu menunjukkan siapa pengelola Fan Page Facebook لوضع الخامنئي في حظيرة dan sejauh mana keakuratan postingan-postingannya untuk bisa dipercaya dan dijadikan sumber berita.
Jika
LPPI Makassar tidak bisa memenuhi tantangan diatas dan masih tetap
mempertahankan postingannya tersebut, maka LPPI Makassar pantas untuk
disebut sebagai lembaga penyulut perpecahan di Indonesia dan tidak bisa
mengklaim diri sebagai media yang kredibel dan bisa dipercaya.
Post a Comment
mohon gunakan email