Pertanyaan:
apa hukumnya jika kita
menikah dengan anak saudara perempuan seayah dan apa yang harus
dilakukan apabila pernikahan tersebut telah berlangsung dan memiliki
anak ?
Jawaban Global:
Apabila maksud Anda dengan anak saudara perempuan (anak saudari
perempuan yang seayah) adalah seseorang yang sejatinya adalah pamannya
sendiri maka pernikahan dengan kemenakan itu batal dan harus segera
berpisah. Apabila mereka tidak mengetahui hukum persoalan ini,maka
anak-anak yang lahir dari keduanya dihukumi sebagai walad al-syubha dan bukanlah haram jadah (keturunan haram).
Beberapa Lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1]
Ayatullah Agung Imam Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Apabila yang Anda maksud itu adalah kemenakan (anak saudari seayah) maka pernikahan keduanya tidak sah dan keduanya harus berpisah. Apabila keduanya tidak mengetahui hukum atau subyek persoalan maka anak-anak yang lahir dihukumi sebagai walad al-syubha;dan apabila yang Anda maksudkan orang lain maka kami persilahkan Anda untuk mengajukan pertanyaan kembali.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Sesuai dengan asumsi pertanyaan (suaminya itu) adalah pamannya dan keduanya harus segera berpisah.
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Keduanya harus segera berpisah dan apabila (keduanya) tidak mengetahui hukum maka keturunan (mereka) adalah keturunan halal.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Pernikahan yang disebutkan adalah haram dan tidak sah.
Referensi:
[1].
Pertanyaan ini diajukan oleh site Islam ke beberapa kantor Marja Agung
Taklid, Ayatullah Agung Khamenei, Ayatullah Agung Siistani, Ayatullah
Agung Makarim Syirazi dan Ayatullah Agung Nuri Hamadani.
(Islam-Quest/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email