Pesan Rahbar

Home » » Saya menikahkan anak gadis saya secara mut’ah dengan salah seorang sahabat saya. Apakah istri saya akan menjadi mahram dengan sahabat saya itu? Bagaimana apabila telah selesai masa akadnya? Berikut Penjelasannya

Saya menikahkan anak gadis saya secara mut’ah dengan salah seorang sahabat saya. Apakah istri saya akan menjadi mahram dengan sahabat saya itu? Bagaimana apabila telah selesai masa akadnya? Berikut Penjelasannya

Written By Unknown on Sunday 16 August 2015 | 01:26:00



Pertanyaan:
Salam. Saya menikahkan anak gadis saya secara mut’ah dengan salah seorang sahabat saya. Apakah istri saya akan menjadi mahram dengan sahabat saya itu? Bagaimana apabila telah selesai masa akadnya?
 
 
Jawaban Global:
Sesuai dengan asumsi pertanyaan, orang yang disebutkan akan menjadi mahram bagi istri Anda selamanya. Akan tetapi, sebagian marja taklid[1] dalam hal ini berpendapat, “Seorang anak gadis yang menikah secara temporal harus pada tataran tertentu sehingga dapat memberikan kepuasan secara seksual dan apabila ia masih kecil maka ia harus sedemikan menambah waktunya sehingga mencakup masa kesiapan seorang anak gadis (remaja) meski setelah akad ia menghibahkan waktunya.”

Beberapa lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan seperti ini adalah sebagai berikut:[2]

Ayatullah Agung Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila dengan memperhatikan kemaslahatan sang putri, akad dilangsungkan, ibunda sang anak telah menjadi mahram dan setelah selesainya masa akad juga hubungan mahram ibunda sang anak akan tetap akan terjaga.

Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Dibolehkan melangsungkan pernikahan sementara meski bukan untuk mendapatkan kepuasan seksual sekalipun dan dilakukan dengan maksud mengikat hubungan mahram dengan kerabat terdekat anak gadis itu dengan syarat bahwa anak gadis yang dinikahi secara temporal pada harus pada tataran tertentu sehingga dapat memberikan kepuasan secara seksual dan apabila ia masih kecil maka ia harus sedemikan menambah waktunya sehingga mencakup masa kesiapan seorang anak gadis (remaja) meski setelah akad ia menghibahkan waktunya.”

Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Dalam asumsi pertanyaan yang diajukan orang yang disebutkan akan memiliki hubungan mahram selamanya dengan istri Anda.

Ayatullah Agung Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Benar bahwa ibunda sang anak putri akan menjadi mahram selamanya (dengan pria yang dimaksud) dan setelah berakhirnya masa akad hubungan mahram ini akan tetap terpelihara selamanya. [iQuest]
 

Referensi:
[1]. Ayatullah Makarim Syirazi.  
[2]. Hasil dari pengajuan pertanyaan fikih dari beberapa kantor Marja Agung Taklid, “Ayatullah Khamenei, Ayatullah Makarim Syirazi, Ayatullah Nuri Hamadani yang dilakukan oleh site Islam Quest diperbarui oleh ABNS.

(Islam-Quest/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: