Pasukan
Israel terlihat menembakkan gas air mata dalam bentrokan dengan jamaah
Palestina di kompleks suci Masjid al-Aqsa di Kota Tua al-Quds
(Yerusalem), yang diduduki Israel.
Rezim Israel telah melarang lima warga Palestina memasuki komplek suci Masjid al-Aqsa di Kota Tua al-Quds (Yerusalem) selama 90 hari.
Abdul Rahman Saleh Bukirat, 45, mengatakan para pejabat Israel memberitahukan kepadanya pada hari Senin (10/8/15) bahwa ia dilarang memasuki komplek suci selama tiga bulan atas tuduhan “menghasut” dengan menerikan “Allahu Akbar” di komplek.
Sementara 4 orang lainnya adalah Abdul-Kareem Haddad, Obada Najeeb, Muhammad Najeeb dan Mahmoud Najeeb, semuanya dilarang memasuki masjid suci selama 20 hari.
Keempat orang itu disiksa oleh pasukan Israel selama penahanannya di kantor polisi al-Qishla, Kepala Komite untuk Keluarga Tahanan, Amjad Abu Asab, mengatakan.
Berita itu muncul setelah NGO Palestina mengatakan lebih dari 1.000 pemukim Israel dan polisi Israel memaksa masuk ke kompleks Masjid al-Aqsa pada bulan lalu.
Kepala Pusat Informasi, Wadi Hilweh Jawad Siyam, mengatakan pada tanggal 3 Agustus, sebanyak 1.130 pemukim Israel menyerbu komplek suci pada bulan Juli.
Pasukan
Israel menahan seorang wanita Palestina dalam bentrokan di kota tua
al-Quds (Yerusalem) setelah pihak berwenang Tel Aviv membatasi akses
kepada jamaah Muslim memasuki kompleks Masjid al-Aqsa pada tanggal 26
Juli 2015. (Foto: AFP)
Dia menambahkan bahwa pada bulan yang sama pemerintah Israel mengeluarkan larangan bagi 28 warga Palestina, termasuk enam wanita, mereka dilarang memasuki tempat suci untuk jangka waktu antara 15 sampai 180 hari.
Rezim Tel Aviv telah berusaha mengubah demografi bagunan al-Quds selama sepuluh tahun terakhir dengan membangun pemukiman ilegal, merusak situs sejarah dan mengusir penduduk Palestina setempat.
Kompleks Masjid al-Aqsa merupakan tempat suci Islam, dan juga tempat suci bagi orang-orang Yahudi. Masjid ini meruapakan tempat tersuci ketiga bagi Islam setelah Masjid al-Haram di Mekkah dan Masjid al-Nabawi di Madinah. []
(MahdiNews/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email