Pesan Rahbar

Home » » MUI imbau hindari penyebaran kebencian melalui medsos

MUI imbau hindari penyebaran kebencian melalui medsos

Written By Unknown on Thursday, 5 November 2015 | 14:10:00


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan penyebaran kebencian melalui media sosial (medsos), karena sama artinya dengan menjatuhkan nilai-nilai kemanusiaan.

Tindakan penyebaran kebencian seperti mencemooh, mengolok-olok ataupun menjelekkan sama artinya dengan menjatuhkan martabat sesama manusia, sehingga secara tidak langsung telah menjatuhkan nilai-nilai kemanusiaan," kata Sekretaris MUI Sumbar, Edi Safri di Padang, Rabu.

Ia mengatakan tindakan penyebaran kebencian ini juga dilarang keras dalam Islam, karena dapat membuka pintu perpecahan yang lebih dalam.

"Pada hakikatnya tindakan seperti mengolok-olok orang lain juga berarti menjatuhkan martabat diri sendiri karena berperilaku yang tidak sepantasnya," ujarnya.

Bila ingin mengkritik, ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan kata-kata yang baik tanpa menjatuhkan pihak yang dikritik dengan kata-kata yang menimbulkan kesan negatif.

"Kritik menunjukkan adanya sesuatu yang salah, sesuatu yang tidak pada tempatnya, tunjukkan hal yang salah tersebut. Sifatnya berupa nasihat maka gunakanlah kata-kata yang baik sehingga mengimbau orang lain untuk melakukan perbaikan, bukan menimbulkan rasa ketidaksukaan," jelasnya.

Ia mengatakan pihaknya sangat mendukung surat edaran terkait penyebaran kebencian tersebut, sehingga diharapkan dapat lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berkomentar yang membangun.

Sementara itu DPRD Kota Padang, meminta polisi setempat menindak tegas dan menangkap oknum penyebar kebencian di medsos.

"Sekarang yang terjadi di medsos tidak hanya menebar kebencian dan fitnah yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), melainkan oknum tidak bertanggungjawab dengan mudah menyalahgunakan nama seseorang atau pihak tertentu," kata Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra.

Keleluasaan yang terjadi di medsos terkadang melewati batas kode etik, sehingga perlu tindakan tegas dari kepolisian serta kesadaran masyarakat dalam mempergunakannya.

(Antara-News/Shabestan/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: