Pertanyaan:
Saat ini bagi
mereka yang mempunyai keinginan berangkat haji atau umrah, terlebih
dahulu harus menyerahkan sejumlah uang tertentu ke pihak bank untuk
mempertahankan giliran, dimana uang ini diserahkan sesuai dengan
perjanjian mudharabah (bagi hasil) dan memiliki keuntungan. Setelah
jangka waktu sekitar 3 tahun, dan giliran mereka tiba, maka mereka akan
memperoleh uang pokok dan keuntungannya, untuk kemudian diserahkan
kepada lembaga haji dan ziarah untuk keberangkatan haji atau umrah.
Sekarang, dengan memperhatikan bahwa penyerahan uang ke bank ini
merupakan pendahuluan dan langkah awal untuk berangkat haji atau umrah,
dan apabila seseorang tidak menyerahkan uangnya ke bank, tidak akan
mendapatkan giliran untuk pergi haji atau umrah, dan saat ini cara
untuk pergi haji dan umrah pun demikian, apakah di dalam uang pokok dan
keuntungannya terdapat khumus?
Jawab:
Dengan asumsi di atas,
jika dia berangkat haji pada tahun penyerahan khumus, maka tidak akan
terdapat khumus. Akan tetapi apabila gilirannya untuk berangkat haji
tiba setelah tahun khumus, maka untuk uang pokoknya terdapat khumus.
Sedangkan keuntungannya merupakan pendapatan tahun tersebut.
Post a Comment
mohon gunakan email