Pesan Rahbar

Home » , , , , » Akhirnya, MUI Tak Lagi Memiliki Otoritas Keluarkan Sertifikat Halal

Akhirnya, MUI Tak Lagi Memiliki Otoritas Keluarkan Sertifikat Halal

Written By Unknown on Tuesday 28 October 2014 | 01:08:00


Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak lagi memiliki otoritas untuk mengeluarkan sertifikasi halal bagi produk makanan. Otoritas itu kini diambil alih pemerintah.

Hal ini lantaran DPR telah mengesahkan UU Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam UU JPH itu, negara membentuk Badan Nasional Penjamin Produk Halal (BNP2H) yang berada di bawah presiden.
BNP2H ini lalu mengeluarkan izin Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan menguji kehalalan produk. LPH bisa dibentuk pemerintah dan swasta. Setelah lolos uji LPH, barulah MUI mengeluarkan Fatwa Halal.
Lalu apa komentar petinggi MUI? Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum MUI, Ma’aruf Amin mengakui kewenangan lembaganya menjadi sedikit terpangkas.

“Ya kalau UU itu sudah disahkan, kita bisa apa? Kita mau tidak mau ya harus terima,” ujar Ma’aruf saat dihubungi detikcom, Jumat 26 September 2014.

Dia juga berharap ada pihak yang mau melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bila ada pihak yang mau ajukan itu, MUI siap mendukung.
“Kalau kita kan tidak mungkin melakukan judicial review,” imbuhnya.

Meski demikian, MUI tetap mengambil sisi positif UU JPH tersebut. Dia menjelaskan, UU tersebut menjadi landasan hukum bagi sertifikasi produk halal. Selain itu, UU tersebut juga memperketat suatu produk untuk mendapat sertifikasi halal.

“Bagaiamana pun juga ada sisi positifnya,” pungkas Ma’aruf.
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: