Pesan Rahbar

Home » , , » Khumus dalam uang pinjaman, gaji, asuransi dan dana pensiun

Khumus dalam uang pinjaman, gaji, asuransi dan dana pensiun

Written By Unknown on Thursday 15 January 2015 | 13:02:00


SOAL 864:
Apakah khumus wajib atas pegawai-pegawai yang terkadang hartanya sedikit melebihi biaya hidup setahun, padahal mereka punya tanggungan hutang tunai dan kredit?

JAWAB:
Jika hutang tersebut diperoleh dari meminjam selama setahun untuk memenuhi biaya hidup tahun itu,  dari membeli kebutuhan setahun secara  kredit, maka ia dipisahkan dari laba yang tersisa. Jika tidak, maka seluruh sisa laba wajib dikhumuskan.

SOAL 865:
Apakah uang pinjaman untuk pelaksanaan haji tamattu’ wajib lebih dulu dikhumuskan, sebelum dibayarkan untuk haji?

JAWAB:
Tidak ada khumus pada uang pinjaman.

SOAL 866:
Saya selama lima tahun telah menyerahkan sejumlah uang ke sebuah perusahaan perumahan demi mengambil sebidang tanah dalam rangka menyediakan sebuah tempat tinggal. Namun, hingga kini belum ada tindakan untuk menyerahkan tanah tersebut. Karena itulah, saya berniat untuk mengambil kembali uang saya itu dari perusahaan perumahan tersebut. Sebagian dari keseluruhan uang itu adalah hasil dari pinjaman, sebagian lainnya adalah hasil dari penjualan permadani rumah, sedangkan sisanya dari gaji isteri saya yang bekerja sebagai guru. Karenanya, kami mohon jawaban Anda atas dua pertanyaan berikut:
1. Jika saya bisa mengambil kembali uang tersebut lalu menggunakannya untuk menyediakan tempat tinggal – tanah atau rumah – saja, apakah uang itu terkait dengan khumus?
2.  Berapa kadar khumus yang berkaitan dengan uang tersebut?

JAWAB:
Tidak ada khumus pada hadiah dan uang pinjaman. Sebagaimana tidak terdapat khumus pada harga hasil penjualan barang kebutuhan apabila dijual sesudah tahun kebutuham (tahun berikutnya).

SOAL 867:
Beberapa tahun lalu saya meminjam dari bank lalu saya masukkan ke dalam rekening selama setahun. Namun, saya tidak berhasil memutarkan dana pinjaman tersebut, dan setiap bulan saya membayar angsurannya. Apakah uang ini terkait dengan khumus?

JAWAB:
Uang pinjaman dalam kasus yang ditanyakan wajib di-khumus-kan sejumlah yang sama dengan yang telah anda bayarkan berupa angsuran hutangnya dari laba pendapatan anda.

SOAL 868:
Saya berhutang untuk biaya pembangunan dan akan tetap berhutang selama 12 tahun. Kami mohon bimbingan Anda berkenaan dengan khumus, apakah hutang ini dapat diperkecualikan dari kewajiban khumus?

JAWAB:
Cicilan hutang untuk membangun rumah atau lainnya walaupun boleh dibayarkan selama setahuan dari laba pendapatan tahun itu,  namun jika tidak dibayarkan, maka tidak dipisahkan dari laba tahun itu, bahkan sisa dari penghasilan -hingga akhir tahun- wajib dikhumuskan.

SOAL 869:
Buku-buku yang dibeli oleh seorang pelajar dengan uang ayahnya atau dari pinjaman yang diberikan kepada para mahasiswa yang belum mempunyai sumber pemasukan, Apakah wajib dikhumuskan? Jika ia tahu bahwa uang dari ayahnya yang digunakan untuk membeli buku-buku tersebut belum dikhumuskan, apakah ia wajib mengkhumuskannya?

JAWAB:
Buku-buku yang dibeli dengan uang pinjaman tidak wajib dikhumuskan, demikian pula yang dibeli dengan uang hibah dari ayahnya. Kecuali jika ia yakin uang tersebut adalah uang terkena khumus, namun belum dikeluarkan khumusnya maka ia wajib mengkhumuskannya.

SOAL 870:
Jika seseorang meminjam sejumlah uang, dan sebelum tahun-khumusnya tidak dapat melunasinya. Apakah harta tersebut wajib dikhumuskan oleh peminjam atau oleh pemberi pinjaman ?

JAWAB:
Peminjam tidak wajib mengkhumuskan uang pinjaman. Namun, jika pemberi pinjaman telah meminjamkan uangnya dari laba pendapatan tahunannya sebelum dikhumuskan, apabila dapat mengambil piutangnya dari peminjam hingga akhir tahun, maka ia wajib meng-khumus-kannya saat tiba awal tahun-khumusnya. Jika ia tidak dapat mengambil piutangnya dari peminjam hingga akhir tahun, maka ia tidak wajib mengkhumuskannya saat itu juga, namun menunggu pelunasan. Jika uang pinjaman tersebut telah dikembalikan, maka ia wajib mengkhumuskannya.

SOAL 871:
Apakah orang-orang yang telah dipensiunkan dan tetap mengambil uang gaji wajib mengkhumuskan uang gaji setiap tahun?

JAWAB:
Hak-hak pensiunan yang diambil dari gaji saat aktif bekerja dan bertugas, yang kemudian diserahkan lagi setelah pensiun, apabila melebihi biaya hidup pada tahun penerimaan, wajib dikhumuskan.

SOAL 872:
Paratawanan yang diberi gaji bulanan dan diserahkan kepada orag tua mereka dari pihak Republik Islam Iran selama masa penawanan dan uang tersebut disimpan dalam bank. Apakah uang itu dikenakan khumus atau tidak, tentu jika para tawanan itu dalam keadaan bebas, maka pasti mereka akan mempergunakan uang tersebut?

JAWAB:
Tidak ada khumus pada uang tersebut.

SOAL 873:
Saya berhutang sejumlah uang. Jika masuk awal tahun, dan tidak ditagih oleh pemberi pinjaman, padahal saya mempunyai sejumlah laba tahunan yang dapat melunasi hutang tersebut, namun pemberi pinjaman tidak menagih saya. Apakah uang pinjaman di pisahkan dari laba tahunan ataukah tidak?

JAWAB:
Hutang yang diperoleh dari meminjam atau karena membeli peralatan hidup secara kredit, apabila untuk memenuhi biaya hidup tahunan, maka hutang tersebut dipisahkan dari laba tahunan dan tidak ada khumus dalam penghasilan tahunan yang menyamai jumlah hutang. Jika  hutang itu bukan untuk biaya kebutuhan hidup setahun, atau hutang tahun-tahun sebelumnya, maka meskipun ia boleh menggunakan laba tahunan untuk melunasinya, namun jika ia tidak melunasinya hingga akhir tahun, maka tidak dipisahkan dari laba tahun itu.

SOAL 874:
Apakah khumus wajib bagi seseorang yang melebihi kelebihan harta pada akhir tahunnya, namun pada saat yang sama ia masih menanggung hutang yang dia dapat lunasi pada beberapa tahun mendatang?

JAWAB:
Hutang yang belum dibayar,baik memiliki jangka waktu atau tidak, tidak dapat diperkecualikan dari khumus, kecuali jika untuk memenuhi kebutuhan tahun tersebut sekedar pemasukan yang ada dibayarkan untuknya, maka sekedar itulah diperkecualikan dari khumus dan tidak ada kewajiban khumus padanya.

SOAL 875:
Apakah khumus  berkaitan dengan uang yang dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi, sesuai kontrak perjanjian ganti rugi dan atau kecelakaan yang dialami oleh pembayar asuransi?

JAWAB:
Tidak ada khumus pada uang jaminan yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan asuransi kepada orang yang diasuransikan.

SOAL 876:
Tahun lalu saya meminjam sejumlah uang untuk membeli sebidang tanah yang saya harapkan  suatu saat harganya akan naik dan setelah menjualnya dan menjual rumah saya yang sekarang, saya dapat menyelesaikan problema tempat tinggal di masa mendatang. Kini tiba awal tahun khumus saya. Pertanyaan saya, apakah saya boleh memisahkan hutang tersebut dari laba pendapatan tahun lalu yang terkena khumus?

JAWAB:
Karena anda menggunakan uang pinjaman untuk membeli tanah yang akan anda jual di kemudian hari, maka uang tersebut tidak dipisahkan dari laba pendapatan tahun meminjam, bahkan anda wajib mengkhumuskan seluruh laba pendapatan tahunan yang merupakan kelebihan dari biaya hidup.

SOAL 877:
Saya meminjam sejumlah uang dari bank dimana waktu pelunasannya jatuh setelah  awal tahun-khumus saya. Saya khawatir jika tidak melunasinya tahun ini maka saya tidak dapat melunasinya tahun depan. Apa taklif saya saat tiba awal tahun-khumus saya berkenaan dengan pelaksanaan kewajiban khumus?

JAWAB:
Laba tahunan yang Anda gunakan untuk membayar hutang sebelum tahun tersebut berakhir, dan hutang itu tidak untuk menambah modal, tidak ada khumus di dalamnya. Namun, jika Anda berhutang untuk menambah modal atau jika anda ingin menyimpan laba tahunan itu untuk membayar hutang setelah tahun laba berakhir, maka anda wajib mengkhumuskannya.

SOAL 878:
Merupakan suatu kebiasaan, untuk menyewa rumah diharuskan menyerahkan sejumlah uang. Jika uang tersebut dari hasil kerja dan beberapa tahun berada di tangan si pemilik rumah, apakah setelah kita terima kembali uang tersebut wajib langsung dikwluarkan khumusnya? Dan apakah boleh -jika uang tersebut dibutuhkan- dipergunakan untuk menyewa tempat lain?

JAWAB:
Selama uang tersebut dibutuhkan untuk menyewa rumah, maka tidak ada kewajiban khumus padanya.
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: