Terorisme
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan pencegahan terorisme bukan sekadar deradikalisasi tetapi juga pencegahan radikalisme.
“Bukan hanya mengubah yang radikal menjadi tidak radikal, tetapi juga harus mencegah yang berpaham radikal muncul,” kata Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga dalam rapat bersama Komisi III DPR di Jakarta, Senin 18 April 2016.
Sandra mengatakan Komnas HAM telah membentuk tim untuk menyusun daftar isian masalah revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Menurut Sandra, Komnas HAM menilai Undang-Undang Terorisme perlu direvisi, tetapi dengan kajian yang menyeluruh untuk memosisikan rezim apa yang digunakan dalam penanganan terorisme.
“Apakah rezim yang digunakan adalah rezim ‘criminal justice system’, keamanan, antiteror, atau hukum perang? Komnas HAM berpendapat penanganan terorisme harus menggunakan rezim criminal justice system,” tuturnya.
Sandra mengatakan Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Karena itu, penanganan terorisme harus berdasar pada penegakan hukum.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mempertanyakan keseriusan dan langkah Komnas HAM dalam menolak revisi Undang-Undang Terorisme.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan dalam pertemuan sebelumnya, saat menyampaikan hasil penyelidikan terkait kematian Siyono setelah ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror, Komnas merekomendasikan agar DPR melakukan kajian komprehensif dan tidak merevisi Undang-Undang Terorisme.
(Skala-News/Satu-Islam/berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email