Pesan Rahbar

Home » » Memahami Kesepakatan Nuklir Iran

Memahami Kesepakatan Nuklir Iran

Written By Unknown on Thursday 20 August 2015 | 16:29:00

Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran, Ayatullah Ali Khamenei

Kesepakatan Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) di antara negara-negara P5+1 (versi AS) atau E3/EU3+3 (versi UE) dan Iran yang dicapai di Wina, Austria, 14 Juli lalu, memang historis.

Setelah pertemuan maraton 19 hari yang dihadiri ke-7 Menlu plus Kepala Hubungan Luar Negeri Uni Eropa (UE), upaya menembus kebuntuan 12 tahun pun berakhir. Banyak yang menyatakan keberhasilan itu salah satu capaian di bidang pengawasan persenjataan dan diplomasi yang langka. Banyak pula yang menilai sebagai keberhasilan apa yang disebut Thomas Friedman sebagai Obama Doctrine, yaitu ”a common denominator” kebijakan AS untuk membebaskan Myanmar, Kuba, dan Iran dari isolasi yang berlarut-larut.
Sayangnya, hingga saat ini masih banyak kalangan—pebisnis khususnya—yang kurang memahami Kesepakatan Wina ini. Pertama, mereka menganggap dengan perjanjian ini, isu nuklir Iran telah selesai. Kedua, sanksi ekonomi pun otomatis berakhir, dalam arti perdagangan dan transaksi perbankan dengan Iran sudah diperbolehkan.

Padahal, selama bertahun-tahun negosiasi mengenai hal ini bagaikan membahas ”ayam dan telur”. P5+1 menghendaki program nuklir diselesaikan lebih dulu baru sanksi dicabut, sedangkan Iran menghendaki sebaliknya. Sementara kompromi realistis bahwa masalah ini diselesaikan secara bertahap tadinya seakan ”ditabukan”.

Banyak yang masih tidak memahami bahwa inti dari masalah ini adalah program nuklir Iran yang dicurigai bertujuan militer untuk membuat senjata nuklir sehingga sanksi ekonomi diberlakukan. Dengan demikian, solusinya juga sudah sepantasnya didahului dengan penyelesaian isu nuklir, baru kemudian diikuti dengan pencabutan sanksi. Bukan sebaliknya! Oleh karena itu, tidak aneh pula kalau Iran berada dalam posisi yang dependen atau kurang diuntungkan dan Barat dalam posisi independen.

Bahwa dinilai perjanjian ini sudah langsung bisa diimplementasikan, jelas tidak benar karena perjanjian ini harus melalui lima tahap. Pertama, tahap finalisation day, yaitu ketika perjanjian ini disepakati dan disampaikan ke Dewan Keamanan (DK) PBB. Kedua, adoption day, yaitu 90 hari setelah disahkan oleh DK PBB yang menandai mulai berlakunya JCPOA ini dan semua partisipan mulai menyiapkan langkah-langkah untuk memenuhi komitmennya.

Ketiga, implementation day, yaitu di mana Iran harus melaksanakan kewajiban yang disyaratkan dan diverifikasi IAEA, sementara UE dan AS akan mulai menyusun pengurangan sanksinya. Keempat, transition day, yang dapat terjadi delapan tahun setelah adoption day atau pada saat Dirjen IAEA telah menyimpulkan bahwa program nuklir Iran memang bertujuan damai.

Kelima, termination day, yang dapat disahkan oleh DK PBB 10 tahun sejak adoption day, sejauh Iran memenuhi semua kewajibannya dan tidak ada sanksi yang diberlakukan kembali. Sejak saat itu pula isu nuklir Iran akan dihapus dari agenda PBB.


Perlu jadi bahan rujukan

Tahap implementation day inilah yang sebenarnya perlu dijadikan rujukan dalam konteks kesepakatan Wina ini. Keseluruhan tahapan implementasi ini dapat memakan waktu delapan tahun, mulai dari modifikasi fasilitas nuklir, penurunan kapasitas pengayaan uranium, pengurangan jumlah sentrifugal, sampai pembuktian transparansi dan pengakuan terhadap Protokol Tambahan IAEA.

Dalam tahap inilah Iran harus memenuhi kewajiban-kewajibannya, dengan imbalan sanksi akan dicabut secara bertahap sesuai progresnya. Seperti dikatakan Presiden Obama, ”This relief will be phased in. Iran must complete key nuclear steps before it begins to receive sanctions relief.” Selain itu, ditegaskan pula bahwa ”this deal is not built on trust, but on verification”. Karena itu, apabila Iran dinilai ingkar akan kewajibannya, sanksi akan segera diberlakukan kembali.

Sebagaimana diketahui, sanksi yang diberlakukan selama ini praktis telah melumpuhkan ekonomi Iran, yang sebenarnya memiliki potensi besar di bidang migas, petrokimia, dan teknologi. Sanksi yang berkepanjangan ini mencakup berbagai elemen penting, seperti perdagangan, keuangan, perbankan, asuransi, investasi, transportasi, otomotif, dan ekspor-impor.

Meskipun dikatakan komprehensif, kesepakatan ini juga disertai beberapa catatan. Pertama, sanksi AS terhadap Iran dalam kaitan hak asasi manusia (HAM), misil, dan terorisme masih tetap berlaku. Kedua, bagi Iran, isu Possible Military Dimension dinilai berada di luar kesepakatan ini. Ketiga, kesepakatan ini hanya menyangkut isu nuklir Iran, sementara Ayatullah Ali Khamenei secara tegas telah menyatakan kebijakan Iran terhadap AS tidak akan berubah.

Khusus mengenai sanksi, meskipun lebih memahami, secara umum kalangan dunia usaha di AS dan Eropa bersikap wait and see. Jalan ke arah dicabutnya sanksi secara tuntas jelas masih panjang. Ke depan, kesungguhan untuk mengimplementasikan kewajiban masing-masing pihak akan menjadi sangat krusial. Sebab, kesepakatan ini bukan berarti sikap menyerah seperti Jepang terhadap AS dalam Perang Dunia II atau posisi simetris seperti AS dan Uni Soviet dalam Perang Dingin.

Sementara di Indonesia, pemahaman ini dapat dikatakan masih rendah. Banyak yang menilai bahwa kini bisnis dengan Iran sudah ”aman” dilakukan. Pandangan semacam ini jelas tidak sepenuhnya salah meskipun peluang bisnis dengan Iran sebenarnya tetap terbuka selama sanksi diberlakukan.

Masalahnya, kalau pebisnis Indonesia baru akan masuk ke Iran setelah sanksi secara resmi dicabut, kita akan ”ketinggalan kereta”. Karena itu diperlukan kebijakan pemerintah yang jelas, keberanian, kegigihan, kreativitas, tetapi disertai kehati-hatian agar kita tetap bisa ”masuk” saat ini, agar pada waktunya kita sudah memiliki landasan yang solid di Iran; negara yang sebenarnya banyak berharap dari Indonesia.[]

Dian-Wirengjurit
Dian Wirengjurit, Duta Besar RI untuk Iran; Pandangan Pribadi

(Mahdi-News/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: