Daftar Isi Nusantara Angkasa News Global

Advertising

Lyngsat Network Intelsat Asia Sat Satbeams

Meluruskan Doa Berbuka Puasa ‘Paling Sahih’

Doa buka puasa apa yang biasanya Anda baca? Jika jawabannya Allâhumma laka shumtu, maka itu sama seperti yang kebanyakan masyarakat baca...

Pesan Rahbar

Showing posts with label Kajian Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Kajian Fiqih. Show all posts

Cara menghitung khumus


SOAL 975:
Apa hukum menunda pembayaran khumus tahun ini hingga tahun mendatang?

JAWAB:Meskipun pelaksanaan khumus wajib, bisa dengan membayarnya setelah ditunda 1 tahun hingga tahun berikutnya. Tapi, setelah tahun-khumus tiba, tidak boleh menggunakan harta yang terkena khumus  selama belum membayarnya. Jika ia menggunakannya dengan membelanjakannya untuk membeli barang atau tanah atau lainnya sebelum membayar khumusnya, maka setelah memperoleh izin dalam melakukan mu’amalah dalam jumlah khumus wali urusan khumus, ia wajib menghitung barang atau tanah tersebut dengan harga sekarang dan mengkhumuskannya.

SOAL 976:Saya memiliki sejumlah uang tunai dan berupa piutang (qardhul hasanah) yang ada pada sejumlah orang. Dari sisi lain, saya menanggung hutang karena membeli tanah hunian, dan salah satu cek yang berkaitan dengan harga tanah harus saya lunasi beberapa bulan lagi. Apakah boleh memisahkan hutang tanah dari uang yang ada pada saya (berupa uang tunai dan piutang) tersebut lalu mengkhumuskan selebihnya? Juga, apakah khumus meliputi tanah yang dibeli untuk ditempati?

JAWAB:Anda boleh menggunakan penghasilan tahun -berjalan- sebelum memasuki awal tahun-khumus untuk melunasi hutang yang akan jatuh tempo beberapa bulan lagi. Tetapi, jika anda tidak melunasinya hingga memasuki awal tahun-khumus, maka anda tidak berhak untuk memisahkan hutang darinya, melainkan anda wajib untuk mengkhumuskan semuanya. Sedangkan tanah yang telah anda beli untuk ditempati dan anda perlukan, tidak wajib dikhumuskan.

SOAL 977:Karena hingga kini saya belum kawin, apakah saya boleh menabung sedikit uang yang ada sekarang untuk biaya yang akan saya perlukan di masa mendatang?

JAWAB:Jika anda menabung laba tahunan itu untuk biaya kawin yang akan anda lakukan pada beberapa bulan mendatang, yang jika anda tidak menabungnya anda tidak akan mampu untuk memeenuhi kebetuhan perkawinan, maka tabungan tersebut tidak terkait dengan khumus.

SOAL 978:Awal tahun keuangan saya bertepatan dengan akhir bulan ke 10 setiap tahun. Apakah khumus meliputi gaji bulanan untuk bulan ke 10 yang saya terima pada akhir bulan? Setelah menerimanya, jika saya menghadiahkan sisanya kepada isteri saya, (dan yang saya simpan biasanya setiap bulan), apakah khumus meliputinya juga?

JAWAB:Gaji yang anda terima sebelum tahun-khumus tiba, atau bisa diterima sebelum hari terakhir tahun-khumus wajib dikhumuskan apabila melebihi biaya hidup. Namun, harta yang anda hadiahkan kepada isteri atau orang lain bukan untuk tujuan menghindari kewajiban khumus dan dalam ukuran yang sesuai dengan status anda menurut urf , tidak wajib dikhumuskan.

SOAL 979:Saya telah menggunakan harta atau barang yang telah dikhumuskan. Apakah di akhir tahun keuangan saya boleh memisahkan sebagian dari laba tahunan sebagai ganti dari jumlah harta yang telah dikhumuskan dan dibelanjakan?

JAWAB:Tidak ada yang dipisahkan dari laba tahunan sebagai ganti dari harta yang telah dikhumuskan dan dibelanjakan.

SOAL 980:Jika harta yang tidak terkait dengan khumus, seperti hadiah dan lainnya bercampur dengan modal, apakah ia boleh dipisahkan dari modal di akhir tahun-khumus, baru kemudian mengeluarkan khumus sisa dari harta tersebut?

JAWAB:Tidak ada larangan untuk memisahkannya.

SOAL 981:Saya telah membuka sebuah toko sejak tiga tahun yang lalu dengan harta yang telah dikhumuskan. Awal tahun-khumus saya bertepatan dengan akhir tahun syamsiyah, yaitu malam hari raya Neorouz. Dan kini, saat tiba awal tahun, saya mendapatkan bahwa seluruh modal saya telah menjadi tanggungan hutang pada sejumlah orang. Pada saat yang sama, saya sendiri memiliki tanggungan hutang uang dalam jumlah yang besar juga. Kami mohon bimbingan Anda berkenaan dengan tugas kami?

JAWAB:Jika anda tidak punya sedikitpun modal atau laba saat memasuki tahun-khumus, atau jika seluruh uang tunai dan barang yang ada di toko sama dengan jumlah modal yang telah dikhumuskan, maka anda tidak wajib mengkhumuskannya. Sedangkan hutang-hutang anda dari penjualan kredit di tangan orang, dianggap sebagai bagian dari laba tahun saat anda menerimanya.

SOAL 982:Kami mengalami kesulitan saat menghitung di awal tahun, menentukan harga barang-barang yang ada di toko. Dengan cara bagaimanakah wajib menghitungnya?

JAWAB:Wajib menentukan harga barang-barang yang ada di toko dengan cara apapun, meskipun dengan perkiraan, agar dapat menghitung laba tahunan yang wajib anda khumuskan.

SOAL 983:Jika saya tidak menghitung khumus selama beberapa tahun sampai harta saya menjadi tunai dan modal saya berkembang, kemudian saya meng-khumus-kan selain modal yang lalu. Apakah tindakan saya bermasalah?

JAWAB:Jika dalam harta anda saat awal tahun-khumus tiba terdapat se suatu dari khumus, meskipun sedikit, maka anda tidak berhak menggunakannya, selama anda belum menghitungnya dan meng-khumuskannya. Jika anda telah menggunakan harta tersebut untuk jual-beli sebelum dikhumuskan, maka mu’amalah (transaksi) anda sejumlah khumus harta tersebut bersifat fudhuliyah (mu’amalah yang dilakukan oleh selain pihak yang berhak) dan bergantung pada izin wali urusan khumus. Setelah ia memberikan izin, anda pertama-tama wajib mengkhumuskan keseluruhan harta, kemudian mengkhumuskan laba yang melebihi biaya hidup tahunan.

SOAL 984:Kami mohon Anda menjelaskan cara termudah yang dapat ditempuh oleh pemilik toko untuk membayar khumus?

JAWAB:Melakukan penghitungan dan penilaian terhadap uang tunai dan barang yang ada di awal tahun-khumus, kemudian membandinkannya dengan jumlah modal pertama. Jika terdapat kelebihan atas modal, maka kelebihan dari modal tersebut dianggap sebagai laba dan terkait dengan khumus.

SOAL  985:Saya telah menetapkan awal bulan ketiga tahun lalu sebagai permulaan tahun-khumus saya pribadi. Pada tanggal itulah saya menghitung khumus keuntungan yang masuk kedalam rekening bank saya. Meskipun sebenarnya saya berhak atas keuntungan tersebut sebelum itu, namun saya pada saat itu menggunakan dari harta lain yang tidak terkena khumus. Apakah ini cara yang benar untuk menghitung tahun fiskal saya?

JAWAB:Awal tahun-khumus anda adalah hari ketika anda mendapatkan keuntungan yang bisa diterimakan pertama kali. Anda tidak diperbolehkan menunda permulaan tahun-khumus anda dari hari itu.

SOAL  986:Jika perabot yang dibutuhkan dalam keidupan keseharian seperti mobil, motor dan karpet yang khumusnya belum dibayarkan, apakah wajib membayarkan khumusnya secara langsung di saat barang-barang tersebut terjual?

JAWAB:Barang-barang yang disebut di atas, jika merupakan kebutuhan dan disediakan (dibeli) dari hasil kerja dalam setahun, maka uang hasil jual barang tersebut tidak terkait dengan kewajiban khumus. Namun jika barang-barang tersebut dibeli dengan uang yang sudah lewat dari tahun khumus dan belum dibayarkan khumusnya, maka dia harus membayarkan khumus harga barang tersebut, sekalipun barang-barang tersebut belum terjual. Dan jika ia tidak memiliki perhitungan tahun khumus, maka hendaknya melakukan mushalahah dengan salah satu wakil penerima khumus kami.

SOAL  987:Seseorang yang membutuhkan salah satu barang kebutuhannya, seperti kulkas, namun untuk membelinya dia harus menyimpan (menabung) dulu, apakah dia wajib mengeluarkan khumus uang tabungannya ketika tiba akhir tahun khumusnya?

JAWAB:Uang tabungan jika disiapkan untuk membeli kebutuhan kehidupan keseharian dalam waktu dekat (misalnya dua atau tiga bulan setelah akhir tahun khumus) dan dengan membayar khumusnya ia tidak dapat membeli dengan sisanya, maka uang tersebut tidak terkait dengan kewajiban khumus.

SOAL  988:Jika seseorang sebelum tiba akhir tahun memberikan piutang kepada orang lain dari hasil kerjanya, dan setelah lewat beberapa bulan si peminjam melunasi hutangnya, apa hukum uang tersebut?

JAWAB:Membayar khumus dari piutang yang sudah dilunasi merupakan sebuah kewajiban.

SOAL  989:Apakah hukumnya barang-barang yang kita beli pada pertengahan tahun khumus, kemudian setelah tahun khumus dijual?

JAWAB:Barang-barang yang dimaksud jika dibeli karena merupakan barang kebutuhan kehidupan pribadi, maka tidak terkait dengan kewajiban khumus, namun jika ia membelinya dengan niat untuk dijual, dan menjualnya selama tahun tersebut memungkinkan, maka wajib membayar laba barang tersebut. Jika tidak demikian, maka selama barang tersebut belum terjual, maka tidak terkait dengan kewajiban khumus. Dan jika terjual, maka laba penjualan dianggap bagian dari penghasilan tahun penjualan tersebut.

SOAL  990:Apakah seorang pegawai yang menerima gaji tahunannya setelah jatuh tempo akhir tahun khumusnya, wajib membayar khumusnya?

JAWAB:Jika pada akhir tahun khumus bisa diterima, maka ia wajib membayarkan khumusnya, walaupun gajinya belum diambil. Jika tidak demikian, maka uang gaji tersebut dianggap bagian dari pemasukannya pada tahun ia menerimanya.

SOAL  991:Bagaimana cara mengkhumusi koin emas yang harganya selalu berubah?
JAWAB:Jika ia ingin membayar khumus berupa harganya, maka tolok ukurnya adalah harga pada hari penghitungan dan pelaksanaan khumus.

SOAL 992:Jika seseorang menghitung tahun keuangan pribadinya dengan nilai emas, misalnya bila seluruh modalnya senilai 100 koin emas dari jenis Bahar Azadi, dan telah membayar 20 koin untuk khumus, sedangkan sisanya dari yang telah dikhumuskan senilai 80 koin. Pada tahun berikutnya, jika harga koin emas naik, padahal modalnya tetap senilai 80 koin emas, apakah ia terkait dengan khumus ataukah tidak? Dan apakah ia wajib mengkhumuskan kenaikan harga?

JAWAB:Tolok ukur dalam mengecualikan modal yang telah dikhumuskan adalah modal asal. Jika modal asal yang dipergunakannya berupa koin-koin emas dari jenis Bahar Azadi, misalnya, sejumlah koin emas yang telah dikhumuskan itulah yang dipisahkan pada awal tahun keuangan, meskipun harga Riyalnya telah naik dibanding tahun lalu. Namun, bila modalnya berupa uang tunai yang dipersamakan dengan koin-koin emas pada awal tahun-khumus dan di-khumus-kan, maka di awal tahun khumus berikutnya, ia hanya boleh memisahkan harga yang menyamai koin yang dihitung pada awal tahun lalu dan bukan jumlah koinnya. Atas dasar inilah, jika harga koin-koin tersebut naik pada tahun berikutnya, maka harga yang naik tidak dipisahkan, melainkan dianggap sebagai laba, dan wajib dikhumuskan.

Amalan dalam Shalat : Qiyam (berdiri)


Berdiri adalah satu-satunya bagian salat yang menyandang sifat ganda, artinya terkadang menjadi rukun dan terkadang menjadi wajib dan bukan rukun.

Mampu berdiri:
Apabila mukallaf mampu berdiri di waktu  salat, maka wajib baginya berdiri. Namun jika tidak mampu, maka ia harus melakukan salah satu dari perbuatan berikut ini sesuai dengan kemampuannya dimulai dari yang pertama:
  1. Salat duduk.
  2. Salat berbaring ke sebelah kanan dan wajahnya menghadap kiblat seperti bentuk mayit yang dikubur, jika tidak mampu maka salat berbaring ke sebelah kiri kebalikan dari yang pertama, dan ihtiyath wajibnya harus menjaga ketertiban di antara dua arah.
  3. Salat berbaring dan kedua kakinya diarahkan ke kiblat seperti kondisi orang yang sekarat, dan wajib mengisyaratkan dengan kepalanya untuk rukuk dan sujud. Menurut ihtiyath wajib, isyarat untuk sujud harus lebih rendah daripada isyarat untuk rukuk, jika itu tidak bisa dilakukan maka cukup memberi isyarat dengan kedua matanya.
Beberapa hukum berdiri:
  1. Jika ada pilihan antara berdiri bersandar (kepada tongkat atau tembok atau seseorang) atau duduk, maka wajib berdiri.
  2. Apabila mukallaf mampu berdiri tapi tidak mampu rukuk atau sujud, maka ia wajib berdiri dan memberi isyarat untuk rukuk atau sujud.
  3. Apabila mukallaf hanya mampu berdiri dalam takbiratul ihram, maka ia wajib bertakbir dengan berdiri, kemudian menyempurnakan sisa salatnya dengan duduk.
  4. Apabila perkara berputar antara salat berdiri dengan memakai isyarat (untuk rukuk dan sujud) atau dengan duduk beserta rukuk dan sujud, maka ia harus salat berdiri dengan isyarat.
Hal-hal yang disunahkan dalam berdiri:
Terdapat beberapa perkara sunah dalam berdiri, antara lain adalah:
1-Menguraikan kedua bahu.
2-Melepaskan kedua tangan (tidak bersedekap)
3-Merapatkan jari-jari kedua tangan.
4-Hendaknya pandangannya mengarah ke tempat sujudnya.
5-Meletakkan kedua telapak tangan di atas  kedua paha di depan  kedua lutut; tangan kanan di atas  paha kanan dan tangan kiri di atas  paha kiri.
6-Meluruskan kedua kakinya dan memberi jarak antara  keduanya seukuran tiga jari terbuka atau lebih sampai satu jengkal.
7-Menyamakan kedudukan kedua kaki.
8-Hendaknya rendah diri dan khusyuk layaknya berdirinya hamba yang hina di hadapan tuan yang mulia.

Hukum musafir dalam kota-kota besar


SOAL 707:
Bagaimana pendapat Anda YM tentang syarat-syarat dalam rencana seseorang untuk bertempat tinggal secara permanen (tawaththun) atau bermukim (iqamah) selama 10 hari di kota-kota besar?

JAWAB:
Tidak ada perbedaan dalam hukum musafir, niat bertempat tinggal secara permanen (tawaththun) dan dalam niat bermukim 10 hari antara kota-kota besar atau kota-kota biasa lainnya. Bahkan jika berniat untuk bertempat tinggal secara permanen (tawaththun) di sebuah kota besar, tanpa menentukan kawasan tertentu dan menetap selama beberapa waktu dalam kotatersebut, maka hukum wathanberlaku atas dirinya.
Begitu juga jika seseorang berniat untuk bermukim selama 10 hari di kota (besar) semacam ini, meski tanpa menentukan kawasan tertentu dalam kota tersebut, maka hukum berkenaan dengan (kewajiban) melakukan shalat secara tamam dan keabsahan puasa berlaku atas dirinya.

SOAL 708:
Jika seseorang tidak mengetahui fatwa Imam Khomaini (qs) yang menggolongkan Teheran dalam kota-kota besar, dan setelah Revolusi Islam, ia baru mengetahui fatwa Imam itu, apakah hukum shalat dan puasanya yang dilakukan dengan cara biasa?

JAWAB:
Jika ia sekarang tetap bertaglid kepada almarhum Imam (qs) dalam masalah ini, maka ia wajib mengulangi amal-amal ibadah yang dulu dilakukannya tidak sesuai dengan fatwa beliau, dengan cara mengqadha’ secara qashr shalat-shalat yang semestinya dilakukan secara qashr namun ia laksanakannya secara tamam, dan mengqadha’ puasa yang dilakukannya dalam keadaan musafir.

Takhalli (pergi ke toilet)


SOAL:
Kabilah-kabilah pengembara, terutama pada hari-hari perjalanan, tidak memiliki air yang cukup untuk mensucikan tempat keluarnya air kencing. Apakah cukup mensucikannya dengan kayu dan kerikil?

JAWAB:
Selain air, tidak ada benda yang dapat mensucikan tempat keluarnya air kencing. Jika tidak dapat mensucikannya dengan air, shalatnya (tetap) sah.

SOAL:
Apakah hukum mensucikan tempat keluarnya air kencing dan kotoran dengan air sedikit (qalil)?

JAWAB:
Untuk membersihkan tempat keluarnya air kencing cukup dengan membasuhnya dengan air satu kali, dan untuk mensucikan tempat keluarnya kotoran wajib membasuhnya sampai benda najis dan bekas-bekasnya hilang.

SOAL:
Biasanya, wajib bagi orang yang akan melakukan shalat melakukan istibra’ setelah kencing. Karena aurat saya terluka, maka ketika sedang melakukan istibra’, dan karena ditekan, darah keluar dan bercampur dengan air yang saya gunakan untuk bersuci. Akibatnya, menjadi najislah pakaian dan badan saya. Bila saya tidak melakukan istibra’, maka mungkin luka saya akan sembuh. Dapat dipastikan, akibat istibra’ dan pengerutan aurat, luka tersebut tidak akan sembuh. Jika keadaan demikian dibiarkan terus, maka luka tidak akan sembuh kecuali setelah tiga bulan. Maka saya ingin mendapatkan penjelasan Anda, apakah saya perlu istibra’ ataukah tidak?

JAWAB:
Istibra’ tidaklah wajib, bahkan jika menyebabkan mudharat tidak diperbolehkan. Namun demikian, jika setelah buang air kecil ia tidak melakukan istibra’, kemudian mengeluarkan cairan yang meragukan, maka cairan tersebut dihukumi sebagai air seni.

SOAL:
Setelah buang air kecil dan istibra’ , tanpa sengaja terkadang keluar cairan yang mirip dengan air seni. Apakah ia suci ataukah najis? Jika secara kebetulan seorang menyadari peristiwa ini setelah beberapa waktu, maka apakah hukum shalatnya yang telah lalu? Dan apakah dimasa mendatang ia diwajibkan untuk memeriksa adanya cairan yang keluar tanpa sengaja ini?

JAWAB:
Cairan yang keluar setelah melakukan istibra’ dan diragukan apakah air seni atau bukan, maka ia tidak dihukumi sebagai air seni melainkan dianggap suci, dan tidak diwajibkan memeriksa dan mencari dalam kasus demikian.

SOAL:
Jika berkenan, kami mohon Anda menjelaskan cairan yang keluar dari manusia?

JAWAB:
Cairan yang terkadang keluar sesudah air mani disebut wadziy, dan yang kadang kala keluar setelah air seni disebut wadiy, dan yang terkadang keluar setelah bercumbu antara suami isteri disebut madziy, dan semuanya suci dan tidak membatalkan kesucian.

SOAL:
Sebuah kursi toilet di pasang menghadap ke arah berlawanan dengan arah yang kami yakini sebagai arah kiblat, setelah beberapa waktu kami ketahui bahwa arah kursi tersebut terpaut antara 20 – 22 derajat dengan arah kiblat. Kami mohon Anda menjawab pertanyaan berikut; apakah wajib mengubah arah kursi tersebut ataukah tidak?

JAWAB:
Jika kadar penyimpangannya dari arah kiblat cukup untuk dapat disebut sebagai penyimpangan, maka tidak ada masalah dalam hal itu.

SOAL:
Saya punya penyakit pada saluran air seni. Setelah buang air kecil dan melakukan istibra’, air seni tidak berhenti, dan saya menemukan cairan. Saya telah berkonsultasi dengan dokter dan telah melaksanakan perintahnya, namun tidak membuahkan hasil. Apa tugas saya?

JAWAB:
Keraguan akan keluarnya air seni setelah melakukan istibra’ tidak perlu diperhatikan, seandainya Anda meyakini yang keluar itu adalah air seni yang menetes secara terus menerus, maka Anda wajib menjalankan tugas orang beser (maslus, orang yang tidak dapat menahan kencing) sebagaimana yang disebutkan dalam risalah amaliyah Imam Khomaini (qs.), selanjutnya tidak ada sesuatu yang wajib atas diri Anda.

SOAL:
Bagaimana cara melakukan istibra’ sebelum bersuci dari buang air (istinja’)?

JAWAB:
Tidak ada beda antara istibra’ yang dilakukan sebelum dan sesudah istinja’ dan mensucikan tempat keluarnya kotoran.

SOAL:
Untuk bekerja di sebagian perusahaan dan yayasan, seseorang diharuskan menjalani pemeriksaan-pemeriksaan kesehatan, diantaranya dengan membuka aurat. Apakah hal itu diperbolehkan ketika seseorang membutuhkan pekerjaan?

JAWAB:
Tidak boleh bagi seorang mukallaf menyingkap auratnya di hadapan penonton yang terhormat, meskipun kekaryawanannya bergantung pada hal itu, kecuali jika meninggalkan pekerjaan adalah sulit baginya dan ia terpaksa harus mendapatkannya.

SOAL:
Tempat keluarnya kencing menjadi suci dengan berapa kali cucian?

JAWAB:
Tempat keluarnya kencing agar dianggap suci berdasarkan ihtiyath wajib, hendaknya dibasuh dua kali dengan air sedikit.

SOAL:
Bagaimana cara penyuciannya tempat keluarnya kotoran belakang?

JAWAB:
Tempat kotoraang belakang dapat disucikan dengan dua cara:
a. Disiram dengan air sehingga benda najisnya hilang, dan setelah itu tidak ada kewajiban membasuhnya lagi.
b. Benda najis dihilangkan dengan tiga batu yang suci, kain, atau sejenisnya. Jika dengan tiga batu benda najisnya belum hilang maka harus dihilangkan dengan batu yang lain sehingga benar-benar bersih (benda najisnya hilang). Boleh juga tiga batu/kain diganti dengan satu batu/kain, namun dilakukan pengusapan pada tiga sisi yang berbeda.

Terkait Berita: