Oleh: Abu Qurba
"Pada masa permulaan Islam, kedua sistem
ekonomi Islam (zakat dan khumus) yang bertujuan mensejahterakan
masyarakat, dijalankan dengan lancar dan baik. Tetapi pada perkembangan
berikutnya -di dalam madrasah Sunni- mengalami kemacetan dan vakum. Lain
halnya di dalam madrasah Ahlulbait As. Pada masa sekarang ini, kita
tidak lagi mendengar apalagi memahami istilah khumus. Jelasnya, menurut
madrasah Sunni, khumus itu tidak lagi berlaku, karena ia terjadi pada
kasus tertentu. Sementara menurut madrasah Ahlulbait as. khumus itu
tetap berlaku dan wajib dijalankan hingga hari kiamat sebagaimana
hukum-hukmu Islam lainnya.".
Kelebihan Madrasah Ahlulbait As
Pada masa permulaan Islam, kedua sistem ekonomi Islam (zakat dan
khumus) yang bertujuan mensejahterakan masyarakat, dijalankan dengan
lancar dan baik. Tetapi pada perkembangan berikutnya -di dalam madrasah
Sunni- mengalami kemacetan dan vakum. Lain halnya di dalam madrasah
Ahlulbait As.
Pada masa sekarang ini, kita tidak lagi mendengar
apalagi memahami istilah khumus. Jelasnya, menurut madrasah Sunni,
khumus itu tidak lagi berlaku, karena ia terjadi pada kasus tertentu.
Sementara menurut madrasah Ahlulbait as. khumus itu tetap berlaku dan
wajib dijalankan hingga hari kiamat sebagaimana hukum-hukmu Islam
lainnya.
Banyak ulama Ahlulbait as. yang membahas masalah
khumus ini secara mendalam dan panjang lebar. Siapa mau serius, pasti
dapat merujuknya. Yang jelas, khumus termsuk barisan depan yang
mendukung majunya perkembangan madrasah Ahlulbait As. dan faktor utama
bagi kesejahteraan para pecinta dan pengikiutnya.
Dengan
membaca tulisan yang sangat sederhana ini, Anda yang telah tercerahkan
dengan pikiran madrasah Ahlulbait As. dapat menambah pengetahuan Anda
dan pada waktunya nanti, Anda dituntut untuk membayar atau mengeluarkan
khumus tersebut. Semoga bermanfaat.
Hukum-hukum khumus (disesuaikan dengan fatwa Rahbar Hf).
Masalah-1: Hal-hal yang wajib dikhumusi Ada tujuh perkara yang wajib dikeluarkan khumusnya: 1. Kelebihan bersih dari biaya hidup setahun.
2. Barang tambang.
3. Harta karun.
4. Hasil rampasan perang.
5. Mutiara yang diperoleh dengan cara menyelam.
6. Harta halal yang bercampur dengan harta haram.
7. Tanah yang dibeli oleh kafir dzimmiy dari seorang muslim.
Masalah-2: Permulaan tahun khumus
Permulaan tahun khumus bagi pegawai atau pekerja adalah tanggal pertama
kali ia menerima gaji bulanan. Adapun bagi pedagang adalah ketika mulai
melakukan jual-beli.
Masalah-3: Khumus tabungan
Apabila seseorang menabung uang gaji atau hasil keuntungannya untuk
tujuan membeli atau membangun rumah tempat tinggalnya, atau untuk
membeli tanah yang ia perlukan untuk membangun rumah, maka ketika uang
terebut telah sampai masa satu tahun wajib ia kelurkan khumusnya.
Masalah-4: Khumus bahan bangunan
Apabila seseorang membeli bahan-bahan bangunan untuk membangun sebuah
rumah untuk tempat tinggalnya yang layak dan sesuai dengan status
sosialnya, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan khumusnya, walaupun ia
membangun rumah tersebut secara berangsur-angsur.
Masalah-5: Khumus kendaraan dll Kendaraan atau barang-barang lainnya yang dibeli seseorang, apabila melebihi status sosialnya, wajib dikeluarkan khumusnya.
Misalnya si A jika ia ingin membeli mobil, maka mobil yang sesuai
dengan status sosialnya adalah mobil yang seharga Rp.100 juta. Tetapi
jika ia membeli mobil yang harganya Rp.200 juta, maka dalam hal ini ia
diwajibkan mengeluarkan khumus mobil tersebut yaitu sebanyak 20 juta
rupiah (bukan 40 juta rupiah).
Masalah-6: Khumus tanah
Tanah yang dibeli seseorang untuk membangun rumah, tidak wajib
dikhumusi, apabila: a). Rumah itu merupakan kebutuhannya. b). Rumah itu
sesuai dengan status sosialnya. c). Tanah itu ia beli dengan uang gaji
atau keuntungan usahanya pada tahun tersebut (bukan uang simpanan yang
telah sampai masa satu tahun).
Adapun tanah yang ia beli untuk
tujuan dijual, maka wajib ia keluarkan khumusnya apabila ia beli dengan
uang gaji atau keuntungan usahanya.
Masalah-7: Khumus makanan
Bahan-bahan makanan (seperti beras, gula, teh, dll) yang dibeli dengan
uang gaji atau hasil keuntungan, apabila masih tersisa setelah masa satu
tahun, wajb dikeluarkan khumusnya.
Masalah-8: Khumus hadiah
Hadiah yang diterima oleh seseorang dan sesuai dengan status sosialnya,
tidak wajib dikhumusi. Tetapi apabila hadiah yang diterimanya itu
sangat berharga dan bernilai tinggi jika dilihat dari status sosialnya,
maka wajib dikeluaran khumusnya. Misalnya jika si A menerima hadiah
sebuah motor yang seharga Rp.20 juta, masyarakat menilainya wajar-wajar
saja. Tetapi jika ia menerima hadiah sebuah mobil yang seharga Rp.100
juta, ia wajib megeluarkan khumusnya jika masyarakat menilainya bahwa
hadiah itu sangat bergengsi bagi orang seperti A.
Masalah-9: Kepada siapa menyerahkan khumus?
Hukumnya wajib membayar atau menyerahkan khumus (seperlima dari
keuntungan atau kelebihan bersih, yaitu setelah digunakan untuk biaya
hidup sehari-hari setelah masa satu tahun) kepada "Wali Urusan Khums"
yaitu Marja' taqlid Anda masing-masing. Jelasnya adalah apabila Anda
bertaklid kepada Ayatullâh Sayyid Imam 'Alî Khamene-i hf, maka Anda
wajib menyerahkan khumus Anda kepada beliau, apabila si Fulan bertaklid
kepada آyatullâh Arif Bahjat hf, maka ia wajib menyerahkan khumusnya
kepada آyatullâh Arif Bahjat tersebut, orang yang bertaklid kepada
Ayatullah Sayyid Ali Sistaniy hf, harus menyerahkan khumusnya kepada
beliau dan begitulah seterusnya sesuai dengan fatwa kebanyakan Marâji'.
Masalah-10: Yang berhak menerima khumus
Orang-orang yang berhak menerima khumus itu telah disebutkan oleh Allah
Swt di dalam Al-Qur'an dengan jelas. Mereka adalah: 1. Allah Swt. 2.
Rasulullah Saw. 3. Dzil Qurba (para Imam maksum as). 4. Anak-anak yatim
(keturunan sadat yang Syi'i dan fakir). 5. Orang-orang miskin (keturunan
sadat yang Syi'i). 6. Ibnu sabil (Sayyid syi'i yang kehabisan bekal di
dalam perjalanan).
Masalah-11: Haqqul Imam as dan haqqussadat (sahmayn) Tiga bagian pertama, yaitu bagian Allah Swt, Rasul-Nya dan para Imam Maksum As. itu dinamakan "Haqqul Imam" atau "saham Imam".
Sedang tiga bagian yang kedua, yaitu bagian anak-anak yatim, fakir
miskin dan ibnu sabil, yang semuanya itu dari keturunan sadat (Bani
Hasyim), dinamakan dengan "Haqqussadat" atau "saham sadat".
Masalah-12: Pengelola khumus
Baik saham atau Haqqul Imam maupun saham atau Haqqussadat (sahmayn),
pada masa sekarang ini wajib diserahkan kepada para Marja' taklid yang
bersangkutan, karena merekalah yang berhak mengelolanya (karena mereka
sebagai wakil-wakil Imam Zaman ajf). Sedang selain Marja' taklid tidak
diperbolehkan untuk mengelolanya, kecuali dengan izin resmi dan jelas
dari Marja' taklid tersebut.
Masalah-13: Haqquttasharruf wakil khumus
Seorang wakil khumus resmi dari seorang Marja' taklid, ada yang diberi
wilayah untuk mengumpulkan dan mengelola harta khumus tersebut sebanyak
30 persen, ada yang diberi wewenang sebanyak 50 persen, dan ada juga
yang diberi haqquttasharruf sepenuhnya, yakni sampai seratus persen.
Tetapi yang terakhir ini -sesuai informasi yang saya terima- sangat
sulit dan jarang sekali terjadi.
Masalah-14: Haqquttasharruf 50 persen
Apabila wakil khumus diberikan wewenang haqquttasharruf 30 persen atau
sampai 50 persen, maka berarti dan biasanya hal itu merupakan haqqul
Imam as. yang boleh ia gunakan -misalnya- untuk kepentingan dakwah,
tablig, membangun dan mengembangkan yayasan atau madrasahnya, membantu
fakir miskin Syi'ah sekalipun bukan keturunan sadat, dan lain-lain.
Sementara yang 50 persen lagi wajib ia serahkan dan ia kirimkan kepada Marja' taklid yang bersangkutan.
Jadi, sama sekali tidak boleh ia gunakan untuk apapun, jika ia hanya diberi haqquttasharruf sebanyak 50 persen.
Masalah-15: Haqquttasharruf 100 persen
Apabila wakil khumus diberikan wewenang haqquttasharruf sepenuhnya,
yakni sebanyak 100 persen, maka berarti hal itu merupakan haqqul Imam
as. dan juga haqqussadat. Yang 50 persen yakni yang haqqul Imam as.
boleh ia gunakan sebagaimana penjelasan di atas pada masalah-14. Sedang
yang 50 persen lagi, yakni haqqussadat, harus ia tasharrufkan dan ia
gunakan atau ia berikan kepada tiga bagian yang kedua, yaitu untuk
Yatama, Masakin dan Ibnussabil yang kesemuanya itu orang-orang keturunan
sadat dan yang dianggap betul-betul memerlukannya. Dan sama sekali
tidak boleh ia berikan kepada selain tiga kelompok sadat tersebut.
Bahkan tidak dibolehkan pula ia gunakan untuk kepentingan dakwah,
membangun yayasan, masjid, madrasah dan mengembangkannya, dan lain-lain.
Apabila -misalnya- yang haqqussadat tersebut tidak ada yang berhak
menerimanya, maka wakil khumus tersebut harus segera menghubungi Marja'
taklid yang bersangkutan; akan diapakan harta haqqussadat tersebut.
Karena bisa jadi harta haqqussadat tersebut ditukar dengan harta haqqul
Imam as.
Masalah-16: Menjadi wakil khumus Tidak
ada syarat-syarat khusus untuk menjadi wakil khumus dan untuk memperoleh
surat izin resmi dari Marja' taklid yang bersangkutan, selain si wakil
tersebut dituntut untuk memahami dengan baik bagaimana ia harus
mengelola, menggunakan dan mentasharrufkannya. Secara otomatis ia
dituntut pula untuk mengetahui dan mengontrol kondisi kehidupan
orang-orang Syi'ah baik yang keturunan sadat maupun yang non sadat,
sehingga ia dapat men-tasharruf-kan harta khumus yang ia terima dan ia
kumpulkan tersebut sesuai dengan aturan syar'i dan sesuai pula dengan
ketentuan yang diberikan oleh Marja' taklid yang bersangkutan.
Masalah-17: Wakil khumus
Apabila tidak memungkinkan bagi Anda untuk membayar atau menyerahkan
uang khumus secara langsung kepada Marja' taqlid Anda, karena jauhnya
tempat tinggal Anda misalnya, seperti kaum mutasyayyi'in yang tinggal di
Indonesia dll, maka Anda boleh dan wajib menyerahkannya kepada wakilnya
yang resmi yaitu yang telah mendapatkan surat izin dari Marja' yang
bersangkutan untuk mengambil dan mengumpulkan khumus tersebut untuk
nantinya diserahkan kepada beliau.
Masalah-18: Meragukan wakil khumus resmi
Apabila Anda merasa ragu; apakah seseorang yang akan Anda serahkan uang
khumus itu betul-betul telah mendapatkan surat izin resmi dari Marja'
taqlid Anda ataukah tidak, maka dalam hal ini hendaknya Anda memohon
padanya dengan penuh hormat dan sopan agar ia bersedia memperlihatkan
pada Anda surat izin tertulis dari Marja' yang bersangkutan.
Sudah tentu, jika memang ia betul-betul sebagai wakil pengumpul khumus
resmi Marja' Anda, pasti ia akan menerima Anda dengan senyum dan senang
hati untuk memperlihatkan surat izin tersebut pada Anda. Dan apabila ia
menolak untuk memperlihatkan surat izin resmi tertulis tersebut, maka
Anda bisa menghubungi Marja' taqlid Anda via telpon atau E-mail. Dan
sebaiknya Anda -pada kondisi ragu seperti itu- tidak membayar khumus
kepadanya.
Masalah-19: Tidak yakin khumusnya disampaikan
Apabila Anda telah atau sudah pernah menyerahkan khumus kepada
seseorang, kemudian Anda merasa ragu; jangan-jangan orang yang Anda
serahkan khumus itu tidak atau belum memperoleh surat izin resmi dari
Marja' Anda, ataupun Anda tidak merasa yakin kalau uang khumus tersebut
ia sampaikan dan ia serahkan kepada Marja' Anda, maka dalam hal ini
hendaknya dengan penuh hormat dan sopan pula Anda minta tanda bukti
pemberian khumus yang telah di stempel oleh Marja' Taqlid Anda. Karena
biasanya dan pada umumnya, setiap orang dan setiap wakil urusan khumus
yang menyerahkan harta atau uang khumus mutasyayyi'in kepada Marja'
taqlid yang bersangkutan akan dicatat dengan baik dan diberikan surat
tanda bukti penyerahan khumus tersebut semacam kwitansi yang telah
distempel atau di tanda tangani. Apabila ia dapat membuktikan dan
memperlihatkan surat tanda bukti pembayaran khumus tersebut, maka secara
syar'i khumus Anda dinilai sah.
Masalah-20: Jika si Fulan bukan wakil khumus Marja' Anda
Apabila Anda merasa yakin (dengan qârinah-qârinah dan bukti-bukti yang
Anda lihat atau dengar) bahwa si Fulan bukan pengumpul khumus bagi
Marja' taqlid Anda, atau ia tidak menyerahkannya kepada Marja' Anda,
atau ia menggunakan dan mengelola harta khumus itu tanpa memperoleh izin
dari Marja' Anda, maka dalam hal ini Anda jangan menyerahkan khumus
kepada orang tersebut. Kemudian apabila pada kondisi semacam itu Anda
tetap menyerahkan khumus kepadanya, apakah dalam hal ini khumus Anda itu
dianggap sah ataukah tidak? Kalau tidak dianggap sah, apakah Anda wajib
mengulangi pembayaran khumus lagi ataukah tidak?
Masalah-21: Setiap Marja' mempunyai wakil khumus
Biasanya dan sudah menjadi maklum serta merupakan satu kemestian bahwa
setiap Marja' taqlid mempunyai wakil-wakil urusan/pengumpul khumus di
negara-negara yang terdapat kaum mutasyayyi'in yang bertaqlid kepada
Marja' yang bersangkutan, tanpa kecuali negara kita Indonesia. Di
Indonesia terdapat beberapa orang (bukan hanya satu orang) wakil urusan
khumus, zakat, hak tasharruf dan lain-lain yang biasa dikenal sebagai
Umur Hisbiyah (Hal-hal yang berhubungan dengan masalah pengumpulan
khumus, kafarah, zakat, pengelolaan dan penggunaannya fi sabilillah, dll
sesuai dengan wewenang yang telah diberikan), yang telah memperoleh
surat izin resmi dari Marja' taqlid آyatullâh Sayyid Imâm 'Alî Khamene-i
hf. Sebaiknya Anda mengetahui dan mengenal mereka. Bila Anda
mendapatkan kesulitan dalam mengenal mereka, silahkan Anda layangkan
surat ke alamat di atas.[]