Pesan Rahbar

Home » , , , » Amalan dalam Shalat : Sujud

Amalan dalam Shalat : Sujud

Written By Unknown on Saturday 20 September 2014 | 11:23:00


Sujud mempunyai peran besar dan kedudukan yang agung. Al Quran sangat menekankan pentingnya sujud, Allah swt berfirman: “Mereka itu tidak sama; di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud”[1], dan juga berfirman: “Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud”[2].

Rasulullah saww mengisyaratkan kebesaran dan pentingnya sujud dalam dalam sabdanya: “Paling dekatnya hamba kepada Allah adalah di saat dia sujud”.[3] Diriwayatkan bahwa imam Baqir as bersabda: “Ada seorang laki-laki datang kepada Rasullah saw dengan mengatakan, berdoalah kepada Allah supaya memasukkan aku ke dalam  surga, beliau berkata kepadanya: bantulah aku dengan memperbanyak sujud”.[4] Dan diriwayatkan pula bahwa Rasulullah saww bersabda: “Tidak lebih dekat seseorang hamba kepada Allah daripada sujud yang (dilakukan) sembunyi-sembunyi”.

Dengan demikian, kita mengetahui bahwa sujud memiliki peran besar, di mana telah diriwayatkan dari Amirul Mukminin as bahwasannya beliau bersabda: “Andaikata orang yang salat mengetahui kebesaran Allah yang meliputinya, niscaya ia tidak akan senang mengangkat kepalanya dari sujud”[5]. Maka orang yang salat hendaknya mengetahui hak sujud dan tidak meremehkannya. Sebab orang yang sujud dengan sujud yang kosong dari tafakur dan perenungan terhadap makna dan tujuannya, berarti ia telah menghilangkan hak sujud. Diriwayatkan juga dari Amirul Mukminin as berkaitan dengan makna sujud bahwa beliau ditanya oleh seseorang tentang makna sujud yang pertama, beliau menjawab: “ta’wilnya adalah: ya Allah darinya (tanah) Engkau menciptakan kami, dan ta’wil pengangkatan kepalamu adalah: dan darinya pula Engkau mengeluarkan kami, dan ta’wil sujud yang kedua adalah: dan kepadanya Engkau mengembalikan kami, dan ta’wil pengangkatan kepalamu (yang kedua) adalah: dan darinya Engkau mengeluarkan kami sekali lagi”.
Dan sujud mempunyai makna-makna lain yang sangat banyak, di antaranya adalah bahwa orang yang salat hendaknya memikirkan bahwa ia tengah meletakkan sesuatu yang paling berharga baginya di atas tanah sebagai tanda perendahan diri kepada Allah swt dan menjadi kebanggaan dan kehormatannya. Dan disunahkan memanjangkan sujud dan merenungkan maknanya dan makna zikirnya.

Hukum sujud:
Pada setiap rakaat wajib sujud dua kali, dan kedua-keduanya termasuk rukun, dan salat menjadi batal dengan mengurangi kedua-duanya secara sengaja atau lupa, begitu juga (batal) menambahi kedua-duanya dengan sengaja. Adapun penambahan yang tidak disengaja, maka berdasarkan ihtiyath wajib juga membatalkan salat. Makna sujud terealisasi dengan meletakkan dahi atau penggantinya di atas tanah atau semacamnya, maka dengannya penambahan dan pengurangan dihitung.

Kewajiban-kewajiban dalam sujud:
  1. Sujud di atas tujuh anggota: dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan dua ibu jari kaki.
  2. Membaca zikir (سُبحانَ رَبِيَ الأعلى وبِحَمدِه) ,Mahasuci Tuhanku yang Mahatinggi dan kami senantiasa memuji-Nya.
  3. Diam sejenak sebagai mukadimah untuk zikir yang wajib dan tuma’nina (di saat membaca) zikir yang wajib (yakni badan tenang), begitu juga (badan tenang) di saat tidak sibuk dengan zikir yang wajib menurut ihtiyath
  4. Menyamaratakan tempat dahi (tempat sujud) dengan kedua lutut dan dua ibu jari, dan maksimal perbedaannya setinggi empat jari-jari yang dirapatkan, dan menurut ihtiyath wajib tempat dahi harus rata dengan tempat berdiri, dan maksimal berbeda seukuran tinggi empat jari-jari dirapatkan.
  5. Mengangkat kepala dari sujud pertama sampai duduk tenang (duduk di antara dua sujud).
  6. Hendaknya tempat-tempat sujud tetap pada posisinya di saat zikir. Jika sebagiannya diangkat, maka zikir menjadi batal dan hal itu dapat membatalkan salat jika dilakukan secara sengaja dan wajib diperbaiki jika dilakukan karena lupa. Dan tidak apa-apa mengangat selain dahi pada selain keadaan zikir jika tidak merusak ketenangan (istiqrar) yang disyaratkan dalam sujud.
  7. Bersujud di atas sesuatu yang dibolehkan sujud di atasnya.
  8. Hendaknya tempat sujud (untuk dahi) suci.
  9. Berdasarkan ihtiyath wajib hendaknya tempat sujud (untuk dahi) mubah.
Di waktu sujud hendaknya memperhatikan hal-hal berikut:
  1. Tempat sujud cukup sekedarnya, maka tidak wajib meliputi dahi sekalipun berpisah-pisah seperti tasbih.
  2. Wajib meletakkan telapak kedua tangan di atas tanah, dan untuk kedua lutut cukup sekedar diletakkan, adapun kedua ibu jari-jari kaki berdasarkan ihtiyath istihbab harus diletakkan kedua ujungnya di atas tanah walaupun sudah cukup meletakkan permukaan luarnya atau dalamnya.
  3. Apabila meletakkan dahi di tempat yang lebih tinggi atau lebih rendah dari tempat berdiri melebihi tinggi empat jari-jari berdempetan lantaran lupa, maka dihitung sujud jika bisa disebut sujud. Namun apabila sebelum melakukan zikir yang wajib sadar kalau tempat itu tinggi atau rendah, maka wajib menarik dahinya ke tempat yang lurus (dengan tempat berdiri). Tetapi kalau tidak sadar maka tidak wajib menariknya dan menyempurnakan salat.
  4. Apabila dahi orang yang salat terpaksa harus lebih tinggi daripada tempat sujud, sebelum zikir atau sesudahnya, jika bisa menjaga dahi dari jatuh maka itu dihitung satu sujud, lalu duduk dan sujud untuk yang kedua, dan jika tidak bisa menjaganya dari jatuh maka itu tidak dihitung sujud yang kedua tapi disempurnakan untuk yang pertama.
Benda-benda yang boleh (sah) sujud di atasnya:
  1. Boleh sujud di atas tanah atau sesuatu yang tumbuh di atasnya, dan tidak boleh sujud di atas sesuatu yang bisa dimakan (ma’kul) atau dipakai (malbus). Diriwayatkan dari Imam Shadiq as tentang falsafah ketidakbolehan sujud di atas sesuatu yang dapat dimakan dan dipakai, beliau bersabda: “Sebab sujud adalah kepatuhan kepada Allah swt, maka tidak selayaknya terjadi di atas sesuatu yang bisa dimakan dan dikenakan, karena para pecinta dunia menjadi budak makanan dan pakaian mereka, sementara orang yang sujud menyembah Allah swt dalam sujudnya, maka tidak layak meletakkan dahinya dalam sujudnya di atas sesembahan-sesembahan para pecinta dunia yang terpedaya dengan tipuan-tipuannya”.[6]
  2. Boleh sujud di atas sesuatu yang tidak dimakan dari sesuatu yang dapat dimakan seperti kulit pisang, kulit jeruk dan biji-biji kurma setelah terpisah.
  3. Boleh sujud di atas kertas yang terbuat dari kapas atau kayu atau katun. Adapun kertas yang terbuat dari sutera atau bulu maka tidak boleh sujud di atasnya.
  4. Boleh sujud di atas batu marmar alami, lantai asli dan batu kerikil. Dan boleh sujud di atas arang.
  5. Boleh sujud di atas batu-batu berharga seperti akik, pirus, yakut, intan dan selainnya.
Hal-hal yang tidak boleh sujud di atasnya:
  1. Tidak boleh sujud di atas pakaian, sajadah dan kapas (yang dipakai). Dan tidak boleh sujud di atas biji gandum, pisang, dan buah apel.
  2. Tidak boleh sujud di atas barang-barang tambang dan logam.
  3. Tidak boleh sujud di atas abu api, kaca dan kristal.
  4. Tidak boleh sujud di atas sesuatu yang tidak dimakan di satu daerah dan dimakan di daerah lain.
Beberapa hukum tempat sujud dahi:
  1. Apabila tidak memungkinkan sujud di atas sesuatu yang sah sujud di atasnya lantaran tidak ada atau panas atau dingin, maka ada beberapa keadaan:
  2. Jika waktu masih luas maka wajib menunggu hingga mendapatkan sesuatu yang boleh sujud di atasnya.
  3. Jika waktu sempit maka ter dan aspal harus didahulukan dari selainnya.
  4. Jika tidak memungkinkan sujud di atasnya (aspal) maka tidak ada pengganti khususnya, tetapi berdasarkan ihtiyath istihbab harus sujud di atas bajunya.
  5. Jika tidak mungkin sujud di atas bajunya, maka secara ikhtiyar boleh sujud di atas sesuatu yang tidak sah sujud di atasnya seperti perak dan emas atau sujud di atas permukaan luar tangannya.
  6. Apabila orang yang salat sujud di atas sesuatu yang tidak sah sujud di atasnya lantaran lupa, apabila dia sadar sebelum melakukan zikir yang wajib maka harus menarik dahinya kepada sesuatu yang sah sujud di atasnya, dan apabila sadar setelah melakukan zikir yang wajib maka harus menyempurnakan salatnya dan tidak ada kewajiban apapun baginya.
  7. Dalam kondisi taqiyah, secara ikhtiyar boleh sujud di atas sesuatu yang tidak sah sujud di atasnya, dan ia tidak wajib menyelamatkan diri darinya dengan pergi ke tempat lain.
  8. Apabila dia sujud di atas tanah liat dan terdapat sesuatu yang menempel di dahinya, maka itu wajib dihilangkan untuk sujud yang kedua jika hal itu menghalangi tersentuhnya dahi ke tempat sujud.
  9. Apabila ada penghalang untuk meletakkan dahi di atas tanah seperti luka atau bisul atau selainnya maka ada beberapa keadaan:
  10. Luka atau bisul itu tidak mencakupi seluruh dahi, maka ia harus sujud di atas tempat yang sehat.
  11. Apabila hal itu tidak mungkin dilakukan karena semua dahinya sakit, maka harus sujud dengan dagu, dan berdasarkan ihtiyath wajib dagu harus didahulukan atas kedua kening, maka cukup sujud dengannya.
  12. Berdasarkan ihtiyath wajib kedua kening harus didahulukan pula atas selainnya jika tidak mungkin sujud di atas dagu.
  13. Apabila tidak bisa sujud sekalipun di atas dagu dan kedua keningnya, maka ia wajib meletakkan sebagian wajahnya di atas tempat sujud.
  14. Jika hal itu tidak bisa dilakukan juga, maka cukup menggunakan isyarat untuk sujud, jika itu juga tidak memungkinkan maka dengan isyarat mata, dan jika itu tidak mungkin dilakukan maka berdasarkan ihtiyath wajib harus mengisyaratkan dengan tangan atau selainnya untuk sujud dan berniat di hatinya serta mengucapkan zikir dan menurut ihtiyath istihbab harus mengangkat tempat sujud ke dahi dan meletakkan anggota-anggota sujud yang lain pada tempatnya.
Hukum-hukum lupa dalam bagian-bagian sujud:
  1. Apabila orang yang salat lupa duduk di antara dua sujud sampai melakukan sujud yang kedua atau meninggalkannya lantaran tidak tahu hukum, maka salatnya sah dan tidak ada kewajiban apa-apa baginya, tetapi bila ia meninggalkannya dengan sengaja maka salatnya batal.
  2. Apabila orang yang salat lupa zikir atau tuma’nina di saat zikir dan ingat setelah mengangkat kepala dari sujud, maka salatnya sah dan tidak ada kewajiban apa-apa baginya.
  3. Apabila lupa meletakkan salah satu anggota sujud yang tujuh selain dahi, atau tidak tahu hukum, maka salatnya sah.
  4. Apabila lupa satu sujud, maka ada dua keadaan:
  5. Apabila ingat sebelum melakukan rukuk berikutnya maka wajib kembali dan melakukan sujud.
  6. Apabila ingat setelah melakukan rukuk berikutnya, maka salatnya sah dan sujud itu harus diganti (qadha) setelah selesai salat.
  7. Apabila lupa satu sujud dan ingat sebelum rukuk atau sesudahnya tetapi sengaja tidak mengganti sujud, maka salatnya batal.
  8. Apabila lupa dua sujud, maka ada dua kondisi:
  9. Ingat setelah masuk pada rukuk berikutnya, maka berdasarkan ihtiyath wajib salatnya batal.
  10. Ingat sebelum masuk pada rukuk berikutnya, maka wajib kembali dan melakukan dua sujud itu.
  11. Apabila pada rakaat terakhir lupa dua sujud, maka ada dua keadaan:
  12. Apabila ingat sebelum melakukan perbuatan yang bertentangan dengan salat secara sengaja atau lupa, maka ia wajib kembali dan melakukan kedua sujud itu, lalu menyempurnakan salatnya dan harus melakukan dua sujud sahwi menurut ihtiyath
  13. Apabila ingat setelah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan salat secara sengaja atau lupa, maka salatnya batal dan harus mengulangi lagi.
  14. Apabila pada rakaat terakhir lupa satu sujud dan ingat setelah salam, maka ada dua keadaan:
  15. Ingat sebelum melakukan perbuatan yang bertentangan dengan salat secara sengaja atau lupa, ia wajib kembali dan melakukan sujud kemudian bertasyahhud dan salam, dan berdasarkan ihtiyah wajib harus melakukan dua sujud sahwi.
  16. Ingat setelah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan salat secara sengaja atau lupa, maka salatnya sah, tetapi berdasarkan ihtiyath istihbab wajib mengganti sujud dan melakukan dua sujud sahwi.
Hal-hal yang disunahkan dalam sujud:
  1. Mengucapkan takbir di saat duduk tegak setelah sujud, dan mengangkat kedua tangan di saat takbir.
  2. Mendahulukan kedua tangan ke tanah bagi orang laki-laki, adapun perempuan disunahkan meletakkan kedua tangan setelah kedua lutut.
  3. Sujud meliputi dahi.
  4. Menundukkan hidung.
  5. Membuka kedua tangan (ketika takbir-pent) dengan jari-jari rapat sampai ke daun telinga menghadap kiblat.
  6. Memfokuskan pandangan ke ujung hidung di saat sujud.
  7. Mengucapkan takbir setelah bangkit dari sujud yang kedua dan mengangkat kedua tangan di saat takbir.
  8. Meletakkan tangan kanan di atas paha kanan dan tangan kiri di atas paha kiri.
  9. Bagi laki-laki menumpukan tangannya pada tanah, sedangkan perempun disunahkan membentangkan kedua lengannya dan menempelkan perutnya ke tanah.
  10. Sujud di atas tanah bahkan debu.
  11. Bersalawat kepada Nabi saw dan keluarganya dalam kedua sujud.
  12. Memperpanjang sujud dan memperbanyak zikir, dan sunnah memilih tasbih yang besar, dan lebih utama dibaca tiga kali, dan lebih utama lagi dibaca lima kali, dan lebih utama lagi dibaca tujuh kali.
  13. Membaca doa ini sebelum memulai berzikir:
( اللهم لك سجدت ، وبك آمنت ، ولك أسلمت ، وعليك توكلت ، وأنت ربي ، سجد وجهي للذي خلقه ، وشقّ سمعه وبصره ، الحمد لله رب العالمين  تبارك الله أحسن الخالقين ).

Ya Allah aku sujud kepada-Mu, dan beriman kepada-Mu, dan berserah diri kepada-Mu, dan bertawakal kepada-Mu, dan Engkau Tuhanku, wajahku bersujud kepada Zat yang menciptakannya dan membuka pendengaran dan pandangannya, segala puji hanya untuk Allah Tuhan alam semesta, Maha Suci Allah, Pencipta Yang Paling Baik.

Rujuk:
[1]  Q.S. al-Imran: 113.
[2]  Q.S. al-Fath: 29.
[3]  Bihar al-Anwar, juz 82, hlm. 131.
[4] Sunan al-Nabi, jus 2.
[5]  Bihar al-Anwar, juz 79, hlm 207.
[6] Bihar al-Anwar, juz 82, hlm. 147.
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: