Diriwayatkan dari imam Shadiq as bahwa beliau bersabda: “Tidaklah rukuk seorang hamba kepada Allah dengan rukuk yang hakiki kecuali Allah menyinarinya dengan cahaya kebesaran-Nya, dan menaunginya dengan payung keagungan-Nya, dan melindunginya dengan pakaian kesucian-Nya. Dan rukuk adalah perbuatan yang pertama sementara sujud perbuatan yang kedua, barangsiapa baik dalam melakukan yang pertama maka baik juga yang kedua. Dalam rukuk terdapat etika dan dalam sujud terdapat kedekatan. Barangsiapa yang tidak beretika niscaya tidak mendekat. Maka rukuklah dengan rukuknya orang yang hatinya khusyuk kepada Allah, menghinakan diri dan malu di bawah kekuasaan-Nya, rendah hati kepada-Nya dengan seluruh raganya”.[1]
Diriwayatkan berkaitan dengan turunnya ayat suci: “Kecelakaan yang besarlah pada hari itu bagi orang-orang yang mendustakan. Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Rukuklah”, niscaya mereka tidak mau rukuk”[2], bahwasannya turun bekenaan dengan bani Tsaqif ketika Allah memerintahkan salat kepada mereka, lalu mereka mengatakan, kami tidak akan tunduk karena itu celaan atas kami, lalu Nabi saw membacanya dan bersabda: “Tidak ada kebaikan dalam agama yang di dalamnya tidak terdapat rukuk”. Kedudukan rukuk adalah kedudukan yang besar dan penting. Orang yang ingin sampai kepada rukuk yang hakiki harus mempersiapkan diri, yaitu dengan merasakan keagungan Allah dan kehinaan dirinya. Manifestasi kemuliaan-Nya tercermin dalam kehinaan di hadapan zat-Nya yang tidak seorangpun berhak merendahkan diri kecuali kepada-Nya.
Hukum rukuk:
Rukuk adalah termasuk rukun salat. Salat menjadi batal dengan menguranginya secara sengaja atau lupa atau menambahinya secara sengaja. Adapun penambahan yang tidak disengaja (lupa), maka berdasarkan ihtyath wajib juga membatalkan salat-kecuali dalam salat berjama’ah yang perinciannya akan datang nanti dan salat nafilah-.
Kewajiban-kewajiban dalam rukuk:
- Menunduk dengan niat tunduk hingga ujung-ujung jemari tangan sampai kepada kedua lutut bagi orang laki-laki, demikian juga bagi perempuan berdasarkan ihtiyath
- Membaca zikir dalam rukuk, dan cukup membaca salah satu dari zikir berikut:
- (سبحان ربي العظيم وبحمده), Maha Suci Tuhanku yang Maha Agung dan senantiasa kami memuji-Nya, sekali dan lebih utama dibaca tiga kali.
- Atau membaca:
- Berdiri sebelum rukuk, maka salat akan batal dengan meninggalkannya secara sengaja. Adapaun ditinggalkannya lantaran lupa, maka ada dua kemungkinan:
- Ingat berdiri setelah masuk pada sujud kedua atau setelah selesai darinya, pada kondisi ini maka salat batal menurut ihtiyath
- Ingat berdiri sebelum masuk pada sujud kedua, maka wajib berdiri seketika kemudian rukuk dan salatnya sah.
- Berdiam sejenak untuk zikir dan tuma’nina seukuran zikir yang wajib-yakni menenangkan tubuh-, dan demikian juga (wajib tuma’nina) di saat tidak sibuk dengan zikir yang wajib menurut ihtiyath
- Mengangkat kepala sampai berdiri tegak.
- Berdiam walaupun sejenak di saat berdiri, begitu juga harus tuma’nina di saat berdiri setelah rukuk berdasarkan ihtiyath
- Berbahasa Arab.
- Berkesinambungan.
- Mengeluarkan huruf-huruf dari makhrajnya.
- Tenang (istiqrar).
- Apabila mukalaf lupa berdiri setelah rukuk, maka ada beberapa keadaan:
- Jika dia lupa sampai keluar dari batas rukuk dan sebelum masuk pada sujud, maka ia tidak wajib kembali sekalipun ihtiyath istihbabnya harus kembali lagi.
- Jika dia ingat setelah masuk pada sujud pertama dan sebelum sujud yang kedua, maka ia harus menyempurnakan salatnya dan tidak terkena kewajiban apa-apa, dan menurut ihtiyath istihbab harus mengulangi salat.
- Jika dia ingat setelah masuk pada sujud yang kedua, maka salatnya sah, dan menurut ihtiyath istihbab harus melakukan sujud sahwi.
- Apabila orang yang salat ragu ketika rukuk maupun belum, ada beberapa keadaan:
- Dalam keadaan tidak bergerak untuk sujud maka wajib melakukan.
- Sedang turun untuk sujud dan belum masuk ke dalamnya, maka keraguan tidak perlu diperhatikan dan hendaknya menyempurnakan salat dan salatnya sah.
- Jika telah masuk sujud, maka menyempurnakan salat dan tidak ada kewajiban apapun baginya.
- Apabila lupa rukuk, maka ada beberapa keadaan:
- Jika ingat sebelum meletakkan dahi di atas tanah, maka harus kembali berdiri kemudian rukuk dan menyempurnakan salat.
- Jika ingat pada sujud pertama atau setelahnya tapi belum masuk pada sujud yang kedua, maka harus kembali berdiri lalu rukuk dan menyempurnakan salat, dan ihtiyath istihbabnya harus mengulangi salat.
- Jika ingat setelah masuk pada sujud yang kedua, berdasarkan ihtiyath wajib salat batal dan harus mengulangi lagi.
Sunah-sunah rukuk sangat banyak, di antaranya adalah:
- Mengucapkan takbir untuk rukuk.
- Mengangkat kedua tangan saat takbir.
- Meletakkan kedua telapak tangan di atas kedua lutut; tangan kanan di atas lutut kanan dan tangan kiri di atas lutut kiri.
- Mendorong kedua lutut ke belakang.
- Meratakan punggung.
- Meluruskan leher dengan punggung.
- Hendaknya pandangan terfokus di antara kedua kaki.
- Meletakkan tangan kanan di atas lutut kanan sebelum tangan kiri.
- Bagi perempuan hendaknya meletakkan kedua telapak tangannya di atas kedua paha.
- Mengulangi tasbih tiga kali atau lima kali dan hendaknya ganjil.
- Bersalawat kepada nabi Muhammad saw dan keluarga beliau.
- Mencondongkan kedua siku.
- Menundukkan kepala.
- Mengangkat kepala ke atas.
- Menempelkan kedua tangan ke sebelah kanan dan kiri perut.
- Meletakkan salah satu telapak tangan di atas yang lain.
- Memasukkan kedua tangan di antara kedua lutut.
- Membaca al Quran dalam rukuk.
1/ Rukuk adalah salah satu rukun yang salat menjadi batal dengan menambahinya atau menguranginya secara sengaja atau lupa.
2/ Termasuk syarat zikir adalah dibaca dengan bahasa Arab fasih dengan memperhatikan kaidah-kaidah nahwu, dan mengeluarkan huruf-huruf dari makhrajnya.
3/ Betapa banyak dari orang yang salat yang memulai zikir sebelum sampai pada batas rukuk yang wajib, dan ini berlawanan dengan syarat-syarat zikir dalam rukuk sebab salah satu syaratnya adalah istiqrar (tenang) dalam rukuk.
4/ termasuk kewajiban rukuk adalah berdiri tegak setelahnya, sebegaimana wajib tuma’nina setelah berdiri tegak.
Rujuk:
[1] Bihar al-Anwar, juz. 82, hlm. 108.
[2] Q.S. al-Mursalat: 47-48.
Post a Comment
mohon gunakan email