Masyarakat kita sering menggelar majelis dan acara-acara pesta yang hanya khusus dihadiri oleh wanita, seperti acara pernikahan yang dipisahkan antara tempat pria dan wanita. Apakah seorang penyanyi wanita bisa bernyanyi dan menari di hadapan mereka?
Berikut jawaban beberapa marja’ seputar masalah ini.
1. Ayatullah Khamenei
Soal: Apakah menari di majelis wanita tanpa musik adalah halal ataukah haram? Jika haram, apakah kita wajib meninggalkannya?
Jawab: Jika tarian wanita itu disebut lahwu sehingga majelis itu berubah menjadi majelis tarian, maka hal ini tidak diperbolehkan dan berdasar ihtiyath wajib kita harus meninggalkan majelis tersebut. Seandainya pun tidak sampai pada batas lahwu, tetapi tarian tersebut bisa menggerakkan syahwat atau mengakibatkan sebuah mafsadah, maka tarian itu adalah haram dan kita wajib meninggalkan majelis itu sebagai upaya melarang pekerjaan haram apabila hal ini termasuk bentuk nahi mungkar.
2. Ayatullah Sistani
Soal: Saya ingin bertanya tentang hukum menari seorang wanita untuk wanita lain di pernikahan hanya dengan tujuan untuk menampakkan rasa bahagia belaka.
Jawab: Berdasarakan ithiyath wajib, menari itu tidak boleh.
(Shabestan/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email