Daftar Isi Nusantara Angkasa News Global

Advertising

Lyngsat Network Intelsat Asia Sat Satbeams

Meluruskan Doa Berbuka Puasa ‘Paling Sahih’

Doa buka puasa apa yang biasanya Anda baca? Jika jawabannya Allâhumma laka shumtu, maka itu sama seperti yang kebanyakan masyarakat baca...

Pesan Rahbar

Showing posts with label Khumus. Show all posts
Showing posts with label Khumus. Show all posts

Cara menghitung khumus


SOAL 975:
Apa hukum menunda pembayaran khumus tahun ini hingga tahun mendatang?

JAWAB:Meskipun pelaksanaan khumus wajib, bisa dengan membayarnya setelah ditunda 1 tahun hingga tahun berikutnya. Tapi, setelah tahun-khumus tiba, tidak boleh menggunakan harta yang terkena khumus  selama belum membayarnya. Jika ia menggunakannya dengan membelanjakannya untuk membeli barang atau tanah atau lainnya sebelum membayar khumusnya, maka setelah memperoleh izin dalam melakukan mu’amalah dalam jumlah khumus wali urusan khumus, ia wajib menghitung barang atau tanah tersebut dengan harga sekarang dan mengkhumuskannya.

SOAL 976:Saya memiliki sejumlah uang tunai dan berupa piutang (qardhul hasanah) yang ada pada sejumlah orang. Dari sisi lain, saya menanggung hutang karena membeli tanah hunian, dan salah satu cek yang berkaitan dengan harga tanah harus saya lunasi beberapa bulan lagi. Apakah boleh memisahkan hutang tanah dari uang yang ada pada saya (berupa uang tunai dan piutang) tersebut lalu mengkhumuskan selebihnya? Juga, apakah khumus meliputi tanah yang dibeli untuk ditempati?

JAWAB:Anda boleh menggunakan penghasilan tahun -berjalan- sebelum memasuki awal tahun-khumus untuk melunasi hutang yang akan jatuh tempo beberapa bulan lagi. Tetapi, jika anda tidak melunasinya hingga memasuki awal tahun-khumus, maka anda tidak berhak untuk memisahkan hutang darinya, melainkan anda wajib untuk mengkhumuskan semuanya. Sedangkan tanah yang telah anda beli untuk ditempati dan anda perlukan, tidak wajib dikhumuskan.

SOAL 977:Karena hingga kini saya belum kawin, apakah saya boleh menabung sedikit uang yang ada sekarang untuk biaya yang akan saya perlukan di masa mendatang?

JAWAB:Jika anda menabung laba tahunan itu untuk biaya kawin yang akan anda lakukan pada beberapa bulan mendatang, yang jika anda tidak menabungnya anda tidak akan mampu untuk memeenuhi kebetuhan perkawinan, maka tabungan tersebut tidak terkait dengan khumus.

SOAL 978:Awal tahun keuangan saya bertepatan dengan akhir bulan ke 10 setiap tahun. Apakah khumus meliputi gaji bulanan untuk bulan ke 10 yang saya terima pada akhir bulan? Setelah menerimanya, jika saya menghadiahkan sisanya kepada isteri saya, (dan yang saya simpan biasanya setiap bulan), apakah khumus meliputinya juga?

JAWAB:Gaji yang anda terima sebelum tahun-khumus tiba, atau bisa diterima sebelum hari terakhir tahun-khumus wajib dikhumuskan apabila melebihi biaya hidup. Namun, harta yang anda hadiahkan kepada isteri atau orang lain bukan untuk tujuan menghindari kewajiban khumus dan dalam ukuran yang sesuai dengan status anda menurut urf , tidak wajib dikhumuskan.

SOAL 979:Saya telah menggunakan harta atau barang yang telah dikhumuskan. Apakah di akhir tahun keuangan saya boleh memisahkan sebagian dari laba tahunan sebagai ganti dari jumlah harta yang telah dikhumuskan dan dibelanjakan?

JAWAB:Tidak ada yang dipisahkan dari laba tahunan sebagai ganti dari harta yang telah dikhumuskan dan dibelanjakan.

SOAL 980:Jika harta yang tidak terkait dengan khumus, seperti hadiah dan lainnya bercampur dengan modal, apakah ia boleh dipisahkan dari modal di akhir tahun-khumus, baru kemudian mengeluarkan khumus sisa dari harta tersebut?

JAWAB:Tidak ada larangan untuk memisahkannya.

SOAL 981:Saya telah membuka sebuah toko sejak tiga tahun yang lalu dengan harta yang telah dikhumuskan. Awal tahun-khumus saya bertepatan dengan akhir tahun syamsiyah, yaitu malam hari raya Neorouz. Dan kini, saat tiba awal tahun, saya mendapatkan bahwa seluruh modal saya telah menjadi tanggungan hutang pada sejumlah orang. Pada saat yang sama, saya sendiri memiliki tanggungan hutang uang dalam jumlah yang besar juga. Kami mohon bimbingan Anda berkenaan dengan tugas kami?

JAWAB:Jika anda tidak punya sedikitpun modal atau laba saat memasuki tahun-khumus, atau jika seluruh uang tunai dan barang yang ada di toko sama dengan jumlah modal yang telah dikhumuskan, maka anda tidak wajib mengkhumuskannya. Sedangkan hutang-hutang anda dari penjualan kredit di tangan orang, dianggap sebagai bagian dari laba tahun saat anda menerimanya.

SOAL 982:Kami mengalami kesulitan saat menghitung di awal tahun, menentukan harga barang-barang yang ada di toko. Dengan cara bagaimanakah wajib menghitungnya?

JAWAB:Wajib menentukan harga barang-barang yang ada di toko dengan cara apapun, meskipun dengan perkiraan, agar dapat menghitung laba tahunan yang wajib anda khumuskan.

SOAL 983:Jika saya tidak menghitung khumus selama beberapa tahun sampai harta saya menjadi tunai dan modal saya berkembang, kemudian saya meng-khumus-kan selain modal yang lalu. Apakah tindakan saya bermasalah?

JAWAB:Jika dalam harta anda saat awal tahun-khumus tiba terdapat se suatu dari khumus, meskipun sedikit, maka anda tidak berhak menggunakannya, selama anda belum menghitungnya dan meng-khumuskannya. Jika anda telah menggunakan harta tersebut untuk jual-beli sebelum dikhumuskan, maka mu’amalah (transaksi) anda sejumlah khumus harta tersebut bersifat fudhuliyah (mu’amalah yang dilakukan oleh selain pihak yang berhak) dan bergantung pada izin wali urusan khumus. Setelah ia memberikan izin, anda pertama-tama wajib mengkhumuskan keseluruhan harta, kemudian mengkhumuskan laba yang melebihi biaya hidup tahunan.

SOAL 984:Kami mohon Anda menjelaskan cara termudah yang dapat ditempuh oleh pemilik toko untuk membayar khumus?

JAWAB:Melakukan penghitungan dan penilaian terhadap uang tunai dan barang yang ada di awal tahun-khumus, kemudian membandinkannya dengan jumlah modal pertama. Jika terdapat kelebihan atas modal, maka kelebihan dari modal tersebut dianggap sebagai laba dan terkait dengan khumus.

SOAL  985:Saya telah menetapkan awal bulan ketiga tahun lalu sebagai permulaan tahun-khumus saya pribadi. Pada tanggal itulah saya menghitung khumus keuntungan yang masuk kedalam rekening bank saya. Meskipun sebenarnya saya berhak atas keuntungan tersebut sebelum itu, namun saya pada saat itu menggunakan dari harta lain yang tidak terkena khumus. Apakah ini cara yang benar untuk menghitung tahun fiskal saya?

JAWAB:Awal tahun-khumus anda adalah hari ketika anda mendapatkan keuntungan yang bisa diterimakan pertama kali. Anda tidak diperbolehkan menunda permulaan tahun-khumus anda dari hari itu.

SOAL  986:Jika perabot yang dibutuhkan dalam keidupan keseharian seperti mobil, motor dan karpet yang khumusnya belum dibayarkan, apakah wajib membayarkan khumusnya secara langsung di saat barang-barang tersebut terjual?

JAWAB:Barang-barang yang disebut di atas, jika merupakan kebutuhan dan disediakan (dibeli) dari hasil kerja dalam setahun, maka uang hasil jual barang tersebut tidak terkait dengan kewajiban khumus. Namun jika barang-barang tersebut dibeli dengan uang yang sudah lewat dari tahun khumus dan belum dibayarkan khumusnya, maka dia harus membayarkan khumus harga barang tersebut, sekalipun barang-barang tersebut belum terjual. Dan jika ia tidak memiliki perhitungan tahun khumus, maka hendaknya melakukan mushalahah dengan salah satu wakil penerima khumus kami.

SOAL  987:Seseorang yang membutuhkan salah satu barang kebutuhannya, seperti kulkas, namun untuk membelinya dia harus menyimpan (menabung) dulu, apakah dia wajib mengeluarkan khumus uang tabungannya ketika tiba akhir tahun khumusnya?

JAWAB:Uang tabungan jika disiapkan untuk membeli kebutuhan kehidupan keseharian dalam waktu dekat (misalnya dua atau tiga bulan setelah akhir tahun khumus) dan dengan membayar khumusnya ia tidak dapat membeli dengan sisanya, maka uang tersebut tidak terkait dengan kewajiban khumus.

SOAL  988:Jika seseorang sebelum tiba akhir tahun memberikan piutang kepada orang lain dari hasil kerjanya, dan setelah lewat beberapa bulan si peminjam melunasi hutangnya, apa hukum uang tersebut?

JAWAB:Membayar khumus dari piutang yang sudah dilunasi merupakan sebuah kewajiban.

SOAL  989:Apakah hukumnya barang-barang yang kita beli pada pertengahan tahun khumus, kemudian setelah tahun khumus dijual?

JAWAB:Barang-barang yang dimaksud jika dibeli karena merupakan barang kebutuhan kehidupan pribadi, maka tidak terkait dengan kewajiban khumus, namun jika ia membelinya dengan niat untuk dijual, dan menjualnya selama tahun tersebut memungkinkan, maka wajib membayar laba barang tersebut. Jika tidak demikian, maka selama barang tersebut belum terjual, maka tidak terkait dengan kewajiban khumus. Dan jika terjual, maka laba penjualan dianggap bagian dari penghasilan tahun penjualan tersebut.

SOAL  990:Apakah seorang pegawai yang menerima gaji tahunannya setelah jatuh tempo akhir tahun khumusnya, wajib membayar khumusnya?

JAWAB:Jika pada akhir tahun khumus bisa diterima, maka ia wajib membayarkan khumusnya, walaupun gajinya belum diambil. Jika tidak demikian, maka uang gaji tersebut dianggap bagian dari pemasukannya pada tahun ia menerimanya.

SOAL  991:Bagaimana cara mengkhumusi koin emas yang harganya selalu berubah?
JAWAB:Jika ia ingin membayar khumus berupa harganya, maka tolok ukurnya adalah harga pada hari penghitungan dan pelaksanaan khumus.

SOAL 992:Jika seseorang menghitung tahun keuangan pribadinya dengan nilai emas, misalnya bila seluruh modalnya senilai 100 koin emas dari jenis Bahar Azadi, dan telah membayar 20 koin untuk khumus, sedangkan sisanya dari yang telah dikhumuskan senilai 80 koin. Pada tahun berikutnya, jika harga koin emas naik, padahal modalnya tetap senilai 80 koin emas, apakah ia terkait dengan khumus ataukah tidak? Dan apakah ia wajib mengkhumuskan kenaikan harga?

JAWAB:Tolok ukur dalam mengecualikan modal yang telah dikhumuskan adalah modal asal. Jika modal asal yang dipergunakannya berupa koin-koin emas dari jenis Bahar Azadi, misalnya, sejumlah koin emas yang telah dikhumuskan itulah yang dipisahkan pada awal tahun keuangan, meskipun harga Riyalnya telah naik dibanding tahun lalu. Namun, bila modalnya berupa uang tunai yang dipersamakan dengan koin-koin emas pada awal tahun-khumus dan di-khumus-kan, maka di awal tahun khumus berikutnya, ia hanya boleh memisahkan harga yang menyamai koin yang dihitung pada awal tahun lalu dan bukan jumlah koinnya. Atas dasar inilah, jika harga koin-koin tersebut naik pada tahun berikutnya, maka harga yang naik tidak dipisahkan, melainkan dianggap sebagai laba, dan wajib dikhumuskan.

Khumus untuk Uang Pendaftaran


Pertanyaan: 
Saat ini bagi mereka yang mempunyai keinginan berangkat haji atau umrah, terlebih dahulu harus menyerahkan sejumlah uang tertentu ke pihak bank untuk mempertahankan giliran, dimana uang ini diserahkan sesuai dengan perjanjian mudharabah (bagi hasil) dan memiliki keuntungan. Setelah jangka waktu sekitar 3 tahun, dan giliran mereka tiba, maka mereka akan memperoleh uang pokok dan keuntungannya, untuk kemudian diserahkan kepada lembaga haji dan ziarah untuk keberangkatan haji atau umrah. Sekarang, dengan memperhatikan bahwa penyerahan uang ke bank ini merupakan pendahuluan dan langkah awal untuk berangkat haji atau umrah, dan apabila seseorang tidak menyerahkan uangnya ke bank, tidak akan mendapatkan giliran untuk pergi haji atau umrah, dan saat ini cara untuk pergi haji dan umrah pun demikian, apakah di dalam uang pokok dan keuntungannya terdapat khumus?

Jawab: 
Dengan asumsi di atas, jika dia berangkat haji pada tahun penyerahan khumus, maka tidak akan terdapat khumus. Akan tetapi apabila gilirannya untuk berangkat haji tiba setelah tahun khumus, maka untuk uang pokoknya terdapat khumus. Sedangkan keuntungannya merupakan pendapatan tahun tersebut.

Khumus dalam uang pinjaman, gaji, asuransi dan dana pensiun


SOAL 864:
Apakah khumus wajib atas pegawai-pegawai yang terkadang hartanya sedikit melebihi biaya hidup setahun, padahal mereka punya tanggungan hutang tunai dan kredit?

JAWAB:
Jika hutang tersebut diperoleh dari meminjam selama setahun untuk memenuhi biaya hidup tahun itu,  dari membeli kebutuhan setahun secara  kredit, maka ia dipisahkan dari laba yang tersisa. Jika tidak, maka seluruh sisa laba wajib dikhumuskan.

SOAL 865:
Apakah uang pinjaman untuk pelaksanaan haji tamattu’ wajib lebih dulu dikhumuskan, sebelum dibayarkan untuk haji?

JAWAB:
Tidak ada khumus pada uang pinjaman.

SOAL 866:
Saya selama lima tahun telah menyerahkan sejumlah uang ke sebuah perusahaan perumahan demi mengambil sebidang tanah dalam rangka menyediakan sebuah tempat tinggal. Namun, hingga kini belum ada tindakan untuk menyerahkan tanah tersebut. Karena itulah, saya berniat untuk mengambil kembali uang saya itu dari perusahaan perumahan tersebut. Sebagian dari keseluruhan uang itu adalah hasil dari pinjaman, sebagian lainnya adalah hasil dari penjualan permadani rumah, sedangkan sisanya dari gaji isteri saya yang bekerja sebagai guru. Karenanya, kami mohon jawaban Anda atas dua pertanyaan berikut:
1. Jika saya bisa mengambil kembali uang tersebut lalu menggunakannya untuk menyediakan tempat tinggal – tanah atau rumah – saja, apakah uang itu terkait dengan khumus?
2.  Berapa kadar khumus yang berkaitan dengan uang tersebut?

JAWAB:
Tidak ada khumus pada hadiah dan uang pinjaman. Sebagaimana tidak terdapat khumus pada harga hasil penjualan barang kebutuhan apabila dijual sesudah tahun kebutuham (tahun berikutnya).

SOAL 867:
Beberapa tahun lalu saya meminjam dari bank lalu saya masukkan ke dalam rekening selama setahun. Namun, saya tidak berhasil memutarkan dana pinjaman tersebut, dan setiap bulan saya membayar angsurannya. Apakah uang ini terkait dengan khumus?

JAWAB:
Uang pinjaman dalam kasus yang ditanyakan wajib di-khumus-kan sejumlah yang sama dengan yang telah anda bayarkan berupa angsuran hutangnya dari laba pendapatan anda.

SOAL 868:
Saya berhutang untuk biaya pembangunan dan akan tetap berhutang selama 12 tahun. Kami mohon bimbingan Anda berkenaan dengan khumus, apakah hutang ini dapat diperkecualikan dari kewajiban khumus?

JAWAB:
Cicilan hutang untuk membangun rumah atau lainnya walaupun boleh dibayarkan selama setahuan dari laba pendapatan tahun itu,  namun jika tidak dibayarkan, maka tidak dipisahkan dari laba tahun itu, bahkan sisa dari penghasilan -hingga akhir tahun- wajib dikhumuskan.

SOAL 869:
Buku-buku yang dibeli oleh seorang pelajar dengan uang ayahnya atau dari pinjaman yang diberikan kepada para mahasiswa yang belum mempunyai sumber pemasukan, Apakah wajib dikhumuskan? Jika ia tahu bahwa uang dari ayahnya yang digunakan untuk membeli buku-buku tersebut belum dikhumuskan, apakah ia wajib mengkhumuskannya?

JAWAB:
Buku-buku yang dibeli dengan uang pinjaman tidak wajib dikhumuskan, demikian pula yang dibeli dengan uang hibah dari ayahnya. Kecuali jika ia yakin uang tersebut adalah uang terkena khumus, namun belum dikeluarkan khumusnya maka ia wajib mengkhumuskannya.

SOAL 870:
Jika seseorang meminjam sejumlah uang, dan sebelum tahun-khumusnya tidak dapat melunasinya. Apakah harta tersebut wajib dikhumuskan oleh peminjam atau oleh pemberi pinjaman ?

JAWAB:
Peminjam tidak wajib mengkhumuskan uang pinjaman. Namun, jika pemberi pinjaman telah meminjamkan uangnya dari laba pendapatan tahunannya sebelum dikhumuskan, apabila dapat mengambil piutangnya dari peminjam hingga akhir tahun, maka ia wajib meng-khumus-kannya saat tiba awal tahun-khumusnya. Jika ia tidak dapat mengambil piutangnya dari peminjam hingga akhir tahun, maka ia tidak wajib mengkhumuskannya saat itu juga, namun menunggu pelunasan. Jika uang pinjaman tersebut telah dikembalikan, maka ia wajib mengkhumuskannya.

SOAL 871:
Apakah orang-orang yang telah dipensiunkan dan tetap mengambil uang gaji wajib mengkhumuskan uang gaji setiap tahun?

JAWAB:
Hak-hak pensiunan yang diambil dari gaji saat aktif bekerja dan bertugas, yang kemudian diserahkan lagi setelah pensiun, apabila melebihi biaya hidup pada tahun penerimaan, wajib dikhumuskan.

SOAL 872:
Paratawanan yang diberi gaji bulanan dan diserahkan kepada orag tua mereka dari pihak Republik Islam Iran selama masa penawanan dan uang tersebut disimpan dalam bank. Apakah uang itu dikenakan khumus atau tidak, tentu jika para tawanan itu dalam keadaan bebas, maka pasti mereka akan mempergunakan uang tersebut?

JAWAB:
Tidak ada khumus pada uang tersebut.

SOAL 873:
Saya berhutang sejumlah uang. Jika masuk awal tahun, dan tidak ditagih oleh pemberi pinjaman, padahal saya mempunyai sejumlah laba tahunan yang dapat melunasi hutang tersebut, namun pemberi pinjaman tidak menagih saya. Apakah uang pinjaman di pisahkan dari laba tahunan ataukah tidak?

JAWAB:
Hutang yang diperoleh dari meminjam atau karena membeli peralatan hidup secara kredit, apabila untuk memenuhi biaya hidup tahunan, maka hutang tersebut dipisahkan dari laba tahunan dan tidak ada khumus dalam penghasilan tahunan yang menyamai jumlah hutang. Jika  hutang itu bukan untuk biaya kebutuhan hidup setahun, atau hutang tahun-tahun sebelumnya, maka meskipun ia boleh menggunakan laba tahunan untuk melunasinya, namun jika ia tidak melunasinya hingga akhir tahun, maka tidak dipisahkan dari laba tahun itu.

SOAL 874:
Apakah khumus wajib bagi seseorang yang melebihi kelebihan harta pada akhir tahunnya, namun pada saat yang sama ia masih menanggung hutang yang dia dapat lunasi pada beberapa tahun mendatang?

JAWAB:
Hutang yang belum dibayar,baik memiliki jangka waktu atau tidak, tidak dapat diperkecualikan dari khumus, kecuali jika untuk memenuhi kebutuhan tahun tersebut sekedar pemasukan yang ada dibayarkan untuknya, maka sekedar itulah diperkecualikan dari khumus dan tidak ada kewajiban khumus padanya.

SOAL 875:
Apakah khumus  berkaitan dengan uang yang dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi, sesuai kontrak perjanjian ganti rugi dan atau kecelakaan yang dialami oleh pembayar asuransi?

JAWAB:
Tidak ada khumus pada uang jaminan yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan asuransi kepada orang yang diasuransikan.

SOAL 876:
Tahun lalu saya meminjam sejumlah uang untuk membeli sebidang tanah yang saya harapkan  suatu saat harganya akan naik dan setelah menjualnya dan menjual rumah saya yang sekarang, saya dapat menyelesaikan problema tempat tinggal di masa mendatang. Kini tiba awal tahun khumus saya. Pertanyaan saya, apakah saya boleh memisahkan hutang tersebut dari laba pendapatan tahun lalu yang terkena khumus?

JAWAB:
Karena anda menggunakan uang pinjaman untuk membeli tanah yang akan anda jual di kemudian hari, maka uang tersebut tidak dipisahkan dari laba pendapatan tahun meminjam, bahkan anda wajib mengkhumuskan seluruh laba pendapatan tahunan yang merupakan kelebihan dari biaya hidup.

SOAL 877:
Saya meminjam sejumlah uang dari bank dimana waktu pelunasannya jatuh setelah  awal tahun-khumus saya. Saya khawatir jika tidak melunasinya tahun ini maka saya tidak dapat melunasinya tahun depan. Apa taklif saya saat tiba awal tahun-khumus saya berkenaan dengan pelaksanaan kewajiban khumus?

JAWAB:
Laba tahunan yang Anda gunakan untuk membayar hutang sebelum tahun tersebut berakhir, dan hutang itu tidak untuk menambah modal, tidak ada khumus di dalamnya. Namun, jika Anda berhutang untuk menambah modal atau jika anda ingin menyimpan laba tahunan itu untuk membayar hutang setelah tahun laba berakhir, maka anda wajib mengkhumuskannya.

SOAL 878:
Merupakan suatu kebiasaan, untuk menyewa rumah diharuskan menyerahkan sejumlah uang. Jika uang tersebut dari hasil kerja dan beberapa tahun berada di tangan si pemilik rumah, apakah setelah kita terima kembali uang tersebut wajib langsung dikwluarkan khumusnya? Dan apakah boleh -jika uang tersebut dibutuhkan- dipergunakan untuk menyewa tempat lain?

JAWAB:
Selama uang tersebut dibutuhkan untuk menyewa rumah, maka tidak ada kewajiban khumus padanya.

Hukum Khumus bagi Syiah dan Ahlu Sunah


Ulama Ahli Sunnah mewajibkan khumus hanya dalam hal ghanimah (rampasan) perang, tapi kenapa ulama Syi’ah memperluas hukum wajib khumus sehingga mencakup hal-hal selain ghanimah perang?
Khumus, sebagaimana wajib dalam hal ghanimah perang, wajib pula dalam penghasilan seseorang yang halal, tentunya dengan syarat yang telah dijelaskan oleh ulama di dalam bah khumus. Selanjutnya, kita akan sama-sama mengajukan persoalan ini kepada Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad Saw.

Al-Qur’an menyebutkan:
Dan ketahuilah, hanyasanya apa yang kalian rampas (ghan­imah) dalam peperangan maka sungguh seperlimanya untuk Allah, Rasul, dzawil qurba (kerabat), anak-anak yatim, orang-­orang miskin, dan ibnu sabil, jika kalian beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad Saw) pada hari Furqan, -yaitu- hari bertemunya dua pasukan, dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. Al-Anfal [8] : 41).

Apakah ayat di atas hanya berkenaan dengan ghanimah perang, ataukah berkenaan dengan makna yang lebih luas daripada itu? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu kita mengkaji makna kata (غنم).

Di dalam kitab-kitab fikih, setiap kali kata ghanimah digunakan maka pada umumnya berhubungan dengan penghasilan atau rampasan perang, tapi hal ini tidak berarti kita berhak untuk membatasi makna ayat di atas hanya berkenaan dengan ghanimah perang, bahkan kemutlakan ayat tersebut masih menjadi bukti bagi kita bahwa ayat ini mencakup penghasilan yang lain.

Para ahli Bahasa Arab juga menyebutkan makna yang luas bagi kata ini dan tidak khusus untuk ghanimah perang. Sebagai contoh:
  1. Khalil bin Ahmad Farahidi (w. 170 H) mengatakan, ‘Segala sesuatu yang diperoleh seseorang dengan jerih payah adalah ghanimah.’[1]
  2. Azhari menuliskan, ‘Ghonm berarti memperoleh sesuatu, sedangkan ightinam berarti mengambil manfaat dari perolehan (penghasilan).’[2]
  3. Ibnu Faris menyebutkan, ‘Kata (غنم) tidak mempunyai lebih dari satu akar yang berarti memperoleh sesuatu yang tidak diperoleh sebelumnya. Kemudian, kata ini digunakan untuk rampasan perang.’[3]
Di sini, kami rasa cukup menyebutkan tiga pakar bahasa tersebut, dan selanjutnya kami ingatkan bahwa mayoritas kamus Bahasa Arab mengartikan ghanimah dengan murni pcnghasilan baik itu penghasilan perang atau pun yang lain.[4]

Lagi pula Al-Qur’an sendiri menggunakan kata ini untuk makna perolehan atau keuntungan secara umum, dimana Allah Swt telah berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian pergi (berjihad) di jalan Allah, maka carilah keterangan, dan janganlah kalian berkata kepada orang yang memberi salam kepada kalian, ‘Engkau bukan mukmin. ‘ -lalu kalian bunuh-, karena kalian mengharapkan harta kehidupan dunia, padahal di sisi Allah ada keuntungan (perolehan dan harta) yang banyak sekali. Demikian jugalah keadaan kalian dahulu, lalu Allah memberkan nikmat kepada kalian, karena itu carilah keterangan! Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan. (QS. Al-Nisa’ [4] : 94).

Kalimat (فعند الله مغانم) di dalam ayat ini mencakup perolehan atau pahala di dunia maupun di akhirat walau tidak berhubungan dengan rampasan perang, bahkan dapat dikatakan bahwa yang dimaksud di sini adalah imbalan akhirat, dan itu terbukti dengan posisi penggalan ayat tersebut yang dihadapkan dengan penggalan (عرض الحیاة الدنیا) yang berarti ‘harta kehidupan dunia’.

Ibnu Majah di dalam kitab Sunannya meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah Saw menerima zakat, beliau bersabda, ‘Ya Allah! Anugerahilah pahala dan keuntungan kepada penunai zakat, jangan menjadikannya bahaya dan kerugian bagi dia.’[5]

Ahmad bin Hanbal meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, ‘Pahala majelis zikir kepada Allah Swt adalah surga.’[6] Rasulullah Saw menyebut Bulan Ramadan dengan sifat ‘Ghunmun lil jannah”, artinya adalah sebuah keuntungan demi surga.

Salah satu bukti paling kuat dan jelas, bahwa meskipun ayat ini turun bertepatan dengan masalah rampasan perang akan tetapi maknanya tidak khusus untuk masalah itu, adalah masing-masing dari imam empat mazhab Ahli Sunnah menyatakan kewajiban bayar khumus dalam hal harta selain rampasan perang, bahkan mereka membuktikan kewajiban itu berdasarkan ayat tersebut di atas.

Khumus Pertambangan
Khumus pertambangan merupakan salah satu pajak yang diwajibkan oleh Islam. Fukaha Mazhab Hanafi membuktikan kewajiban itu berdasarkan dua hal:
  1. Ayat Khumus Ghanimah yang tersebut di atas;
  2. Hadis Nabi Muhammad Saw bahwa ‘Terdapat khumus di dalam hal-hal yang tersimpan di perut bumi.’[7]
Dari hasil penelitian dalam kitab-kitab hadis, kita menemukan sabda tersebut di berbagai hadis Nabi Muhammad Saw.

Khumus Penghasilan Kerja
Menmut Mazhab Syi’ah Imamiyah, setiap penghasilan kerja seseorang, setelah dikurangi biaya belanja selama setahun maka seperlima (khumus) dari sisanya harus dibayarkan. Tentu saja dalam hal ini ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi, tapi bukan tempatnya di sini untuk menjelaskan itu semua, karena tujuan kami pada kesempatan kali ini hanyalah menunjukkan bahwa fatwa Mazhab Syi’ah Imamiyah sapenuhnya sesuai dengan hadis-hadis Rasulullah Saw yang telah diriwayatkan oleh Ahli Sunnah.

Di sini kita cukup menyebutkan berapa contoh dari hadis-hadis tersebut:
  1. Rombongan delegasi suku Abdul Qais
Suku Abdul Qais terletak di timur Arabia, dan masyarakat Qathif, Ahsa’, serta Bahrain masih terhitung dari suku itu. Kepala suku itu bernama Abdul Qais, dia datang langsung kepada Rasulullah Saw seraya berkata, ‘Di antara kamu dan kami terdapat suku-suku musyrik yang tidak memperkenankan kami untuk datang ke sisimu kecuali di bulan-bulan haram. Karena itu, kami mohon kepadamu untuk memberi pelajaran-­pelajaran penting kepada kami sehingga kami dapat mengajar kannya kepada yang lain.’

Rasulullah Saw bersabda kepadanya, ‘Aku perintahkan kalian pada empat hal dan larang kalian dari empat hal. Aku perintahkan kalian untuk:
1. beriman kepada Allah -dan kalian tahu apakah iman kepada Allah Swt? Yaitu- bersaksi akan keesaan-Nya,
2. Menunaikan shalat,
3. Membayar zakat,
4. Dan membayar khumus dari Mughnam (Ghanimah).[8]

Dalam pada itu perlu ketelitian tentang apa yang dimaksud dengan Mughnam (Ghanimah) dalam sabda beliau, dan di sini ada dua kemungkinan:
  1. Rampasan perang;
  2. Penghasilan yang halal.
Tentu saja kemungkinan pertama tertolak; karena rombongan delegasi suku Abdul Qais terang-terang mengatakan kepada Nabi Muhammad Saw bahwa kami tidak mungkin bertemu denganmu kecuali di bulan-bulan haram; karena bila kita keluar dari kawasan sendiri dan melewati kawasan kabilah-kabilah yang lain niscaya itu akan berbahaya dan menyebabkan pertumpahan darah. Masyarakat yang berkondisi seperti ini bagaimana mungkin berperang melawan musuh dan mendapat harta rampasan perang dari mereka?! Lagi pula, jihad (perang) melawan musuh tanpa izin Nabi Muhammad Saw dan perwakilan beliau tidaklah diperbolehkan.

Mungkin saja seseorang membayangkan maksudnya adalah perampokan harta musuh. Tapi kemungkinan ini juga tidak bisa dibenarkan, karena Rasulullah Saw melarang segala bentuk perampokan, sebagaimana kita dapat membaca sabda beliau tentang masalah ini di berbagai kitab hadis, seperti “nahan nabi  ‘an al-nahb[9] yang artinya, Nabi Muhammad Saw telah melarang perampokan.

Dengan demikian, hanya satu kemungkinan makna yang tersisa dari kata Mughnam (Ghanimah) di sini, yaitu penghasilan yang halal setelah dikurangi biaya belanja selama setahun.
  1. Ketika Rasulullah Saw mengutus Amr bin Hazm ke Yaman, beliau menuliskan surat perintah yang isinya antara lain:
أمره بتقو الله قی امره و ان یأخذ من المغانم خمس الله و ما کتب عن المؤمنین من الصدقة من العقار عشر ما سقی البعل و سقت السماء و نصف العشر مما سقی الغرب[10]

Ada berapa kata yang hams dijelaskan lebih dulu:
  1. Kata al- ‘iqor berarti tanah, dan yang dimaksud di sini adalah tanah pertanian.
  2. Kata al-ba’l berarti pepohonan yang tidak perlu pengairan karena akarnya yang mampu menyerap air dari sungai-sungai di sekitamya atau hujan.
  3. Kata al-ghorb berarti ember besar, dan yang dimaksud di sini adalah pepohonan yang disirami air dengan peralatan seperti ember dan semacamnya.
Setelah memerintahkan ketakwaan, di dalam hadis mt Rasulullah Saw menekankan dua macam pajak islami:
  1. Khumus Ghanimah;
  2. Zakat tanah yang adakalanya sepersepuluh dan adakalanya seperduapuluh; tanah yang kebutuhan airnya dipenuhi oleh hujan atau sumber-sumber air di sekitarnya dikenakan pajak seperse­puluh karena biaya pengairannya yang kecil, sedangkan tanah yang kebutuhan aimya dipenuhi dengan peralatan seperti penimbaan air dari sumur dikenakan pajak seperduapuluh karena biaya pengairannya yang relatif besar.
Dalam hal ini, banyak surat perjanjian dari pihak Rasulullah Saw untuk para tokoh di sekitar kawasan, dan di semua itu terdapat perintah pembayaran khumus dari Ghanimah, padahal mereka bukan panglima perang atau pasukan perang, tapi mereka merupakan tokoh atau pemimpin di daerah masing-masing, maka itu beliau memerintahkan mereka untuk mengumpulkan seperlima dari harta penghasilan -tentunya setelah memenuhi syarat- di sana dan mengirimkannya kepada beliau.
  1. Di dalam sebuah perjanjian, Rasulullah Saw menuliskan kepada Juhainah bin Zaid:
‘Untukmu bawah tanah, di atas tanah, di dalam lembah dan di atasnya, gunakanlah ladang-ladang dan air yang ada di sana, tapi dengan syarat hendaknya kamu mengirimkan seperlima dari hasilnya.’[11]
Lebih dari itu, sebagaimana tercatat dalam banyak hadis, para imam suci Ahli Bait as yang merupakan padanan Al­ Qur’an berkali-kali menjelaskan kewajiban membayar khumus penghasilan kerja. Karena itu, siapa pun yang meyakini kebenaran Hadis Tsaqalain (dua pusaka Nabi Muhammad Saw) maka wajib baginya untuk mengikuti sabda para imam tersebut dan membayarkan seperlima dari penghasilan kerjanya, tentu saja apabila syarat-syaratnya terpenuhi yang antara lain adalah setelah dikurangi biaya belanja selama setahun.

Referensi:
[1] Al-‘Ain,jld. 4, hal. 426, kata غنم
[2] Tahdzib Al-Lughoh, kata yang sama.
[3] Maqoyis Al-Lughoh, kata yang sama.
[4] Nihayah karya Ibnu Atsir, Qomus karya Firuz Abadi, dan Taj Al-‘Arus karya Zubaidi dalam kata yang sama.
[5] Sunan Ibnu Majah, kitab zakat, bab apa yang diriwayatkan mengenai pembayaran zakat, hadis no. 1797.
[6] Musnad Ahmad, jld. 2, hal. 330, 379, 374 dan 524. 3 Ibid, jld. 2, hal. 377.
[7] Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, jld. 2, hal. 776; Musnad Ahmad, jld. 1, hal. 314; Sunan Ibnu Majah jld. 2, hal. 839 cetakan tahun 1374.
[8] Shohih Al-Bukhori, jld. 4, hal. 250, bab (والله خلقکم و م تعملون) dari kitab tauhid; Shohih Muslim, jld. 1, hal. 35-36, bab perintah untuk beriman.
[9] Al-Taj Al-Jami’ li Al-Ushul, jld. 4, hal. 334, nukilan dari Shohih Al-Bukhori.
[10] Futuh Al-Buldan,jld. 1, hal. 81, bab Yaman; Siroh lbnu Hisyiim, jld. 4, hal. 265.
[11] Al-Watsa’iq Al-Siyasiyah, hal. 265, no. 157.

Khumus dalam Madrasah Ahlulbait As


Oleh: Abu Qurba

"Pada masa permulaan Islam, kedua sistem ekonomi Islam (zakat dan khumus) yang bertujuan mensejahterakan masyarakat, dijalankan dengan lancar dan baik. Tetapi pada perkembangan berikutnya -di dalam madrasah Sunni- mengalami kemacetan dan vakum. Lain halnya di dalam madrasah Ahlulbait As. Pada masa sekarang ini, kita tidak lagi mendengar apalagi memahami istilah khumus. Jelasnya, menurut madrasah Sunni, khumus itu tidak lagi berlaku, karena ia terjadi pada kasus tertentu. Sementara menurut madrasah Ahlulbait as. khumus itu tetap berlaku dan wajib dijalankan hingga hari kiamat sebagaimana hukum-hukmu Islam lainnya.".

Kelebihan Madrasah Ahlulbait As
Pada masa permulaan Islam, kedua sistem ekonomi Islam (zakat dan khumus) yang bertujuan mensejahterakan masyarakat, dijalankan dengan lancar dan baik. Tetapi pada perkembangan berikutnya -di dalam madrasah Sunni- mengalami kemacetan dan vakum. Lain halnya di dalam madrasah Ahlulbait As.

Pada masa sekarang ini, kita tidak lagi mendengar apalagi memahami istilah khumus. Jelasnya, menurut madrasah Sunni, khumus itu tidak lagi berlaku, karena ia terjadi pada kasus tertentu. Sementara menurut madrasah Ahlulbait as. khumus itu tetap berlaku dan wajib dijalankan hingga hari kiamat sebagaimana hukum-hukmu Islam lainnya.

Banyak ulama Ahlulbait as. yang membahas masalah khumus ini secara mendalam dan panjang lebar. Siapa mau serius, pasti dapat merujuknya. Yang jelas, khumus termsuk barisan depan yang mendukung majunya perkembangan madrasah Ahlulbait As. dan faktor utama bagi kesejahteraan para pecinta dan pengikiutnya.

Dengan membaca tulisan yang sangat sederhana ini, Anda yang telah tercerahkan dengan pikiran madrasah Ahlulbait As. dapat menambah pengetahuan Anda dan pada waktunya nanti, Anda dituntut untuk membayar atau mengeluarkan khumus tersebut. Semoga bermanfaat.

Hukum-hukum khumus (disesuaikan dengan fatwa Rahbar Hf).

Masalah-1: Hal-hal yang wajib dikhumusi

Ada tujuh perkara yang wajib dikeluarkan khumusnya:
1. Kelebihan bersih dari biaya hidup setahun.
2. Barang tambang.
3. Harta karun.
4. Hasil rampasan perang.
5. Mutiara yang diperoleh dengan cara menyelam.
6. Harta halal yang bercampur dengan harta haram.
7. Tanah yang dibeli oleh kafir dzimmiy dari seorang muslim.

Masalah-2: Permulaan tahun khumus
Permulaan tahun khumus bagi pegawai atau pekerja adalah tanggal pertama kali ia menerima gaji bulanan. Adapun bagi pedagang adalah ketika mulai melakukan jual-beli.

Masalah-3: Khumus tabungan
Apabila seseorang menabung uang gaji atau hasil keuntungannya untuk tujuan membeli atau membangun rumah tempat tinggalnya, atau untuk membeli tanah yang ia perlukan untuk membangun rumah, maka ketika uang terebut telah sampai masa satu tahun wajib ia kelurkan khumusnya.

Masalah-4: Khumus bahan bangunan
Apabila seseorang membeli bahan-bahan bangunan untuk membangun sebuah rumah untuk tempat tinggalnya yang layak dan sesuai dengan status sosialnya, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan khumusnya, walaupun ia membangun rumah tersebut secara berangsur-angsur.

Masalah-5: Khumus kendaraan dll
Kendaraan atau barang-barang lainnya yang dibeli seseorang, apabila melebihi status sosialnya, wajib dikeluarkan khumusnya.

Misalnya si A jika ia ingin membeli mobil, maka mobil yang sesuai dengan status sosialnya adalah mobil yang seharga Rp.100 juta. Tetapi jika ia membeli mobil yang harganya Rp.200 juta, maka dalam hal ini ia diwajibkan mengeluarkan khumus mobil tersebut yaitu sebanyak 20 juta rupiah (bukan 40 juta rupiah).

Masalah-6: Khumus tanah
Tanah yang dibeli seseorang untuk membangun rumah, tidak wajib dikhumusi, apabila: a). Rumah itu merupakan kebutuhannya. b). Rumah itu sesuai dengan status sosialnya. c). Tanah itu ia beli dengan uang gaji atau keuntungan usahanya pada tahun tersebut (bukan uang simpanan yang telah sampai masa satu tahun).

Adapun tanah yang ia beli untuk tujuan dijual, maka wajib ia keluarkan khumusnya apabila ia beli dengan uang gaji atau keuntungan usahanya.

Masalah-7: Khumus makanan
Bahan-bahan makanan (seperti beras, gula, teh, dll) yang dibeli dengan uang gaji atau hasil keuntungan, apabila masih tersisa setelah masa satu tahun, wajb dikeluarkan khumusnya.

Masalah-8: Khumus hadiah
Hadiah yang diterima oleh seseorang dan sesuai dengan status sosialnya, tidak wajib dikhumusi. Tetapi apabila hadiah yang diterimanya itu sangat berharga dan bernilai tinggi jika dilihat dari status sosialnya, maka wajib dikeluaran khumusnya. Misalnya jika si A menerima hadiah sebuah motor yang seharga Rp.20 juta, masyarakat menilainya wajar-wajar saja. Tetapi jika ia menerima hadiah sebuah mobil yang seharga Rp.100 juta, ia wajib megeluarkan khumusnya jika masyarakat menilainya bahwa hadiah itu sangat bergengsi bagi orang seperti A.

Masalah-9: Kepada siapa menyerahkan khumus?
Hukumnya wajib membayar atau menyerahkan khumus (seperlima dari keuntungan atau kelebihan bersih, yaitu setelah digunakan untuk biaya hidup sehari-hari setelah masa satu tahun) kepada "Wali Urusan Khums" yaitu Marja' taqlid Anda masing-masing. Jelasnya adalah apabila Anda bertaklid kepada Ayatullâh Sayyid Imam 'Alî Khamene-i hf, maka Anda wajib menyerahkan khumus Anda kepada beliau, apabila si Fulan bertaklid kepada آyatullâh Arif Bahjat hf, maka ia wajib menyerahkan khumusnya kepada آyatullâh Arif Bahjat tersebut, orang yang bertaklid kepada Ayatullah Sayyid Ali Sistaniy hf, harus menyerahkan khumusnya kepada beliau dan begitulah seterusnya sesuai dengan fatwa kebanyakan Marâji'.

Masalah-10: Yang berhak menerima khumus
Orang-orang yang berhak menerima khumus itu telah disebutkan oleh Allah Swt di dalam Al-Qur'an dengan jelas. Mereka adalah: 1. Allah Swt. 2. Rasulullah Saw. 3. Dzil Qurba (para Imam maksum as). 4. Anak-anak yatim (keturunan sadat yang Syi'i dan fakir). 5. Orang-orang miskin (keturunan sadat yang Syi'i). 6. Ibnu sabil (Sayyid syi'i yang kehabisan bekal di dalam perjalanan).

Masalah-11: Haqqul Imam as dan haqqussadat (sahmayn)
Tiga bagian pertama, yaitu bagian Allah Swt, Rasul-Nya dan para Imam Maksum As. itu dinamakan "Haqqul Imam" atau "saham Imam".

Sedang tiga bagian yang kedua, yaitu bagian anak-anak yatim, fakir miskin dan ibnu sabil, yang semuanya itu dari keturunan sadat (Bani Hasyim), dinamakan dengan "Haqqussadat" atau "saham sadat".

Masalah-12: Pengelola khumus
Baik saham atau Haqqul Imam maupun saham atau Haqqussadat (sahmayn), pada masa sekarang ini wajib diserahkan kepada para Marja' taklid yang bersangkutan, karena merekalah yang berhak mengelolanya (karena mereka sebagai wakil-wakil Imam Zaman ajf). Sedang selain Marja' taklid tidak diperbolehkan untuk mengelolanya, kecuali dengan izin resmi dan jelas dari Marja' taklid tersebut.

Masalah-13: Haqquttasharruf wakil khumus
Seorang wakil khumus resmi dari seorang Marja' taklid, ada yang diberi wilayah untuk mengumpulkan dan mengelola harta khumus tersebut sebanyak 30 persen, ada yang diberi wewenang sebanyak 50 persen, dan ada juga yang diberi haqquttasharruf sepenuhnya, yakni sampai seratus persen. Tetapi yang terakhir ini -sesuai informasi yang saya terima- sangat sulit dan jarang sekali terjadi.

Masalah-14: Haqquttasharruf 50 persen
Apabila wakil khumus diberikan wewenang haqquttasharruf 30 persen atau sampai 50 persen, maka berarti dan biasanya hal itu merupakan haqqul Imam as. yang boleh ia gunakan -misalnya- untuk kepentingan dakwah, tablig, membangun dan mengembangkan yayasan atau madrasahnya, membantu fakir miskin Syi'ah sekalipun bukan keturunan sadat, dan lain-lain.

Sementara yang 50 persen lagi wajib ia serahkan dan ia kirimkan kepada Marja' taklid yang bersangkutan.

Jadi, sama sekali tidak boleh ia gunakan untuk apapun, jika ia hanya diberi haqquttasharruf sebanyak 50 persen.

Masalah-15: Haqquttasharruf 100 persen
Apabila wakil khumus diberikan wewenang haqquttasharruf sepenuhnya, yakni sebanyak 100 persen, maka berarti hal itu merupakan haqqul Imam as. dan juga haqqussadat. Yang 50 persen yakni yang haqqul Imam as. boleh ia gunakan sebagaimana penjelasan di atas pada masalah-14. Sedang yang 50 persen lagi, yakni haqqussadat, harus ia tasharrufkan dan ia gunakan atau ia berikan kepada tiga bagian yang kedua, yaitu untuk Yatama, Masakin dan Ibnussabil yang kesemuanya itu orang-orang keturunan sadat dan yang dianggap betul-betul memerlukannya. Dan sama sekali tidak boleh ia berikan kepada selain tiga kelompok sadat tersebut. Bahkan tidak dibolehkan pula ia gunakan untuk kepentingan dakwah, membangun yayasan, masjid, madrasah dan mengembangkannya, dan lain-lain.

Apabila -misalnya- yang haqqussadat tersebut tidak ada yang berhak menerimanya, maka wakil khumus tersebut harus segera menghubungi Marja' taklid yang bersangkutan; akan diapakan harta haqqussadat tersebut. Karena bisa jadi harta haqqussadat tersebut ditukar dengan harta haqqul Imam as.

Masalah-16: Menjadi wakil khumus
Tidak ada syarat-syarat khusus untuk menjadi wakil khumus dan untuk memperoleh surat izin resmi dari Marja' taklid yang bersangkutan, selain si wakil tersebut dituntut untuk memahami dengan baik bagaimana ia harus mengelola, menggunakan dan mentasharrufkannya. Secara otomatis ia dituntut pula untuk mengetahui dan mengontrol kondisi kehidupan orang-orang Syi'ah baik yang keturunan sadat maupun yang non sadat, sehingga ia dapat men-tasharruf-kan harta khumus yang ia terima dan ia kumpulkan tersebut sesuai dengan aturan syar'i dan sesuai pula dengan ketentuan yang diberikan oleh Marja' taklid yang bersangkutan.

Masalah-17: Wakil khumus
Apabila tidak memungkinkan bagi Anda untuk membayar atau menyerahkan uang khumus secara langsung kepada Marja' taqlid Anda, karena jauhnya tempat tinggal Anda misalnya, seperti kaum mutasyayyi'in yang tinggal di Indonesia dll, maka Anda boleh dan wajib menyerahkannya kepada wakilnya yang resmi yaitu yang telah mendapatkan surat izin dari Marja' yang bersangkutan untuk mengambil dan mengumpulkan khumus tersebut untuk nantinya diserahkan kepada beliau.

Masalah-18: Meragukan wakil khumus resmi
Apabila Anda merasa ragu; apakah seseorang yang akan Anda serahkan uang khumus itu betul-betul telah mendapatkan surat izin resmi dari Marja' taqlid Anda ataukah tidak, maka dalam hal ini hendaknya Anda memohon padanya dengan penuh hormat dan sopan agar ia bersedia memperlihatkan pada Anda surat izin tertulis dari Marja' yang bersangkutan.

Sudah tentu, jika memang ia betul-betul sebagai wakil pengumpul khumus resmi Marja' Anda, pasti ia akan menerima Anda dengan senyum dan senang hati untuk memperlihatkan surat izin tersebut pada Anda. Dan apabila ia menolak untuk memperlihatkan surat izin resmi tertulis tersebut, maka Anda bisa menghubungi Marja' taqlid Anda via telpon atau E-mail. Dan sebaiknya Anda -pada kondisi ragu seperti itu- tidak membayar khumus kepadanya.

Masalah-19: Tidak yakin khumusnya disampaikan
Apabila Anda telah atau sudah pernah menyerahkan khumus kepada seseorang, kemudian Anda merasa ragu; jangan-jangan orang yang Anda serahkan khumus itu tidak atau belum memperoleh surat izin resmi dari Marja' Anda, ataupun Anda tidak merasa yakin kalau uang khumus tersebut ia sampaikan dan ia serahkan kepada Marja' Anda, maka dalam hal ini hendaknya dengan penuh hormat dan sopan pula Anda minta tanda bukti pemberian khumus yang telah di stempel oleh Marja' Taqlid Anda. Karena biasanya dan pada umumnya, setiap orang dan setiap wakil urusan khumus yang menyerahkan harta atau uang khumus mutasyayyi'in kepada Marja' taqlid yang bersangkutan akan dicatat dengan baik dan diberikan surat tanda bukti penyerahan khumus tersebut semacam kwitansi yang telah distempel atau di tanda tangani. Apabila ia dapat membuktikan dan memperlihatkan surat tanda bukti pembayaran khumus tersebut, maka secara syar'i khumus Anda dinilai sah.

Masalah-20: Jika si Fulan bukan wakil khumus Marja' Anda
Apabila Anda merasa yakin (dengan qârinah-qârinah dan bukti-bukti yang Anda lihat atau dengar) bahwa si Fulan bukan pengumpul khumus bagi Marja' taqlid Anda, atau ia tidak menyerahkannya kepada Marja' Anda, atau ia menggunakan dan mengelola harta khumus itu tanpa memperoleh izin dari Marja' Anda, maka dalam hal ini Anda jangan menyerahkan khumus kepada orang tersebut. Kemudian apabila pada kondisi semacam itu Anda tetap menyerahkan khumus kepadanya, apakah dalam hal ini khumus Anda itu dianggap sah ataukah tidak? Kalau tidak dianggap sah, apakah Anda wajib mengulangi pembayaran khumus lagi ataukah tidak?

Masalah-21: Setiap Marja' mempunyai wakil khumus
Biasanya dan sudah menjadi maklum serta merupakan satu kemestian bahwa setiap Marja' taqlid mempunyai wakil-wakil urusan/pengumpul khumus di negara-negara yang terdapat kaum mutasyayyi'in yang bertaqlid kepada Marja' yang bersangkutan, tanpa kecuali negara kita Indonesia. Di Indonesia terdapat beberapa orang (bukan hanya satu orang) wakil urusan khumus, zakat, hak tasharruf dan lain-lain yang biasa dikenal sebagai Umur Hisbiyah (Hal-hal yang berhubungan dengan masalah pengumpulan khumus, kafarah, zakat, pengelolaan dan penggunaannya fi sabilillah, dll sesuai dengan wewenang yang telah diberikan), yang telah memperoleh surat izin resmi dari Marja' taqlid آyatullâh Sayyid Imâm 'Alî Khamene-i hf. Sebaiknya Anda mengetahui dan mengenal mereka. Bila Anda mendapatkan kesulitan dalam mengenal mereka, silahkan Anda layangkan surat ke alamat di atas.[]

Terkait Berita: