Pesan Rahbar

Home » » Bela Bidan PTT dan Honorer K2, Revisi Terbatas UU ASN Masuk Prolegnas Perubahan

Bela Bidan PTT dan Honorer K2, Revisi Terbatas UU ASN Masuk Prolegnas Perubahan

Written By Unknown on Saturday 9 April 2016 | 22:24:00


Jalan panjang perjuangan para Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) terkait pengangkatan Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) semakin menemukan titik terang. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati rencana pembahasan revisi terbatas Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) perubahan.

Rapat Baleg DPR RI menyepakati rencana pembahasan revisi terbatas terhadap UU ASN tersebut setelah didesak oleh anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan, Abidin Fikri.

“Baleg telah menyetujui pembahasan revisi terbatas pada UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dimasukkan dalam prolegnas perubahan dalam waktu dekat,” kata anggota Abidin, di gedung Nusantara I, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Anggota DPR RI Komisi IX tersebut mengungkapkan, revisi terbatas terhadap UU ASN dalam prolegnas prioritas guna memberikan payung hukum bagi pengangkatan para Bidan PTT dan Tenaga Honorer K2.Lebih jauh, Abidin mengakui tidak terakomodirnya Bidan PTT dan Tenaga Honorer K2 dalam UU ASN merupakan ketidak cermatan Pemerintah dan DPR dalam menysun UU tersebut. Revisi UU ASN papar Abidin, terbatas pada peraturan peralihan semata.

“Mereka semua harus diangkat jadi CPNS baik itu bagi tenaga kesehatan maupun pendidikan, sebab mereka sudah mengabdi bertahun-tahun”.

“Saat ini terdapat 420.000 Bidan PTT dan 430.000 tenaga honorer k2 yang terkatung-katung nasibnya dan mereka menuntut haknya,” lanjut Abidin.

Sebelumnya,kebijakan Kementerian Kesehatan mengenai pengangkatan Bidan PTT Pusat sebagai Calon Pengawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tidak dapat mengakomodir suluruh Bidan PTT Indonesia. Pasalnya, sesuai Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Bidan PTT yang diakomodir sebagai CPNSD maksimal berusia 35 tahun.

Padahal, sebanyak 2.691 Bidan PTT telah berumur di atas 35 tahun dengan masa pengabdian di atas lima tahun harus tersingkir lantaran adanya aturan pembatasan usia tersebut.

(Sindo-News/Empat-Pilar-MPR/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: