Imigran Rohingya di perairan Thailand (Foto: AFP/Christophe Archambault)
Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq mengatakan, pemerintah jangan lepas tangan atas nasib pengungsi Rohingya yang terapung-apung di laut lepas. Meski Indonesia belum menandatangani konvensi PBB tahun 1951 tentang pengungsi, bukan berarti pemerintah boleh menelantarkan manusia-manusia yang terancam jiwanya.
"Atas nama kemanusiaan, pemerintah harus bisa membantu mencarikan solusi. Hal yang bisa dilakukan misalnya dengan memberi bantuan darurat berupa logistik, kepada kapal-kapal pengungsi yang akan mendekati wilayah perairan Indonesia," ujar Mahfudz dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5).
"Hal itu sangat penting, sehingga mereka bisa meneruskan perjalanan ke negara tujuan, atau menyiapkan penampungan kepada mereka yang sudah bersandar di wilayah Indonesia, seperti yang terjadi di Aceh," katanya menambahkan.
Mahfudz mengatakan, walaupun sejumlah lembaga kemanusiaan sudah siap membantu pemerintah menangani ini, tapi setidaknya pemerintah juga harus berkoordinasi dengan UNHCR untuk menangani nasib para pengungsi tersebut. Pasalnya, politik diskriminatif yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat di Myanmar terhadap etnis Rohingya ini sudah menimbulkan dampak yang tidak sehat bagi negara-negara di kawasan.
"Indonesia bersama Malaysia dan Thailand, harus bicara dan menekan Myanmar guna menyelesaikan persoalan politik diskriminatif terhadap warga Rohingya, yang sudah berdampak kepada kawasan. Pejabat pemerintah seharusnya tidak keluarkan pernyataan yang bertabrakan dengan prinsip kemanusiaan," ujar Mahfudz.
"Indonesia pernah bereaksi keras ketika pemerintah Australia menghalau kapal pengungsi dari wilayah perairan mereka, hingga masuk ke wilayah perairan Indonesia," pungkasnya.
(Merdeka/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email