Daftar Isi Nusantara Angkasa News Global

Advertising

Lyngsat Network Intelsat Asia Sat Satbeams

Meluruskan Doa Berbuka Puasa ‘Paling Sahih’

Doa buka puasa apa yang biasanya Anda baca? Jika jawabannya Allâhumma laka shumtu, maka itu sama seperti yang kebanyakan masyarakat baca...

Pesan Rahbar

Showing posts with label Halal. Show all posts
Showing posts with label Halal. Show all posts

Peringatan Allah dalam Al-Quran: Mengharamkan yang Dihalalkan Allah


Allah Swt berfirman, "Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu haramkan apa saja yang baik dan telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS. al-Maidah: 87)

Termasuk peringatan Allah yang termaktub dalam al-Quran kepada orang-orang mukmin adalah meninggalkan dunia secara mutlak dan menilai haram nikmat-nikmat Allah yang suci dan halal. Dalam ayat 78 surat al-Maidah, peringatan ini disampaikan secara transparan. Sementara dalam Asbab Nuzul ayat ini disebutkan bahwa ada sejumlah sahabat Nabi Muhammad Saw yang duduk bersama beliau dalam sebuah pertemuan. Ketika Nabi Saw sampai pada penjelasan tentang kiamat, mereka begitu terpengaruh dan sadar, sehingga ada yang memutuskan untuk berpuasa setiap hari. Di malam hari mereka tidak tidur dan menggantinya dengan ibadah. Mereka tidak lagi ingin mendekati istrinya dan tidak makan daging.

Mereka berhasil mengamalkan perilaku ini untuk beberapa waktu, hingga berita ini sampai ke Nabi Saw. Ketika beliau mendengar kabar ini, dengan segera para sahabatnya dikumpulkan dan menyampaikan ketidaksukaannya akan perilaku yang seperti ini. Nabi Saw berkata, "Jiwa kalian memiliki hak. Berpuasalah, tapi pada saat yang sama kalian juga harus berbuka. Sisihkan waktu di malam hari untuk istirahat dan tidur. Karena saya juga melakukan hal yang demikian. Saya juga makan daging dan mendekati istriku. Barangsiapa yang berpaling dari cara hidup yang aku lakukan, berarti itu bukan ajaranku. Mengapa ada sebagian masyarakat mengharamkan wanita, makanan, bau wangi, tidur dan kelezatan dunia? Saya tidak pernah mengeluarkan perintah seperti itu. Saya tidak ingin kalian hidup seperti para rahib dan pendeta yang meninggalkan dunia lalu hidup di sudut gereja dan tempat ibadah serta menghancurkan dirinya. Tidak makan daging dan meninggalkan istri tidak termasuk dari ajaranku. Kehidupan rahib dan pendeta di luar dari ajaran Islam. Rekreasi umatku adalah berpuasa dan hidup menyendiri mereka adalah jihad. Beribadahlah kepada Allah dan jangan menyekutukan-Nya. Lakukan perintah Allah untuk melakukan umrah atau haji, menunaikan shalat dan mengeluarkan zakat. Berpuasa di bulan Ramadhan dan tegar di jalan Allah, sehingga Allah Swt menjagamu di jalan kebenaran. Orang-orang terdahulu binasa akibat menyulitkan diri sendiri. Mereka melakukan hal-hal yang menyulitkan diri dan Allah akhirnya menyulitkan mereka. Kini apa yang tertinggal dari mereka dapat disaksikan di tempat-tempat ibadahnya." Setelah itu ayat ini diturunkan kepada beliau Saw.[1]

Dengan demikian, sikap ekstrim sebagian sahabat dalam meninggalkan dunia telah membuat ayat ini diturunkan dan memperingatkan umat Islam untuk tidak mengharamkan nikmat-nikmat Allah yang suci dan halal. Perlu dicamkan bahwa ayat ini ditujukan kepada mereka yang ekstrim, tapi berpuasa di siang hari dan beribadah di malam hari, selama tidak membahayakan badan, maka bukan saj tidak hara, tapi metode paling tepat untuk mensucikan diri.

Sumber: Hoshdar-ha va Tahzir-haye Qorani, Hamid Reza Habibollahi, 1387 Hs, Markaz-e Pajuhesh-haye Seda va Sima.

Syariat ISIS; Merokok Haram, Membunuh Halal


Korban Syariat ISIS
Gara-gara dituduh merokok di depan umum, pemuda malang ini dihukum cambuk oleh ISIS di kota Raqqa, Suriah pada Selasa, 22/04/14. Menurut ISIS, menghirup asap rokok adalah perbuatan kafir, tapi untuk pembantaian dan mutilasi yang mereka lakukan bahkan terhadap sesama satu ideologi adalah sesuatu yang halal dan diperbolehkan menurut syariat ISIS.

Halalnya pembunuhan menurut syariat ISIS, berlaku juga terhadap rival utama dari Front al-Nusra dan faksi-faksi Salafi lain di Suriah. Hal yang pernah membuat gusar para ideolog Salafi Takfiri yang kemudian berinisiatif untuk melakukan intervensi pembehanan yang justru memperdalam perpecahan di antara organ pembunuh elemen-elemen bengis ini.

Bahkan Sheikh Abdullah al-Mohisni ideolog Salafi terkenal asal Saudi pernah membentuk pengadilan arbitrase Islam antar pihak-pihak takfiri yang saling bunuh hingga detik ini supaya berdamai.
Tapi ISIS, dengan tegas menolak dan menyebut pertempuran melawan Front Islam, Front al-Nusra dan rival-rival Salafi di Suriah bukanlah dipicu keretakan antar faksi-faksi mujahidin, tapi yang terjadi adalah perang yang dilancarkan oleh faksi sesat terhadap mujahidin ISIS. [IT/Onh/Ass] Korban penerapan syariat ISIS di Suriah

Akhirnya, MUI Tak Lagi Memiliki Otoritas Keluarkan Sertifikat Halal


Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak lagi memiliki otoritas untuk mengeluarkan sertifikasi halal bagi produk makanan. Otoritas itu kini diambil alih pemerintah.

Hal ini lantaran DPR telah mengesahkan UU Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam UU JPH itu, negara membentuk Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H) yang berada di bawah presiden.
BNP2H ini lalu mengeluarkan izin Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan menguji kehalalan produk. LPH bisa dibentuk pemerintah dan swasta. Setelah lolos uji LPH, barulah MUI mengeluarkan Fatwa Halal.
Lalu apa komentar petinggi MUI? Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum MUI, Ma’aruf Amin mengakui kewenangan lembaganya menjadi sedikit terpangkas.

“Ya kalau UU itu sudah disahkan, kita bisa apa? Kita mau tidak mau ya harus terima,” ujar Ma’aruf saat dihubungi detikcom, Jumat 26 September 2014.

Dia juga berharap ada pihak yang mau melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bila ada pihak yang mau ajukan itu, MUI siap mendukung.
“Kalau kita kan tidak mungkin melakukan judicial review,” imbuhnya.

Meski demikian, MUI tetap mengambil sisi positif UU JPH tersebut. Dia menjelaskan, UU tersebut menjadi landasan hukum bagi sertifikasi produk halal. Selain itu, UU tersebut juga memperketat suatu produk untuk mendapat sertifikasi halal.

“Bagaiamana pun juga ada sisi positifnya,” pungkas Ma’aruf.

Terkait Berita: