Pesan Rahbar

Home » , , » Hukum musafir dalam kota-kota besar

Hukum musafir dalam kota-kota besar

Written By Unknown on Tuesday 17 February 2015 | 18:52:00


SOAL 707:
Bagaimana pendapat Anda YM tentang syarat-syarat dalam rencana seseorang untuk bertempat tinggal secara permanen (tawaththun) atau bermukim (iqamah) selama 10 hari di kota-kota besar?

JAWAB:
Tidak ada perbedaan dalam hukum musafir, niat bertempat tinggal secara permanen (tawaththun) dan dalam niat bermukim 10 hari antara kota-kota besar atau kota-kota biasa lainnya. Bahkan jika berniat untuk bertempat tinggal secara permanen (tawaththun) di sebuah kota besar, tanpa menentukan kawasan tertentu dan menetap selama beberapa waktu dalam kotatersebut, maka hukum wathanberlaku atas dirinya.
Begitu juga jika seseorang berniat untuk bermukim selama 10 hari di kota (besar) semacam ini, meski tanpa menentukan kawasan tertentu dalam kota tersebut, maka hukum berkenaan dengan (kewajiban) melakukan shalat secara tamam dan keabsahan puasa berlaku atas dirinya.

SOAL 708:
Jika seseorang tidak mengetahui fatwa Imam Khomaini (qs) yang menggolongkan Teheran dalam kota-kota besar, dan setelah Revolusi Islam, ia baru mengetahui fatwa Imam itu, apakah hukum shalat dan puasanya yang dilakukan dengan cara biasa?

JAWAB:
Jika ia sekarang tetap bertaglid kepada almarhum Imam (qs) dalam masalah ini, maka ia wajib mengulangi amal-amal ibadah yang dulu dilakukannya tidak sesuai dengan fatwa beliau, dengan cara mengqadha’ secara qashr shalat-shalat yang semestinya dilakukan secara qashr namun ia laksanakannya secara tamam, dan mengqadha’ puasa yang dilakukannya dalam keadaan musafir.
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: