Berikut ini silahkan fatwa seksi Wahabi Salafi tentang Halalnya Daging Buaya. Ia mengatakan “Buaya Hidupnya kebanyakan di air. Semua yang ada di dalam air halal dagingnya.” Padahal jumhur ulama mengatakan bahwa Buaya merupakan binatang bernafaskan dengan paru-paru, dan haram hukumnya. Waspadai Ulama-ulama salafi wahabi yang tidak kredible dalam mengeluarkan fatwa.
Simak Videonya:
(Manhaj-Salafi/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email