Pesan Rahbar

Home » » Hukum kiblat Dalam Tatanan Ahlus Sunnah

Hukum kiblat Dalam Tatanan Ahlus Sunnah

Written By Unknown on Thursday 15 January 2015 | 13:09:00


SOAL 365:
Kami mohon jawaban atas pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:
1. Berdasarkan sebagian kitab fiqh, disebutkan bahwa pada hari ke 4 bulan Khudrad (25 Mei) dan hari ke 26 bulan Tir (17 Juli) matahari tepat berada di atas ka’bah. Bila demikian apakah boleh menentukan arah kiblat dengan cara memasang benda yang ditegakkan (syakhis) pada saat adzan Mekah dikumandangkan? Manakah yang lebih benar jika arah kiblat di mihrab-mihrab masjid berbeda dengan arah bayangan syakhis (benda yang ditegakkan)?
2. Apakah boleh berpegangan pada kompas kiblat?

JAWAB:
Berpegangan pada benda yang ditegakkan (syakhis) atau pada kompas kiblat sah hukumnya, jika mukallaf menjadi mantap dengannya tentang arah kiblat dan ia wajib bertindak sesuai dengannya. Jika tidak, maka tidak ada masalah berpegangan pada arah mihrab-mihrab masjid atau arah kuburan muslimin untuk menentukan arah kiblat.

SOAL 366:
Apakah sah shalat ke arah manapun ketika kecamuk perang menghalang-halangi untuk menentukan arah kiblat?

JAWAB:
Jika ia tidak bisa memberikan kemungkinan pada salah satu arah yang empat dan waktunya leluasa, maka berdasarkan ihtiyath ia harus (mengulang) shalat dengan menghadap ke empat arah. Jika tidak maka harus mengulangi shalat ke arah-arah yang diduga sebagai arah kiblat secukupnya waktu.

SOAL 367:
Jika titik yang berhadapan dengan ka’bah diketahui berada di arah lain dari bola bumi sehingga bila ditarik garis lurus dari tengah bumi terus menembus dan melewati pusat bumi niscaya akan keluar dari arah yang lain. Bagaimana semestinya menghadap kiblat dalam kondisi demikian?

JAWAB:
Tolok ukur menghadap kiblat yang diwajibkan adalah menghadap ke arah ka’bah (al-Bayt al-‘Atiq) dari permukaan bumi, dengan cara menghadap  dari atas permukaan bumi ke arah ka’bah yang dibangun di atas bumi kota Mekkah. Karena itulah, jika ia berdiri pada sebuah titik di bumi, dan garis-garis yang ditarik dari tempatnya dan melintasi permukaaan bumi menuju ka’bah sama dalam jarak, maka ia dapat memilih untuk menghadap kiblat dari arah manapun yang dikehendaki. Namun bila jarak dari salah satu arahnya lebih dekat dan lebih pendek dalam ukuran yang sekiranya arti  menghadap ke arahnya berbeda dalam pandangan umum (urf), maka wajib memilih arah yang lebih dekat.

SOAL 368:
Apa yang wajib kami lakukan bila kami berada di suatu tempat dan tidak tahu arah kiblat dan tidak memiliki sarana untuk menentukannya, dan masing-masing dari empat arah diduga sebagai arah kiblat?

JAWAB:
Pada kasus yang ditanyakan, berdasarkan ihtiyath, maka ia wajib mengulangi shalat pada keempat arah tersebut, dan jika waktu tidak mencukupi untuk melkukan empat sholat, maka ia berkewajiban untuk melakukan sholat sekedar waktu yang memungkinkan.

SOAL 369:
Bagaimana menentukan arah kiblat? Dan bagaimana melakukan shalat di kutub utara dan kutub selatan?

JAWAB:
Tolok ukur penentuan arah kiblat di dua kutub adalah penentuan garis terpendek dari tempat pelaku shalat ke arah ka’bah, kemudian menghadap garis tersebut setelah menentukannya.
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: