SOAL 266:
Apakah darah itu suci?
JAWAB:
Hewan yang mempunyai darah yang mengalir ketika disembelih (nafsun sailah), darahnya najis.
SOAL 267:
Darah yang mengalir dari kepala pada upacara peringatan kesyahidan
Al-Husain (as) akibat membenturkan kepala dengan keras pada dinding lalu
berhamburan dan mengenai kepala orang-orang yang menghadiri upacara,
najis ataukah tidak?
JAWAB:
Darah manusia dalam semua keadaan najis.
SOAL 268:
Apakah warna tipis bekas darah yang masih ada di pakaian setelah dibasuh najis?
JAWAB:
Jika darahnya telah lenyap, dan yang tersisa hanyalah warnanya saja dan tidak dapat lenyap dengan dibasuh, maka ia suci.
SOAL 269:
Apa hukum titik darah dalam telur?
JAWAB:
Dihukumi suci, namun haram dimakan.
SOAL 270:
Apa hukum keringat orang yang junub karena perbuatan haram dan keringat hewan pemakan kotoran?
JAWAB:
Keringat onta pemakan kotoran najis. Sedangkan keringat hewan pemakan
kotoran selain onta, demikian pula keringat orang yang junub karena
perbuatan haram, berdasarkan aqwa, suci hukumnya. Namun berdasarkan
ahwath, wajib meninggalkan shalat dengan keringat janabah karena
perbuatan haram.
SOAL 271:
Apakah tetesan-tetesan yang jatuh dari jasad mayat sebelum dimandikan
dengan air murni dan setelah dimandikan dengan sidr (bidara) dan kapur
suci ataukah tidak?
JAWAB:
Jika jasad mayat belum dimandikan hingga tuntas dengan mandi yang ketiga, maka ia tetap dihukumi sebagai najis.
SOAL 272:
Apakah kulit kedua tangan, bibir atau kedua kaki yang terkadang terlepas dihukumi suci ataukah najis?
JAWAB:
Kulit kedua tangan, bibir, kedua kaki atau bagian tubuh lainnya yang terlepas sendiri, dihukumi suci.
SOAL 273:
Seorang di medan tempur menghadapi situasi yang memaksanya untuk
membunuh dan memakan babi. Apakah basah tubuhnya dan ludahnya dihukumi
najis?
JAWAB:
Keringat tubuh dan ludah seseorang yang memakan daging haram dan najis
tidaklah najis. Ia tidak diwajibkan melakukan istibra’ (membersihkan
diri) Tetapi segala sesuatu yang menyentuh daging babi dalam keadaan
basah dihukumi najis.
SOAL 274:
Mengingat penggunaan kuas dalam melukis dan pembuatan sketsa, padahal
jenis kuas yang berkualitas baik dan digemari, yang kebanyakannya
terbuat dari rambut babi, adalah yang didatangkan dari negara-negara
non-Islam dan bisa didapat oleh semua orang, terutama di pusat-pusat
informasi dan kebudayaan, maka apa hukum syar’iy menggunakan kuas-kuas
tersebut? Lalu, apa hukum menulis ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis
mulia dengannya?
JAWAB:
Rambut babi hukumnya najis, dan tidak boleh dipergunakan untuk melakukan
hal-hal yang mensyaratkan kesucian (thaharah) secara syar’iy. Adapun
penggunaannya dalam hal-hal yang tidak mensyaratkan kesucian, maka tidak
dipermasalahkan (la isykal). Bahkan menggunakan kuas, jika tidak
diketahui apakah terbuat dari rambut babi ataukah tidak, dalam hal-hal
yang mensyaratkan kesucian pun , tidaklah dipermasalahkan (la isykal).
SOAL 275:
Apakah halal mengkonsumsi daging yang diimport dari negara non muslim? Apa hukumnya dari sisi suci atau najisnya?
JAWAB:
Sampai kita tidak yakin akan cara penyembelihannya maka dihukumi haram
mengkonsumsinya, namun dari sisi kesucian jika tidak yakin, bahwa ia
tidak disembelih (secara salah), maka dihukumi suci.
SOAL 276:
Kami mohon YM menerangkan berkenaan dengan bahan-bahan kulit dan anggota
tubuh binatang lainnya yang diimport dari negara non muslim!
JAWAB:
Jika Anda memiliki dugaan, bahwa binatang tersebut disembelih dengan
cara islamiy, maka suci, dan jika Anda yakin bahwa ia tidak disembelih
dengan cara islamiy, maka dihukumi najis.
SOAL 277:
Jika pakaian orang junub menjadi najis karena mani, apakah hukumnya jika
tangan menyentuhnya ketika salah satu dari keduanya basah, dan bolehkah
orang yang junub menyerahkan pakaiannya kepada orang lain untuk
disucikan, dan apakah orang yang mengalami ihtilam (mimpi basah) harus
memberitahu orang yang secara sukarela mencuci pakaian tersebut tentang
kenajisannya?
JAWAB:
Mani najis hukumnya dan bila mengenai suatu benda dengan tingkat
kebasahan yang dapat berpindah, maka menyebabkan kenajisannya. Dan tidak
diharuskan memberitahukan kenajisan pakaian kepada yang mencucinya.
SOAL 278:
Setiap kali usai kencing saya melakukan istibra’, namun setelah itu
keluar cairan yang beraromakan air mani. Saya mohon Anda berkenan
menerangkan hukumnya berkenaan dengan shalat saya?
JAWAB:
Jika Anda belum meyakini bahwa itu mani dan ia tidak disertai dengan
tanda-tanda syar’iy keluarnya mani, maka ia suci dan tidak diperlakukan
secara hukum sebagai mani.
SOAL 279:
Apakah kotoran burung yang haram dimakan dagingnya, seperti burung gagak, elang dan kakak tua najis?
JAWAB:
Binatang yang halal dimakan dagingnya baik burung atau bukan kotorannya
suci. Begitu juga kotoran burung yang haram dimakan dagingnya. .
SOAL 280:
Dalam beberapa risalah amaliyah disebutkan bahwa kotoran binatang dan
burung yang dagingnya haram dimakan najis hukumnya. Apakah kotoran
binatang yang boleh dimakan, seperti sapi, kambing, dan ayam najis
ataukah tidak?
JAWAB:
Kotoran binatang yang halal dimakan suci hukumnya.
SOAL 281:
Jika terdapat benda najis di sudut-sudut kloset dalam wc atau di dalam
kloset yang telah dibasuh tempatnya dengan air kur atau dengan air
sedikit dan masih tersisa benda najis di dalamnya, apakah tempat yang
kosong dari benda najis namun terkena air basuhan tersebut najis ataukah
suci?
JAWAB:
Tempat yang tidak terkena oleh air yang najis yang bersambung dengan benda najis ditetapkan secara hukum sebagai suci.
SOAL 282:
Jika seorang tamu menajiskan salah satu benda tuan rumahnya, apakah wajib memberi tahu tuan rumah tentang najis itu?
JAWAB:
Tidak diharuskan memberitahukan hal itu pada selain makanan, minuman dan wadah-wadah makanan.
SOAL 283:
Apakah sesuatu yang bersentuhan dengan mutanajjis (benda yang terkena
najis) dihukumi mutanajjis ataukah tidak? Jika dihukumi mutanajjis,
apakah hal ini berlaku dalam semua perantara ataukah hanya pada
perantara-perantara yang dekat saja?
JAWAB:
Yang bersentuhan dengan najis dihukumi najis karena bersentuhan. Begitu
pula yang bersentuhan dengannya. Berdasarkan ahwath, yang bersentuhan
dengan benda yang bersentuhan yang kedua juga najis. Adapun yang
bersentuhan dengan benda yang bersentuhan yang ke tiga maka tidak
dihukumi najis.
SOAL 284:
Bila mengenakan sepatu yang terbuat dari kulit hewan yang tidak
disembelih, apakah selalu wajib membasuh kedua kaki sebelum berwudhu?
Sebagian orang mengatakan, bahwa bila kaki berkeringat dalam sepatu
wajib melakukan hal ini (mencuci kedua kaki). Saya memperhatikan bahwa
kaki berkeringat dalam kadar yang berbeda-beda antara sedikit dan banyak
dalam berbagai jenis sepatu. Apa pendapat Anda mengenai masalah ini?
JAWAB:
Jika dipastikan bahwa kaki berkeringat dalam sepatu tersebut, maka wajib mensucikan kedua kaki untuk melakukan shalat.
SOAL 285:
Apa hukum tangan anak yang basah, air liur dan sisa minumannya jika ia
selalu menajiskan dirinya? Apa hukum anak yang meletakkan tangannya yang
basah pada kakinya?
JAWAB:
Selama belum diperoleh keyakinan bahwa ia terkena najis, maka dihukumi suci.
SOAL 286:
Saya mengalami sakit gusi. Menurut pendapat dokter, saya harus selalu
memijat-mijat gusi saya. Tindakan ini meyebabkan beberapa bagian gusi
menghitam seakan-akan ada darah yang menggumpal di dalamnya. Ketika saya
letakan tisu, warnanya berubah merah. Karena itulah saya mensucikan
mulut saya dengan air kur. Hanya saja darah yang mengeras itu tetap ada
dalam waktu yang cukup lama dan tidak hilang dengan dibasuh. Nah,
setelah air kur tersebut terputus, apakah air yang masuk ke dalam mulut
kemudian saya keluarkan dan melewati bagian darah yang menggumpal
dibawah gusi itu dihukumi najis, ataukah ia termasuk ludah dan dihukumi
suci?
JAWAB:
Dihukumi suci, meskipun, berdasarkan ahwath hendaknya dihindari.
SOAL 287:
Saya juga ingin bertanya, apakah makanan yang saya makan dan menyentuh
bagian darah yang mengeras dalam gusi itu menjadi mutanajjis ataukah
tidak? Jika dianggap mutanajjis, apakah ruang mulut tetap dianggap
mutanajjis setelah menelan makanan?
JAWAB:
Makanan dalam contoh kasus yang ditanyakan diatas tidak dihukumi najis
dan menelannya tidak dipermasalahkan (la isykal). Sedangkan ruang
mulutnya suci.
SOAL 288:
Sejak beberapa waktu tersebar rumor bahwa bahan-bahan kosmetik najis.
Dikatakan, bahwa mereka mengambil ari-ari janin bayi yang baru lahir dan
menyimpannya dalam alat pendingin. Dikatakan juga bahwa mereka
menyimpannya bersama janin yang telah mati untuk dibuat menjadi
bahan-bahan kecantikan, seperti pemerah bibir. Bahan-bahan tersebut
kadang kala kami gunakan, bahkan sebagian pemerah bibir dapat dimakan.
Apakah ia najis?
JAWAB:
Rumor bukanlah hujjah (alasan) syar’iy atas kenajisan bahan-bahan
kecantikan. Selama belum dipastikan kenajisannya dengan cara syar’iy
yang mu’tabar (diakui), maka pemakaian bahan-bahan tersebut tidak
dipermasalahkan (la isykal).
SOAL 289:
Dari setiap pakaian atau potongan kain berguguran rambut-rambut halus.
Ketika mensucikan pakaian-pakaian kami menemukan rambut-rambut halus itu
dalam timba. Jika timba tersebut penuh dengan air dan bersambung dengan
air kran, maka air meluap ke samping setiap kami memasukkan pakaian ke
dalamnya. Karena rambut-rambut halus itu ada dalam air yang keluar dari
timba, saya berhati-berhati dengan menghindari air tersebut dan
mensucikan semua tempat, atau ketika melepas pakaian bayi yang terkena
najis, saya mensucikan tempat dimana saya melepaskan pakaian-pakaian
itu, meskipun dalam keadaan kering, karena saya beranggapan bahwa
rambut-rambut itu berjatuhan disana. Apakah berhati-hati dengan cara
demikian perlu dilakukan?
JAWAB:
Air yang meluap ke samping-samping timba ketika bersambung dengan air
kran, dan rambut-rambut halus yang terlepas dari pakaian dan mengapung
di atas air, dalam kasus yang ditanyakan hukumnya suci. Apabila pakaian
anak-anak yang terkena najis kering, maka tidak ada alasan bahwa tempat
melepasnya menjadi najis karenanya. Dengan demikian, tidak ada alasan
untuk berhati-hati dalam dua kasus yang disebutkan dalam pertanyaan.
SOAL 290:
Basah seukuran apakah yang menyebabkan perpindahan dari satu benda ke benda yang lain?
JAWAB:
Tolok ukur basah yang dapat berpindah adalah jika basah berpindah secara
tampak jelas dari benda yang basah kepada benda lain ketika keduanya
bersentuhan.
SOAL 291:
Apa hukum pakaian-pakaian yang diserahkan kepada penatu dari segi
kesucian, mengingat sebagian penganut agama-agama kaum minoritas,
seperti Yahudi, Nasrani dan lainnya juga mencucikan pakaiannya di
tempat-tempat tersebut, dan bahwa para pemiliknya menggunakan bahan
kimia dalam mencuci pakian?
JAWAB:
Jika pakaian yang yang diserahkan ke tempat-tempat pencucian dan
pengeringan sebelumnya tidak najis maka dihukumi suci, dan bersentuhan
dengan pakaian para penganut agama minoritas dari kalangan ahli kitab
tidak menyebabkan kenajisan.
SOAL 292:
Apakah pakaian yang dicuci dengan mesin cuci di rumah yang bekerja
seluruhnya secara otomatis suci ataukah tidak? Proses kerja alat
tersebut sebagai berikut:
Tahap pertama ketika pakaian dicuci dengan bubuk deterjen, sebagian
air dan busa deterjen cucian akan berhamburan mengenai kaca mesin cuci
dan karet yang melingkarinya. Setelah itu, pada tahap kedua untuk
menyedot air guna mencuci, busa deterjen akan menutupi pintu mesin
secara penuh dan karet yang melingkarinya. Pada-tahap-tahap berikutnya,
mesin ini mencuci pakaian sebanyak tiga kali dengan air sedikit,
kemudian air cucian akan disedot keluar.
Kami mohon penjelasan apakah pakaian-pakaian yang telah dicuci dengan cara demikian suci ataukah tidak?
JAWAB:
Setelah benda najis (ainun- najasah) lenyap, jika air yang bersambung
dengan kran sampai ke pakaian dan semua bagian dalam mesin kemudian
terpisah darinya dan keluar, maka ia dihukumi suci.
SOAL 293:
Jika air dialirkan ke tanah atau kolam, atau kamar mandi yang digunakan
untuk mencuci pakaian lalu percikannya mengenai pakaian, apakah ia
menjadi mutanajjis ataukah tidak?
JAWAB:
Jika air dituang ke tempat yang suci atau tanah yang suci, maka
percikan-percikannya juga suci. Dan jika kita ragu apakah tempat
tersebut suci atau najis, percikannya pun dihukumi suci.
SOAL 294:
Apakah air yang mengalir di jalan-jalan yang berasal dari mobil-mobil
pengangkut sampah Pemerintahan Daerah dan terkadang mengenai orang
akibat angin kencang dihukumi suci ataukah najis?
JAWAB:
Ia dihukumi suci, kecuali apabila seseorang meyakini kenajisannya akibat bersentuhan dengan sesuatu yang najis.
SOAL 295:
Apakah air yang menggenang dalam lubang di jalan-jalan suci ataukah tidak?
JAWAB:
Air demikian dihukumi suci.
SOAL 296:
Apa hukum saling melakukan kunjungan keluarga bersama orang-orang yang
tidak memperhatikan masalah-masalah kesucian dan kenajisan dalam makan
dan minum dan sebagainya?.
JAWAB:
Secara umum berkenaan masalah kesucian dan najis di dalam hukum Islam,
segala sesuatu yang tidak diyakini najis dalam pandangan syariat
dihukumi suci. ?
SOAL 297:
Kami mohon Anda menjelaskan hukum syar’iy tentang suci atau najisnya muntah dalam beberapa masalah sebagai berikut:
A). Muntah bayi yang masih menyusu.
B). Muntah bayi yang masih menyusu dan mulai makan?
C). Muntah orang dewasa (balig) .
JAWAB:
Semua itu dihukumi suci.
SOAL 298:
Apa hukum sesuatu yang bersentuhan dengan benda yang diduga najis di antara beberapa subyek terbatas (asy-syubhah al-mahshurah)?
JAWAB:
Jika bersentuhan dengan sebagian dari subyek-subyeknya, maka hukum mutanajjis tidak berlaku atasnya.
SOAL 299:
Seseorang yang agamanya tidak diketahui, menjual makanan dan
menyentuhnya dalam keadaan basah yang dapat berpindah. Apakah wajib
menanyakan agamanya ataukah berlaku “asas kesucian
(ashalatuth-thaharah)”, padahal kami tahu ia bukan penduduk negara
Islam, namun hanyalah pekerja asing?
JAWAB:
Tidak wajib menayakan agamanya, dan “asas kesucian” berlaku atas orang
tersebut dan benda-benda yang disentuh anggota tubuhnya secara langsung
dalam keadaan basah.
SOAL 300:
Apa takilf orang yang rumahnya atau rumah kerabatnya ditinggali atau
dikunjungi oleh seseorang yang tidak memperhatikan kesucian dan
kenajisan sehingga rumah dan benda-benda di dalamnya menjadi najis
sedemikian rupa sehingga tidak dapat dibasuh atau disucikan? Dalam
kondisi demikian bagaimana seseorang bisa tetap suci terutama dalam
shalat yang disyaratkan suci agar sah? Apa hukum masalah ini?
JAWAB:
Tidak diharuskan mensucikan seluruh rumah. Cukup untuk sahnya shalat
apabila pakaian dan tempat dahi dalam sujud suci. Rumah dan perabotnya
yang najis tidak menimbulkan taklif lebih dari menjaga kesucian dalam
shalat, makan dan minum.