Pesan Rahbar

Home » » Bersedekap Dalam Shalat

Bersedekap Dalam Shalat

Written By Unknown on Sunday, 6 July 2014 | 12:13:00


Kaum Muslim sepakat bahwa tidak wajib meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri atau bersedekap, yang dalam bahasa Arab disebut taktif atau takfir. Akan tetapi, mereka berselisih pendapat dalam menetapkan hukumnya (selain dari wajib itu) .
Mazhab Hanafi mengatakan, "Bersedekap itu hukumnya sunah, bukan wajib. Yang terutama bagi laki-laki adalah meletakkan telapak tangan di atas punggung tangan kiri dan ditempatkan di bawah pusar. Sedangkan bagi perempuan adalah meletakkan kedua tangannya di atas dada."
Mazhab asy-Syafi'i mengatakan, "Hal itu disunahkan bagi laki- laki dan perempuan. Yang paling utama adalah meletakkan telapak tangan kanan di atas punggung tangan kiri dan ditempatkan di antara dada dan pusar, dan agak bergeser ke arah kin."

Mazhab Hanbali mengatakan, "Hal itu adalah sunah. Yang paling utama adalah meletakkan telapak tangan kanan di atas punggung tangan kin, dan ditempatkan di bahwa pusar."
Mazhab Maliki mengatakan, "Hal itu boleh dilakukan. Akan tetapi, di dalam salat fardu disunahkan meluruskan tangan (ke bawah) ."

Mereka sepakat bahwa bersedekap ( taktfj) itu tidak wajib. Bahkan kebanyakan dan mereka memandanganya sebagai sunah. Sedangkan mazhab Maliki betpandangan sebaliknya. Tidak sedikit ulama dari kalangan Ahlusunah menjelaskan bahwa bersedekap itu tidak wajib.

Telah dikutip dari mazhab Maliki bahwa sebagian mereka memandang bersedekap itu sebagai mustahabb (yang disukai atau sunah). Sedangkan sebagian yang lain memandang bahwa yang mustahabb adalah meluruskan tangan ke bawah, dan memandang bersedekap sebagai makruh. Sebagian lagi berpendapat boleh memilih antara bersedekap dan meluruskan tangan ke bawah. 

Adapun Syi’ah, yang termasyhur di kalangan mereka memandang bahwa bersedekap itu haram dan membatalkan salat. Sebagian mereka mengatakan, “Bersedekap itu haram tetapi tidak membatalkan salat." Sementara kelompok ketiga, seperti al-Halabi, mengatakan bahwa bersedekap itu makruh. Barangsiapa yang mau bersandar pada pendapat dan hadis-hadis yang diriwayatkan dari para imam ahlulbait dalam masalah ini, silakan merujuk pada pembahasan tentang itu.
Sekalipun Ahlusunah sepakat bahwa bersedekap itu tidak wajib, namun masalah tersebut telah mewariskan satu bentuk kesulitan di tengah masyarakat Islam. Syi.ah, tentu dengan ijma mereka, mengikuti larangan dari para imam ahlulbait. Mereka meluruskan (ke bawah) tangan mereka ketika sedang salat. Tetapi kebanyakan masyarakat awam dari kalangan Ahlusunah memandang mereka dengan pandangan tertentu. Kadang-kadang orang- orang awam itu menyebut mereka sebagai para ahli bid’ah karena meningga1kan bersedekap ini. Walaupun di kalangan mereka, bersedekap itu hukumnya sunah. Padahal meninggalkan perbuatan sunah tidak dipandang sebagai bid’ah. Bahkan mazhab Maliki memandang bersedekap itu sebagai makruh. Selain itu, para imam ahlulbait melarangnya.
Bagaimanapun, hendaklah para penyeru pendekatan antar mazhab yang. ikhlas berusaha agar jangan menjadikan masalah meluruskan tangan ke bawah dan menyedekapkannya sebagai sumber perpecahan.
Hal itu tidak menjadi masalah di tangan masyarakat Syi’ah. Tetapi hal itu kadang-kadang menjadi penyebab saling mencaci, saling menyerang, dan menumpahkan darah di antara Syi’ah dan Ahlusunah dengan dalih bahwa imam masjid ini menyedekapkan tangannya ketika salat, imam yang lain menggenggamkan telapak tangannya, dan imam yang satu lagi meluruskan tangannya ke bawah.
Muhammad shalih al-'Utsaimin berkata: "Pada suatu tahun di Mina terjadi sebuah insiden di
hadapan saya dan beberapa orang teman. Barangkali insiden itu terasa ganjil bagi Anda. Ketika itu, datang dua kelompok orang. Masing-masing kelompok terdiri dari tiga atau empat orang. Setiap orang melemparkan tuduhan kafir dan laknat kepada yang lain-padahal mereka itu sedang melaksanakan ibadah haji. la memberitahukan bahwa salah satu dari dua kelompok itu melaksanakan salat dengan bersedekap dan meletakkan tangannya di atas dada. Ini mengingkari sunah. Karena yang disunahkan menurut kelompok ini adalah meluruskan tangan ke bawah. Sedangkan kelompok yang lain mengatakan bahwa meluruskan tangan ke bawah, bukan bersedekap, adalah kufur dan patut dilaknat. Terjadi perdebatan sengit di antara mereka”
Selanjutnya ia mengatakan:
"Perhatikanlah. bagaimana setan mempermainkan mereka dalam masalah yang mereka perselisihkan. Sehingga sebagian mereka mengafirkan sebagian yang lain disebabkan masalah tersebut yang hanya merupakan sunah. bukan termasuk rukun- rukun Islam dan bukan pula termasuk ibadah-ibadah fardu. Sebagian ulama berpendapat bahwa yang disunahkan adalah bersedekap. Sedangkan ulama yang lain mengatakan bahwa yang disunahkan adalah meluruskan tangan ke bawah. Padahal yang benar yang ditunjukkan sunah adalah meletakkan tangan kanan di atas lengan kiri."

Pada tahun 1412 H di Makkah al-Mukarramah. saya mendengar dari beberapa pemuda Mesir bahwa para mujahid muda di Mesir yang duduk dalam pemerintahan pendudukan Mesir ter- seret oleh pembahasan masalah ini ke dalam perdebatan sengit. Pastilah timbul akibat yang tidak terpuji kalau saja Allah ,tidak menganugerahi mereka persatuan yang baru.
 
Saya tidak menuduh bahwa para pemuda, saudara-saudara dan yang lain itu lalai dalam masalah ini. Kelalaian dalam masalah ini adalah tanggung jawab para ulama dan juru dakwah. Sebab, mereka telah mengajarkan ibadah-ibadah sunah seperti meng- ajarkan ibadah-ibadah wajib. Sehingga orang-orang awam me- ngira kebanyakan ibadah-ibadah sunah itu sebagai ibadah-ibadah fardu. Meninggalkan sunah juga seperu itu, bertentangan dengan ruh syariat. Demikian pula, mendawamkannya dengan anggapan bahwa hal itu wajib seperti ibadah-ibadah fardu lainnya tidak lepas dari praktik bid'ah. Karenanya harus diperlihatkan yang sebenarnya secara terus-menerus.
Nabi saw memisahkan salat lima waktu (sesuai waktu-waktu- nya). Tetapi kadang-kadang beliau menjama di antara dua salat agar orang-orang tidak mengira bahwa pemisahan (berdasarkan waktu-waktunya) itu adalah fardu. Namun sayang, justru yang dikhawatirkan itu terbukti di kalangan ahli fiqih, mereka yang mengaku sebagai ahli fiqih, dan orang-orang yang taklid. Hal itu sangat menyedihkan.
Pemimpin dan juru dakwah setiap kelompok meyakini bahwa pendapat imam mazhabnya dalam masalah fiqih adalah wahyu yang tidak bercacat. Kemudian hal itu berujung pada ketidaktahuan kaum Muslim terhadap hukum-hukum salat. Sehingga akhirnya sebagian mereka mengafirkan sebagian yang lain. Mereka itu orang-orang yang malang yang tidak mengetahui Islam sedikit pun.
Selain itu, hadis-hadis yang mereka jadikan dalil, sebagai sunah, tidak cukup untuk membuktikannnya sebagai sesuatu yang di- sunahkan. Berikut ini adalah hadis-hadis yang mereka jadikan dalil bahwa hal itu merupakan sesuatu yang disunahkan padahal menurut para imam ahlulbait hal itu adalah bid'ah.

Yang mungkin dijadikan dalil bahwa bersedekap itu merupa- kan sunah dalam salat tidak lepas dari tiga riwayat berikut:

I. Hadis dari Sahal bin Sa'ad yang diriwayatkan al-Bukhan.

2. Hadis dari wa 'il bin Hujur yang diriwayatkan Muslim. Al- Baihaqi menukilnya melalui tiga sanad.

3. Hadis dari 'Abdullah bin Mas'ud yang diriwayatkan al-Baihaqi dalam Sunan-nya.

Berikut ini kami ketengahkan kepada Anda kajian terhadap masing-masing hadis di atas.

I. Hadis darl Sahal bin Sa'ad
Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hazim bin Sahal bin Sa 'ad: "Orang-orang diperintahkan agar bersedekap dalam salat-bagi laki-Iaki." Selanjutnya Abu Hazim berkata, "Saya tidak mengetahuinya kecuali ia menisbatkan (yamni) hal itu kepada Nabi saw."

Isma 'i1 berkata, “Hal itu dinisbatkan (yumna) , bukan ia me- nisbatkan (yamni) ."

Riwayat tersebut menjelaskan tata cara bersedekap. Namun, yang menjadi persoalan adalah periwayatannya dari Nabi saw. Hadis itu tidak bisa dijadikan dalil karena dua alasan berikut:

Pertama, kalau Nabi saw yang memerintahkan bersedekap, lalu apa makna kalimat “Orang-orang diperintahkan ..."? Apakah tidak lebih tepat kalau kalimat itu berbunyi: “Nabi saw memerintahkan ..."? Bukankah ini menunjukkan bahwa hukum tersebut muncul setelah wafat Nabi saw, lalu para khalifah dan para gubernur mereka memerintahkan kepada orang-orang untuk bersedekap dengan anggapan bahwa hal itu lebih dekat pada kekhusyukan. Oleh karena itu, setelah hadis ini al-Bukhari mencantumn satu bab yang disebut bab “kekhusyukan".

‘Ibn Hajar berkata, “Hikmah bersedekap adalah karena hal itu merupakan sikap peminta-minta dan orang hina. Hal tersebut dapat mencegah hal-hal yang tak berguna dan lebih mendekatkan diri pada kekhusyukan. Al-Bukhari telah memperhatikan hal itu dan menyambungnya dengan bab kekhusyukan."

Kedua, pada lampiran as-Sanad terdapat keterangan yang menegaskan hal itu dilakukan oleh orang-orang yang memerintah, bukan Rasulullah saw.

Isma’il berkata, “Saya tidak mengetahuinya kecuali hal itu dinisbatkan kepada Nabi saw mengingat kata kerja itu dibaca dalam bentuk pasif." 


Artinya, ia tidak mengetahui bahwa bersedekap itu adalah sesuatu yang disunahkan dalam sa1at. Melainkan ia hanya dinisbatkan kepada Nabi saw. Maka hadis yang diriwayatkan Sahal bin Sa’ad ini adalah marfu:

Ibn Hajar berkata, ”Menurut istilah ahli hadis, apabila perawi mengatakan menisbatkannya, maksudnya adalah hadis itu marfu' kepada Nabi saw."

Ini semua apabila kita membaca kata kerja dalam hadis tersebut dibaca dalam bentuk pasif. Akan tetapi,jika kita membacanya dalam bentuk aktif, berarti Sahal menisbatkan hal ini kepada Nabi saw. Dengan asumsi bahwa bacaan ini benar dan tidak merupakan hadis mursal dan marfu ' maka kalimat ‘Saya tidak mengetahuinya kecuali...’ menunjukkan lemahnya penisbatan itu. la mendengarkan dari orang lain teteapi nama orang itu tidak disebutkan.

2. Hadis dari Wa.il binHujur

Diriwayatkan dengan beberapa redaksi:

A. Muslim meriwayatkan dari wa'il bin Hujur bahwa ia melihat Nabi saw mengangkat kedua tangannya ketika memulai salat sambil bertakbir. Lalu beliau berselimut dengan pakaiannya. Kemudian beliau bersedekap. Ketika hendak rukuk, beliau mengeluarkan kedua tangannya dari pakaiannya, kemudian mengangkatnya sambil bertakbir, dan rukuk

Berda1il dengan hadis tersebut berarti berdalil dengan perbuatan. Perbuatan tidak bisa dijadikan dalil kecuali diketahui maksudnya. Padahal, perbuatan tersebut tidak jelas tujuannya karena lahiriah hadis itu menyebutkan bahwa Nabi saw menyambungkan ujung-ujung bajunya, lalu ditutupkan pada dadanya dan bersedekap. Apakah perbuatan itu dimaksudkan agar menjadi sunah dalam salat? Apakah beliau melakukannya semata-mata agar pakaian itu tidak lepas. Atau apakah beliau melekatkan pakaian itu pada badannya hanya untuk menjaga dirinya dari hawa dingin? Perbuatan itu tidak jelas maksudnya. Karenanya perbuatan itu tidak bisa dijadikan dalil kecuali diketahui bahwa hal itu dilakukan agar menjadi sunah.

Nabi saw telah melaksanakan salat bersama kaum Muhajirin dan Anshar selama lebih dari sepuluh tahun. Kalau hal itu ter- bukti datang dari Nabi saw tentu akan banyak periwayatan dan tersebar luas, dan niscaya periwayatannya tidak hanya terbatas pada wa 'il bin Hujur saja. Oleh karena itu, periwayatan oleh wa'il bin Hujur memunculkan dua kemungkinan itu.

Memang terdapat periwayatan hadis yang sama melalui sanad yang lain, tetapi tanpa menyebutkan kalimat "Kemudian beliau menyelimutkan pakaiannya".

B. Al-Baihaqi meriwayatkan hadis itu melalui sanadnya dari Musa bin ‘Umair: Menyampaikan kepada kami ‘Alqamah bin wa'il dari bapaknya bahwa Nabi saw, ketika berdiri dalam salat, menyedekapkan tangan kanannya di atas tangan kirinya. Saya juga melihat ‘Alqamah melakukannya. 


Kalau masalah ini berputar di antara orang-orang yang suka melebih-lebihkan dan yang suka mengurangi, maka yang kedua yang dipilih. Cermatilah hal ini seperti kajian pada bagian pertama, maka akan tampak bahwa maksud perbuatan itu tidak je1as.

Padahal, kalau Nabi saw terus-menerus melakukan perbuatan tersebut, pastilah hal itu diketahui oleh masyarakat luas. Sedarigkan kalimat "Saya melihat ‘Alqamah melakulkannya " menunjukkan bahwa perawi tersebut mempelajari sunah itu darinya.

C. Al-Baihaqi meriwayatkan hadis dengan sanad yang lain dari wa'il bin Hujur . Di dalamnya terdapat masalah seperti yang telah kami sebutkan dalam hadis sebelumnya.

D. Al-Baihaqi meriwayatkan hadis musnad dari Ibn Mas.ud bahwa ia me1aksanakan salat dengan menyedekapkan tangan kiri di ats tangan kanannya. Kemudian Nabi saw melihatnya. Maka ia menyedekapkan tangan kanan di atas tangan kirinya. 

Catatan: Tidak mungkin orang seperti .Abdullah bin Mas.ud, seorang sahabat mulia, tidak mengetahui apakah hal itu disunahkan dalam salat atau tidak. Padahal ia termasuk orang-orang yang pertama masuk Islam. Dalam sanad hadis itu terdapat nama Hasyim bin Basyir yang dikenal sebagai mudallis (pembuat hadis palsu).

Oleh karena itu, kita perhatikan bahwa para imam ahlulbait as menjaga diri dari hal itu dan memandangnya sebagai perbuatan orang-orang Majusi di hadapan raja mereka.

Muhammad bin Muslim meriwayatkan hadis dari ash-shadiq as atau al-Baqir as: Saya katakan kepadanya, "Seorang laki-laki bersedekap dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri- nya." Imam as menjawab, "Hal itu adalah takfir yang tidak boleh dilakukan."

Zurarah meriwayatkan hadis dari Abu Ja’far as: “Kalian harus menghadap kiblat ketika salat dan jangan bersedekap, karena bersedekap hanya dilakukan oleh orang-orang Majusi."

Ash-Shaduq meriwayatkan hadis mela1ui sanadnya dari ‘Ali as: "Seorang Muslim yang sedang salat berdiri di hadapan Allah .Azi.a wa Jalla tidak menyedekapkan tangannya menyerupai orang- orang kafir-yakni orang-orang Majusi."

Pada akhir pembahasan ini, kami hendak mengajak pembaca memperhatikan ucapan Doktor Ali as-Salus. Setelah menukil pendapat-pendapat dari kedua belah pihak, kepada mereka yang mengharamkan dan membatilkannya, ia berkata, "Mereka yang berpendapat bahwa hal itu haram dan batil, atau batil saja, hanya- lah orang-orang yang menganut fanatisme mazhab dan menyukai perselisihan yang mencerai-beraikan kaum Muslim."

Apakah dosa kaum Syi’ah apabila ijtihad dan pengkajian terhadap AI-Qur’an dan sunah membimbing mereka untuk mengatakan bahwa bersedekap merupakan sesuatu yang baru yang dibuat sepeninggal Nabi saw. Orang-orang diperintahkan untuk melakukan hal itu pada zaman para khalifah. Barangsiapa yang mengatakan bahwa bersedekap itu merupakan bagian dari salat sebagai fardu atau sunah, ia telah membuat sesuatu yang baru dalam agama yang bukan bagian darinya. Apakah pantas mem- berikan balasan kepada orang yang berijtihad dengan melem- parkan tuduhan fanatik mazhab dan mencintai perselisihan?

Kalau hal itu pantas dilakukan, apakah boleh mengatakan bahwa Imam Malik seperti itu? Sebab, ia memakruhkan bersedekap secara mutlak atau dalam salat fardu saja. Atau, kalau memang boleh, apakah pantas menuduh imam kaum Muslim bahwa ia mencintai perselisihan? *** 

Sumber: http://www.al-shia.org/


Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: