Ketua GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan penodaan agama buntut insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut. Yaqut dinilai bertanggung jawab atas sikap anak buahnya yang membakar bendera itu.
"Alasan kita untuk melaporkan Ketua GP Ansor ini dia adalah sebagai ketua bertanggung jawab terhadap anggota-anggotanya yang telah melakukan pembakaran dan ini bukan sekali saja, ini ada rentetan yang terus terjadi," kata kuasa hukum LBH Street Lawyer Sumadi Atmadja di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).
Laporan tersebut diterima polisi dengan Nomor LP/B/1355/X/2018/BARESKRIM tertanggal 23 Oktober 2018. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, Pasal 28 a juncto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 59 ayat 3 juncto Pasal 82 a UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Ketua LBH Street Lawyer Juanda Eltari, yang bertindak sebagai pelapor, mengaku marah atas tindakan pembakaran tersebut. Menurutnya, tindakan Banser tersebut tidak seharusnya dilakukan.
"Ya sebagai orang Islam, dengan melihat video pembakaran tersebut ya saya merasa marah begitu terhadap perlakuan Banser yang membakar. Karena ini bukan sekali aja, sebelumnya udah sering gitu kan. Seakan-akan Banser inilah yang penjaga NKRI gitu kan," jelas Juanda.
Menurut Juanda, tidak ada tulisan 'HTI' di bendera yang dibakar anggota Banser itu. Karena itu, Juanda pun mempertanyakan alasan pembakaran tersebut.
"Pada saat terjadinya pembakaran, bendera yang dibakar tersebut juga tidak ada, tulisan 'HTI' juga tidak ada gitu kan. Jadi kenapa anggota Banser yang ada di sana melakukan pembakaran itu? Alasannya apa? Dan ini dilakukan oleh ormas, makanya laporan kita tadi juga kita masukin Undang-Undang Ormas. Karena Banser tidak berhak, yang berhak itu aparat," imbuhnya.
LBH Street Lawyer berharap polisi segera memproses laporan mereka. Mereka menuntut keadilan dalam kasus ini.
"Keinginan kami, kepolisian, penegak hukum memproses secara hukum, kami menanti keadilan. Apakah masih ada keadilan di negeri ini? Dan Undang-Undang Ormas tidak hanya berlaku terhadap HTI, terhadap ormas-ormas yang lain-lain yang sudah dikenakan Undang-Udang Ormas," ujar kuasa hukum LBH Street Lawyer, Wisnu Rakadita.
Sebelumnya diberitakan, pembakaran bendera itu dilakukan oleh anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), organisasi di bawah GP Ansor. Pembakaran bendera itu adalah reaksi dari provokasi pada Hari Santri Nasional, yang jatuh pada 22 Oktober. Provokasi itu berupa pengibaran bendera HTI, organisasi terlarang di Indonesia.
"Ini karena kejadian pengibaran bendera HTI tidak hanya terjadi di Garut. Kejadian serupa juga terjadi di Bandung Barat dan Tasikmalaya. Itu fakta yang kita temukan," Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas kepada detikcom, Selasa (23/10).
(Detik/Berita-Terheboh/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email