Daftar Isi Nusantara Angkasa News Global

Advertising

Lyngsat Network Intelsat Asia Sat Satbeams

Meluruskan Doa Berbuka Puasa ‘Paling Sahih’

Doa buka puasa apa yang biasanya Anda baca? Jika jawabannya Allâhumma laka shumtu, maka itu sama seperti yang kebanyakan masyarakat baca...

Pesan Rahbar

Showing posts with label Shalat Sunnah. Show all posts
Showing posts with label Shalat Sunnah. Show all posts

Amalan dalam Shalat : Qiyam (berdiri)


Berdiri adalah satu-satunya bagian salat yang menyandang sifat ganda, artinya terkadang menjadi rukun dan terkadang menjadi wajib dan bukan rukun.

Mampu berdiri:
Apabila mukallaf mampu berdiri di waktu  salat, maka wajib baginya berdiri. Namun jika tidak mampu, maka ia harus melakukan salah satu dari perbuatan berikut ini sesuai dengan kemampuannya dimulai dari yang pertama:
  1. Salat duduk.
  2. Salat berbaring ke sebelah kanan dan wajahnya menghadap kiblat seperti bentuk mayit yang dikubur, jika tidak mampu maka salat berbaring ke sebelah kiri kebalikan dari yang pertama, dan ihtiyath wajibnya harus menjaga ketertiban di antara dua arah.
  3. Salat berbaring dan kedua kakinya diarahkan ke kiblat seperti kondisi orang yang sekarat, dan wajib mengisyaratkan dengan kepalanya untuk rukuk dan sujud. Menurut ihtiyath wajib, isyarat untuk sujud harus lebih rendah daripada isyarat untuk rukuk, jika itu tidak bisa dilakukan maka cukup memberi isyarat dengan kedua matanya.
Beberapa hukum berdiri:
  1. Jika ada pilihan antara berdiri bersandar (kepada tongkat atau tembok atau seseorang) atau duduk, maka wajib berdiri.
  2. Apabila mukallaf mampu berdiri tapi tidak mampu rukuk atau sujud, maka ia wajib berdiri dan memberi isyarat untuk rukuk atau sujud.
  3. Apabila mukallaf hanya mampu berdiri dalam takbiratul ihram, maka ia wajib bertakbir dengan berdiri, kemudian menyempurnakan sisa salatnya dengan duduk.
  4. Apabila perkara berputar antara salat berdiri dengan memakai isyarat (untuk rukuk dan sujud) atau dengan duduk beserta rukuk dan sujud, maka ia harus salat berdiri dengan isyarat.
Hal-hal yang disunahkan dalam berdiri:
Terdapat beberapa perkara sunah dalam berdiri, antara lain adalah:
1-Menguraikan kedua bahu.
2-Melepaskan kedua tangan (tidak bersedekap)
3-Merapatkan jari-jari kedua tangan.
4-Hendaknya pandangannya mengarah ke tempat sujudnya.
5-Meletakkan kedua telapak tangan di atas  kedua paha di depan  kedua lutut; tangan kanan di atas  paha kanan dan tangan kiri di atas  paha kiri.
6-Meluruskan kedua kakinya dan memberi jarak antara  keduanya seukuran tiga jari terbuka atau lebih sampai satu jengkal.
7-Menyamakan kedudukan kedua kaki.
8-Hendaknya rendah diri dan khusyuk layaknya berdirinya hamba yang hina di hadapan tuan yang mulia.

Shalat-shalat sunah


Jahr dan Ikhfat dalam shalat
Apakah shalat-shalat nafilah wajib dilakukan secara jahr (dibaca dengan suara luar) atau secara ikhfat (dengan suara dalam)?

Keterangan: Yang dimaksud dengan jahr dalam shalat adalah mengeraskan suara dalam membaca surah Al-Fatihah dan surah pendek setelahnya saat berdiri di rakaat pertama dan kedua. Sedang ikhfat adalah merendahkan suara. Ukuran keras dan rendahnya suara adalah: suara yang keras adalah minimal sebatas saat kita membaca surah-surah tersebut sekiranya orang yang berada di satu langkah di belakang kita dapat mendengarnya; sedangkan suara yang direndahkan adalah seperti suara berbisik (hanya terdengar suara angin dari mulut, layaknya orang berbisik). Dalam shalat subuh, maghrib dan isya, Al-Fathihah dan surah-surah pendek setelahnya harus dibaca keras (jahr) sedang dalam shalat dhuhur dan ashar yang dikeraskan hanya bismillahnya saja.

JAWAB:
Dianjurkan (mustahab) melakukan shalat-shalat nafilah siang hari (nahariyah) dengan ikhfat, dan melakukan shalat-shalat nafilah malam hari (lailiyah) dengan jahr.

Shalat sunah hanya dua rakaat:
Apakah boleh melakukan shalat-malam –yang setiap shalatnya terdiri atas 2 rakaat- dengan menggabungkannya menjadi 4 rakaat sekaligus dua kali, lalu shalat dua rakaat, dan diakhiri dengan 1 rakaat shalat witr?

JAWAB:
Melakukan shalat nafilah-malam dengan empat rakaat sekaligus tidaklah sah.

Shalat malam tak harus sembunyi-sembunyi:
Apakah wajib merahasiakan dalam melakukan shalat-malam, agar tidak diketahui orang lain, dan apakah wajib sholat di tempat gelap?

JAWAB:
Tidak disyaratkan melakukannya di kegelapan atau merahasiakannya dari orang lain. Memang benar, sikap riya’ tidaklah diperbolehkan.

Niat qadha shalat:
Apakah melakukan nafilah dhuhur dan ashar setelah melakukan shalat wajib dhuhur dan ashar dan pada waktu nafilah harus dengan niat qadha’ ataukah lainnya?

JAWAB:
Berdasarakan ahwath, ia wajib melakukannya dengan tujuan mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah (swt) tanpa niat ada’ maupun qadha’.

Cara-cara shalat malam:
Kami mohon Anda menguraikan kepada kami cara shalat-malam secara rinci.

JAWAB:
Shalat malam terdiri dari 11 rakaat. 8 rakaatnya yang dilakukan dua rakaat dua rakaat disebut shalatul-lail dan dua rakaat berikutnya disebut shalat-syaf’, semuanyanya dilakukan sebagaimana shalat subuh. Satu rakaat terakhir disebut dengan rak’atul-witr yang di dalam qunutnya dianjurkan ber-istighfar dan berdoa untuk orang-orang mukmin, dan memohon hajat dari Allah yang Maha Pemberi secara runut, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab doa.

Hal yang perlu dikerjakan dalam shalat malam:
Bagaimana bentuk shalatul- lail? Dengan kata lain, apakah ada cara tertentu yang wajib dilakukan dalam shalatul- lail seperti surah-surah, istighfar dan doanya?

JAWAB:
Tidak disyaratkan apa pun dari (pembacaan) surah, istighfar dan doa sebagai bagian dari shalatul-lail, juga tidak sebagai wajib taklifi (kewajiban instruktif). Melainkan cukup dalam setiap rakaatnya, setelah niat dan takbir, membaca alfatihah, ruku’, sujud, membaca zikir dalam ruku’ dan sujud, tasyahhud, dan salam.

Qunut dalam Syiah


Qunut adalah amalan mustahab (sunah/tidak wajib) dalam shalat. Baik dalam shalat wajib maupun sunah, qunut adalah amalan yang dianjurkan.

Banyak sekali riwayat yang menjelaskan mustahab-nya qunut dalam shalat sehari-hari, yang mana Syaikh Hurr Amuli telah menyebutkan riwayat-riwayat itu dalam Wasail Syiah, kitab Shalat, bab Qunut, jilid 4, hal. 895-920.

Ahlu Sunah juga meyakini bahwa qunut adalah amalan mustahab. Namun, Syiah lebih menekankan qunut daripada Ahlu Sunah.

Qunut dalam Syiah dilakukan sebelum ruku’. Adapun di Ahlu Sunah qunut dilakukan setelah ruku’.
Tata cara qunut pun juga dijelaskan dalam riwayat-riwayat dalam kitab di atas.

Baca disini:
http://ahlulbaitnabisaw.blogspot.com/search/label/Qunut%20syiah

Terkait Berita: